← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Profil Layanan Angkutan Kabupaten Jombang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3517.051
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan
Alamat Lengkap
Jl Mastrip no 2 Jombang
Telepon
(0321)866830
Faksimile
-
Email
dishubjombang@yahoo.co.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Yus Indra Hidayat, S.H.
Jabatan
Plt. Kepala Bidang Angkutan
Alamat
Jl Mastrip no 2 Jombang
Telepon
08123126431
Faksimile
-
Email
yus.indra.hidayat.1971@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Menilik Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa terminal tipe A dikelola langsung oleh pemerintah pusat, tipe B dikelola oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, dan tipe C pengelolaannya dipegang oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Terminal tipe A memiliki wewenang melayani kendaraan umu angkutan lintas batas negara dan/atau antas kota antas provinsi (AKAP), dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), dan /atau angkutan pedesaan. Terminal tipe B berperan melayani kendaraan umum AKDP yang dipadukan dengan pelayanan angkutan dalam kota dan/atau angkutan perdesaan. Terminal tipe C memiliki wewenang pelayanan yang paling kecil, hanya melayani kendaraan umum angkutan perkotaan dan/atau perdesaan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui jumlah angkutan perdesaan yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang, serta mengetahui angkutanyang mengujikan kendaraannya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Mei 2024 - 30 Juli 2024
Desain
1 Agustus 2024 - 8 Agustus 2024
Pengumpulan Data
1 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024
Pengolahan Data
1 September 2024 - 30 September 2024
Analisis
1 Oktober 2024 - 12 Desember 2024
Diseminasi
15 Desember 2024 - 15 Desember 2024
Evaluasi
15 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Angkutan Perdesaan yang BeroperasiAngkutan PerdesaanAngkutan Pedesaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan perkotaan.Satu Tahun
Jumlah Kendaraan Wajib Uji BerkalaKendaraan, Uji BerkalaKendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.Satu Tahun
Jumlah Penumpang Angkutan PerdesaanPenumpang, Angkutan PerdesaanPenumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan pada angkutan perdesaan saat beroperasiSatu Tahun
Jumlah Kendaraan Lulus Uji BerkalaKendaraan, Lulus UjiKendaraan yang lulus uji berkala adalah kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang ditetapkan dalam pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan wajib ujiSatu Tahun
Jumlah Kendaraan Tidak Lulus Uji BerkalaKendaraan, Tidak lulus UjiKendaraan yang tidak lulus uji berkala adalah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang ditetapkan dalam pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan wajib ujiSatu Tahun
Jumlah Angkutan Perintis yang BeroperasiAngkutan PerintisAngkutan jalan perintis adalah angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum yang menghubungkan wilayah tertentu yang tidak tersedia moda transportasi daratSatu Tahun
Jumlah Penumpang Angkutan PerintisPenumpang, Angkutan PerintisPenumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan pada angkutan perintis saat beroperasiSatu Tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR JOMBANG
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 6 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 15 Desember 2024
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
7 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jumlah Penumpang Angkutan Perintis
Integer • Kendaraan
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan pada angkutan perintis saat beroperasi
["Penumpang", "Angkutan Perintis"]Lihat →
Jumlah Angkutan Perintis yang Beroperasi
Integer • Kendaraan
Angkutan jalan perintis adalah angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum yang menghubungkan wilayah tertentu yang tidak tersedia moda transportasi darat
["Angkutan Perintis"]Lihat →
Jumlah Kendaraan Tidak Lulus Uji Berkala
Integer • Kendaraan
Kendaraan yang tidak lulus uji berkala adalah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang ditetapkan dalam pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan oleh pe
["Kendaraan", "Tidak lulus Uji"]Lihat →
Jumlah Kendaraan Lulus Uji Berkala
Integer • Kendaraan
Kendaraan yang lulus uji berkala adalah kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang ditetapkan dalam pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan oleh pemilik kendar
["Kendaraan", "Lulus Uji"]Lihat →
Jumlah Penumpang Angkutan Perdesaan
Integer • Kendaraan
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan pada angkutan perdesaan saat beroperasi
["Penumpang", "Angkutan Perdesaan"]Lihat →
Jumlah Kendaraan Wajib Uji Berkala
Integer • Kendaraan
Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang
["Kendaraan", "Uji Berkala"]Lihat →
Angkutan Pedesaan yang Beroperasi
Integer • Kendaraan
Angkutan Pedesaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan perkotaan.
["Angkutan Pedesaan"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
Jumlah Penumpang Angkutan Perintis
Penumpang • Kabupaten
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan pada angkutan perintis saat beroperasi
["Penumpang", "Angkutan Perintis"]Lihat →
Jumlah Angkutan Perintis yang Beroperasi
Kendaraan • Kabupaten
Angkutan jalan perintis adalah angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum yang menghubungkan wilayah tertentu yang tidak tersedia moda transportasi darat
["Angkutan Perintis"]Lihat →
Jumlah Kendaraan Tidak Lulus Uji Berkala
Kendaraan • Kabupaten
Kendaraan yang tidak lulus uji berkala adalah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang ditetapkan dalam pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan oleh pe
["Kendaraan", "Tidak lulus Uji"]Lihat →
Jumlah Kendaraan Lulus Uji Berkala
Kendaraan • Kabupaten
Kendaraan yang lulus uji berkala adalah kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang ditetapkan dalam pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan oleh pemilik kendar
["Kendaraan", "Lulus Uji"]Lihat →
Jumlah Penumpang Angkutan Perdesaan
Penumpang • Kabupaten
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan pada angkutan perdesaan saat beroperasi
["Penumpang", "Angkutan Perdesaan"]Lihat →
Jumlah Kendaraan Wajib Uji Berkala
Kendaraan • Kabupaten
Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang
["Kendaraan", " Uji Berkala"]Lihat →
Jumlah Angkutan Pedesaan yang Beroperasi
Kendaraan • Kabupaten
Angkutan Pedesaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan perkotaan.
["Angkutan Pedesaan"]Lihat →