π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survey Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Provinsi Kalimantan Barat 2024
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat
Statistik Sektoral
Survei
Transportasi
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survey Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Provinsi Kalimantan Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Lengkap
Jalan Adi Sucipto km 9,2 Sungai Raya
Telepon
0561722844
Faksimile
-
Email
dishub@kalbarprov.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat
Nama PJ Teknis
Darmadi Utomo, S.STP, M.A.P
Jabatan
Kepala Bidang Pengembangan Transportasi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat
Alamat
Jalan Adi Sucipto km 9,2 Sungai Raya, Kubu Raya 78391
Telepon
0561-722844
Faksimile
0561-722844
Email
dishub@kalbarprov.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Semakin meningkatnya pertumbuhan pemakaian kendaraan bermotor saat ini menimbulkan semakin maraknya berbagai kejadian kecelakaan yang melibatkan moda transportasi darat, laut, maupun udara yang telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dari survey dari World Health Organization (WHO) milik PBB yang menyebutkan bahwa di Indonesia, jumlah korban tewas tiap harinya akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 120 jiwa dan WHO juga telah mempublikasikan bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan sebagai salah satu penyakit menular dengan jumlah kematian tertinggi. Pada tahun 2030, kecelakaan lalu lintas di jalan diperkirakan akan menjadi penyebab kematian nomor 5 (lima) di dunia setelah penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan infeksi saluran pernafasan.
Kecelakaan lalu lintas menurut UU RI No 22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan raya tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas dapat digolongkan atas kecelakaan ringan (yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang), kecelakaan sedang (yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang) dan luka berat (yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat). Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui : partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global.
Secara umum terdapat 4 faktor penyebab kecelakaan yaitu faktor pemakai jalan (manusia), kendaraan, jalan dan lingkungan. Untuk melakukan upaya pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan, diperlukan untuk mengidentifikasi daerah rawan kecelakaan. Daerah rawan kecelakaan adalah daerah yang mempunyai angka kecelakaan tinggi, risiko dan potensi kecelakaan yang tinggi pada suatu ruas jalan. Identifikasi daerah rawan kecelakaan lalu lintas meliputi dua tahapan diantaranya sejarah kecelakaan (accident history) dari seluruh wilayah studi dipelajari untuk memilih beberapa lokasi yang rawan terhadap kecelakaan dan lokasi terpilih dipelajari secara detail untuk menemukan penanganan yang dilakukan. Dalam Pusdiklat Perhubungan Darat (1998), daerah rawan kecelakaan dikelompokkan menjadi tiga diantaranya lokasi rawan kecelakaan (hazardous sites), rute rawan kecelakaan (hazardous routes) dan wilayah rawan kecelakaan (hazardous area). Lokasi rawan kecelakaan meliputi Black site/section (ruas rawan kecelakaan) dan Black spot (titik pada ruas rawan kecelakaan lalu lintas).
Kemudian, mengingat masih cukup tinggi tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dimana berdasarkan data dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tahun 2022 mengalami peningkatan 18% dibandingkan tahun 2021 yaitu tercatat 1111 kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 (Tribrata News, 01/06). Akibat dari tingginya angka kecelakaan tersebut berdampak pula terhadap peningkatan kemiskinan karena menimbulkan biaya perawatan, kehilangan produktivitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menyebabkan trauma, stress dan penderitaan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, upaya penanganan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas di jalan raya memerlukan perhatian yang serius guna mengurangi angka korban kecelakaan dan kerugian materi yang ditimbulkan
Kecelakaan lalu lintas menurut UU RI No 22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan raya tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas dapat digolongkan atas kecelakaan ringan (yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang), kecelakaan sedang (yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang) dan luka berat (yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat). Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui : partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global.
Secara umum terdapat 4 faktor penyebab kecelakaan yaitu faktor pemakai jalan (manusia), kendaraan, jalan dan lingkungan. Untuk melakukan upaya pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan, diperlukan untuk mengidentifikasi daerah rawan kecelakaan. Daerah rawan kecelakaan adalah daerah yang mempunyai angka kecelakaan tinggi, risiko dan potensi kecelakaan yang tinggi pada suatu ruas jalan. Identifikasi daerah rawan kecelakaan lalu lintas meliputi dua tahapan diantaranya sejarah kecelakaan (accident history) dari seluruh wilayah studi dipelajari untuk memilih beberapa lokasi yang rawan terhadap kecelakaan dan lokasi terpilih dipelajari secara detail untuk menemukan penanganan yang dilakukan. Dalam Pusdiklat Perhubungan Darat (1998), daerah rawan kecelakaan dikelompokkan menjadi tiga diantaranya lokasi rawan kecelakaan (hazardous sites), rute rawan kecelakaan (hazardous routes) dan wilayah rawan kecelakaan (hazardous area). Lokasi rawan kecelakaan meliputi Black site/section (ruas rawan kecelakaan) dan Black spot (titik pada ruas rawan kecelakaan lalu lintas).
Kemudian, mengingat masih cukup tinggi tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dimana berdasarkan data dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tahun 2022 mengalami peningkatan 18% dibandingkan tahun 2021 yaitu tercatat 1111 kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 (Tribrata News, 01/06). Akibat dari tingginya angka kecelakaan tersebut berdampak pula terhadap peningkatan kemiskinan karena menimbulkan biaya perawatan, kehilangan produktivitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menyebabkan trauma, stress dan penderitaan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, upaya penanganan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas di jalan raya memerlukan perhatian yang serius guna mengurangi angka korban kecelakaan dan kerugian materi yang ditimbulkan
Tujuan Kegiatan
Mengetahui kondisi perlengkapan jalan pada ruas jalan Provinsi Kalimantan Barat Menganalisis lokasi titik rawan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan Provinsi Kalimantan Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
27 Maret 2024 - 2 April 2024
Desain
31 Maret 2024 - 4 April 2024
Pengumpulan Data
3 April 2024 - 16 April 2024
Pengolahan Data
17 April 2024 - 19 Mei 2024
Analisis
20 Juni 2024 - 20 Juli 2024
Diseminasi
22 Juli 2024 - 27 Juli 2024
Evaluasi
28 Juli 2024 - 30 Juli 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Daerah Rawan Kecelakaan | Melaksanakan kegiatan Studi Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas pada jalan Provinsi Kalimantan Barat | Menganalisis lokasi titik rawan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan Provinsi di Kalimantan Barat | Tahunan |
| Nilai Rasio Kecelakaan | Konteks keselamatan kerja, asuransi atau analisis risiko untuk mengukur seberapa sering kecelakaan atau insiden terjadi dalam suatu periode waktu atau dalam suatu kelompok | Ukuran yang digunakan untuk menilai frekuensi atau tingkat kecelakaan dalam suatu organisasi atau sistem | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Hanya Sekali
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN BARAT | SANGGAU |
| 2. | KALIMANTAN BARAT | SINTANG |
| 3. | KALIMANTAN BARAT | SEKADAU |
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Bus dan Oplet, Kendaraan Pribadi
Unit Observasi
Kendaraan/Angkutan Umum
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan
Nilai Rasio Kecelakaan
Kali β’ Provinsi
["Konteks keselamatan kerja, asuransi atau analisis risiko untuk mengukur seberapa sering kecelakaan atau insiden terjadi dalam suatu periode waktu atau dalam suatu kelompok"]Lihat β
Studi Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
km/jam β’ Provinsi
["Melaksanakan kegiatan studi daerah rawan kecelakaan lalu lintas"]Lihat β