← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA LAPORAN KEUANGAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.006
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Onje 1b. Purbalingga
Telepon
0281-891098
Faksimile
-
Email
bakeuda@purbalinggakab.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Harniah, S.Sos, M.Si.
Jabatan
Kepala Bidang Anggaran dan Pengelolaan Data Transfer
Alamat
Jl. Onje No. 4 Purbalingga
Telepon
(0281) 891098
Faksimile
-
Email
bakeuda@purbalinggakab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, keberadaan dana dan sumber daya keuangan sangat penting dan menjadi landasan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki peran krusial dalam mengatur tata kelola keuangan di tingkat pemerintahan. Implementasi kedua regulasi ini di Kabupaten Purbalingga menjadi landasan bagi penyelenggaraan administrasi keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Dalam konteks kompilasi data Laporan Keuangan, peraturan tersebut menetapkan standar pelaporan yang harus dipatuhi oleh instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Purbalingga, untuk memastikan integritas dan keterbukaan informasi keuangan publik serta memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan data yang akurat.
Dalam hal ini, laporan keuangan menjadi alat yang sangat krusial dalam menyajikan informasi terkait dengan posisi keuangan, kinerja, dan arus kas suatu organisasi. Laporan keuangan yang akurat dan terpercaya sangat dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis, pertanggungjawaban, serta penilaian kinerja pemerintah daerah oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Dengan adanya Kompilasi Produk Administrasi Data Laporan Keuangan Kabupaten Purbalingga, diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya keuangan, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan informasi yang lebih baik kepada publik dan pihak-pihak terkait. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purbalingga.
Tujuan Kegiatan
Pemutakhiran laporan keuangan yang akurat. Transparansi dan akuntabilitas publik. Optimalisasi pengelolaan sumber daya keuangan. Pemantauan kinerja keuangan dan evaluasi program
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 12 Juni 2024
Desain
1 Januari 2024 - 12 Juni 2024
Pengumpulan Data
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
16 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
16 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
16 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
16 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 35 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
AnggaranAnggaranPerkiraan penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari dalam wilayahnya sendiri, tanpa bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.31 Desember 2024
RealisasiRealisasiPenerimaan yang benar-benar diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber PAD dalam suatu periode tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran.31 Desember 2024
Pendapatan Asli Daerah (PAD)Pendapatan Asli Daerah (PAD)Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan31 Desember 2024
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)Pendapatan Asli Daerah (PAD)Kategori sumber pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari dalam wilayahnya sendiri, yang bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta penerimaan lain-lain yang sah.31 Desember 2024
Dana PerimbanganDana PerimbanganDana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus31 Desember 2024
Jenis Dana PerimbanganDana PerimbanganJenis atau pengkategorian dari dana perimbangan yang dialokasikan kepada daerah.31 Desember 2024
Lain-lain Pendapatan Daerah yang SahLain-lain Pendapatan Daerah yang SahSeluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan31 Desember 2024
Jenis Lain-lain Pendapatan Daerah yang SahLain-lain Pendapatan Daerah yang SahJenis atau pengkategorian dari pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah selain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, yang bersumber dari berbagai penerimaan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.31 Desember 2024
Belanja Tidak LangsungBelanja Tidak LangsungPengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan penyediaan barang atau jasa publik kepada masyarakat. Jenis belanja ini lebih berkaitan dengan kegiatan administratif dan operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan31 Desember 2024
Jenis Belanja Tidak LangsungJenis Belanja Tidak LangsungPengelompokan pengeluaran dalam anggaran pemerintah yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan suatu program atau kegiatan tertentu. 31 Desember 2024
Belanja LangsungBelanja LangsungKompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerj aan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah.31 Desember 2024
Jenis Belanja LangsungBelanja LangsungPengelompokan pengeluaran dalam anggaran pemerintah yang secara langsung berhubungan dengan pelaksanaan program atau kegiatan tertentu31 Desember 2024
Penerimaan PembiayaanPenerimaan PembiayaanSemua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan31 Desember 2024
Jenis Penerimaan PembiayaanPenerimaan PembiayaanPengelompokan sumber penerimaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau membiayai pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)31 Desember 2024
Pengeluaran PembiayaanPengeluaran PembiayaanPengeluaran Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah serta Tuntutan ganti rugi dan tuntuan pembendaharan)31 Desember 2024
Jenis Pengeluaran PembiayaanPengeluaran PembiayaanPengelompokan pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebutuhan investasi, pembayaran kewajiban utang, atau transaksi keuangan lainnya yang tidak termasuk dalam belanja rutin.31 Desember 2024
Pembiayaan NettoPembiayaan NettoSelisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu31 Desember 2024
Sisa Lebih Pembiayaan AnggaranSisa Lebih Pembiayaan AnggaranSelisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan.31 Desember 2024
Aset LancarAset LancarAset yang berusia kurang dari satu tahun. Sehingga, dapat dikatakan kepemilikan aset berjangka waktu singkat31 Desember 2024
Jenis Aset LancarAset LancarPengelompokan aset atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu entitas (baik pemerintah maupun perusahaan) yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas dalam jangka waktu kurang dari satu tahun atau dalam satu siklus operasi normal perusahaan.31 Desember 2024
Investasi Jangka PanjangInvestasi Jangka PanjangInvestasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.31 Desember 2024
Jenis Investasi Jangka PanjangInvestasi Jangka PanjangPengelompokan aset atau investasi yang dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun31 Desember 2024
Aset TetapAset TetapAset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum31 Desember 2024
Jenis Aset TetapAset TetapPengelompokan aset berwujud yang dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) untuk digunakan dalam operasional bisnis atau pelayanan publik dalam jangka waktu panjang, biasanya lebih dari satu tahun.31 Desember 2024
Dana CadanganDana CadanganDana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.31 Desember 2024
Aset LainnyaAset LainnyaAset yang tidak memiliki wujud fisik namun nilanya berbentuk kepercayaan dengan pihak lain Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya terdapat dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB VIII31 Desember 2024
Jenis Aset LainnyaAset LainnyaPengelompokan aset yang tidak termasuk dalam kategori aset lancar, investasi jangka panjang, atau aset tetap, tetapi tetap dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) dan memiliki nilai ekonomi.31 Desember 2024
Properti InvestasiProperti InvestasiAset yang digunakan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: (i) digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau (ii) dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat31 Desember 2024
Jenis Properti InvestasiProperti InvestasiPengelompokan aset properti yang dimiliki oleh suatu entitas dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai properti atau pendapatan sewa, bukan untuk digunakan dalam operasional bisnis sehari-hari atau dijual dalam jangka pendek.31 Desember 2024
Kewajiban Jangka PendekKewajiban Jangka PendekKewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca31 Desember 2024
Jenis Kewajiban Jangka PendekKewajiban Jangka PendekPengelompokan utang atau kewajiban suatu entitas yang harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun atau dalam satu siklus operasi bisnis.31 Desember 2024
Kewajiban Jangka PanjangKewajiban Jangka PanjangKewajiban yang periode pelunasannya lebih dari 12 Bulan31 Desember 2024
Jenis Kewajiban Jangka PanjangKewajiban Jangka PanjangPengelompokan utang atau kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.31 Desember 2024
EkuitasEkuitasKepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban)31 Desember 2024
Jenis EkuitasEkuitasPengelompokan kepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban)31 Desember 2024
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Telepon/sarana komunikasi lainnya
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Januari 2025
Digital (Softcopy) Ya 31 Januari 2025
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
35 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jenis Ekuitas
String β€’ -
Pengelompokan kepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban)
["Ekuitas"]Lihat β†’
Ekuitas
Float β€’ rupiah
Kepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban)
["Ekuitas"]Lihat β†’
Jenis Kewajiban Jangka Panjang
String β€’ -
Pengelompokan utang atau kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.
["Kewajiban Jangka Panjang"]Lihat β†’
Kewajiban Jangka Panjang
Float β€’ rupiah
Kewajiban yang periode pelunasannya lebih dari 12 Bulan
["Kewajiban Jangka Panjang"]Lihat β†’
Jenis Kewajiban Jangka Pendek
String β€’ -
Pengelompokan utang atau kewajiban suatu entitas yang harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun atau dalam satu siklus operasi bisnis.
["Jenis Kewajiban Jangka Pendek"]Lihat β†’
Kewajiban Jangka Pendek
Float β€’ rupiah
Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca
["Kewajiban Jangka Pendek"]Lihat β†’
Jenis Properti Investasi
String β€’ -
Pengelompokan aset properti yang dimiliki oleh suatu entitas dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai properti atau pendapatan sewa, bukan untuk digunak
["Properti Investasi"]Lihat β†’
Properti Investasi
Float β€’ rupiah
Aset yang digunakan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: (i) digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dim
["Properti Investasi"]Lihat β†’
Jenis Aset Lainnya
String β€’ -
Pengelompokan aset yang tidak termasuk dalam kategori aset lancar, investasi jangka panjang, atau aset tetap, tetapi tetap dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau
["Aset Lainnya"]Lihat β†’
Aset Lainnya
Float β€’ rupiah
Aset yang tidak memiliki wujud fisik namun nilanya berbentuk kepercayaan dengan pihak lain Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya terdapat dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijak
["Aset Lainnya"]Lihat β†’
Dana Cadangan
Float β€’ rupiah
Dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
["Dana Cadangan"]Lihat β†’
Jenis Aset Tetap
String β€’ -
Pengelompokan aset berwujud yang dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) untuk digunakan dalam operasional bisnis atau pelayanan publik dalam jangka wak
["Aset Tetap"]Lihat β†’
Aset Tetap
Float β€’ rupiah
Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat
["Aset Tetap"]Lihat β†’
Jenis Investasi Jangka Panjang
String β€’ -
Pengelompokan aset atau investasi yang dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dalam jangka waktu lebih
["Investasi Jangka Panjang"]Lihat β†’
Investasi Jangka Panjang
Float β€’ rupiah
Investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
["Investasi Jangka Panjang"]Lihat β†’
Jenis Aset Lancar
String β€’ -
Pengelompokan aset atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu entitas (baik pemerintah maupun perusahaan) yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas dalam jangka waktu kurang dari
["Aset Lancar"]Lihat β†’
Aset Lancar
Float β€’ rupiah
Aset yang berusia kurang dari satu tahun. Sehingga, dapat dikatakan kepemilikan aset berjangka waktu singkat
["Aset Lancar"]Lihat β†’
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Float β€’ rupiah
Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan.
["Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran"]Lihat β†’
Pembiayaan Netto
Float β€’ rupiah
Selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu
["Pembiayaan Netto"]Lihat β†’
Jenis Pengeluaran Pembiayaan
String β€’ -
Pengelompokan pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebutuhan investasi, pembayaran kewajiban utang, atau transaksi keuangan lainnya yang tidak termasuk dalam belanja ru
["Pengeluaran Pembiayaan"]Lihat β†’
Pengeluaran Pembiayaan
Float β€’ rupiah
Pengeluaran Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah serta Tuntutan ganti rugi dan tuntu
["Pengeluaran Pembiayaan"]Lihat β†’
Jenis Penerimaan Pembiayaan
String β€’ -
Pengelompokan sumber penerimaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau membiayai pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapa
["Penerimaan Pembiayaan"]Lihat β†’
Penerimaan Pembiayaan
Float β€’ rupiah
Semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinja
["Penerimaan Pembiayaan"]Lihat β†’
Jenis Belanja Langsung
String β€’ -
Pengelompokan pengeluaran dalam anggaran pemerintah yang secara langsung berhubungan dengan pelaksanaan program atau kegiatan tertentu
["Belanja Langsung"]Lihat β†’
Belanja Langsung
Float β€’ rupiah
Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pe
["Belanja Langsung"]Lihat β†’
Jenis Belanja Tidak Langsung
String β€’ -
Pengelompokan pengeluaran dalam anggaran pemerintah yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan suatu program atau kegiatan tertentu.
["Jenis Belanja Tidak Langsung"]Lihat β†’
Belanja Tidak Langsung
Float β€’ rupiah
Pengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan penyediaan barang atau jasa publik kepada masyarakat. Jenis belanja ini lebih berkaitan dengan kegiatan administratif dan operasi
["Belanja Tidak Langsung"]Lihat β†’
Jenis Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
String β€’ -
Jenis atau pengkategorian dari pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah selain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, yang bersumber dari berbagai penerimaa
["Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah"]Lihat β†’
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Float β€’ rupiah
Seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perun
["Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah"]Lihat β†’
Dana Perimbangan
Float β€’ rupiah
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil,
["Dana Perimbangan"]Lihat β†’
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
String β€’ -
Kategori sumber pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari dalam wilayahnya sendiri, yang bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pener
["Pendapatan Asli Daerah (PAD)"]Lihat β†’
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Float β€’ rupiah
Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
["Pendapatan Asli Daerah (PAD)"]Lihat β†’
Realisasi
Float β€’ rupiah
Penerimaan yang benar-benar diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber PAD dalam suatu periode tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran.
["Realisasi"]Lihat β†’
Anggaran
Float β€’ rupiah
Perkiraan penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari dalam wilayahnya sendiri, tanpa bergantung pada dana transfer dari pemerintah
["Anggaran"]Lihat β†’
Jenis Dana Perimbangan
String β€’ -
Jenis atau pengkategorian dari dana perimbangan yang dialokasikan kepada daerah.
["Dana Perimbangan"]Lihat β†’
β–€
Indikator Kegiatan
24 indikator yang dihasilkan
Jumlah Ekuitas
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah kepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban)
["Ekuitas"]Lihat β†’
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah kewajiban yang periode pelunasannya lebih dari 12 Bulan
["Kewajiban Jangka Panjang"]Lihat β†’
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca
["Kewajiban Jangka Pendek"]Lihat β†’
Jumlah Properti Investasi
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah aset yang digunakan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: (i) digunakan dalam kegiatan pemerintah
["Properti Investasi"]Lihat β†’
Jumlah Aset Lainnya
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah aset yang tidak memiliki wujud fisik namun nilanya berbentuk kepercayaan dengan pihak lain Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya terdapat dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang
["Aset Lainnya"]Lihat β†’
Jumlah Dana Cadangan
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
["Dana Cadangan"]Lihat β†’
Jumlah Aset Tetap
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masy
["Aset Tetap"]Lihat β†’
Jumlah Investasi Jangka Panjang
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah investasi dimana daya yang digunakan akan dijalankan terus menerus dan baru bisa dicairkan apabila jangka waktu tersebut telah jatuh tempo (minimal satu tahun)
["Investasi Jangka Panjang"]Lihat β†’
Jumlah Aset Lancar
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah aset yang berusia kurang dari satu tahun. Sehingga, dapat dikatakan kepemilikan aset berjangka waktu singkat
["Aset Lancar"]Lihat β†’
Jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
rupiah β€’ Kabupaten
Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan.
["Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran"]Lihat β†’
Jumlah Pembiayaan Netto
rupiah β€’ Kabupaten
Selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu
["Pembiayaan Netto"]Lihat β†’
Jumlah Anggaran Pengeluaran Pembiayaan
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah Anggaran Pengeluaran Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah serta Tuntutan gant
["Pengeluaran Pembiayaan", "Anggaran"]Lihat β†’
Jumlah Realisasi Penerimaan Pembiayaan
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah realisasi semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerim
["Penerimaan Pembiayaan", "Realisasi"]Lihat β†’
Jumlah Anggaran Penerimaan Pembiayaan
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah anggaran semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerima
["Penerimaan Pembiayaan", "Anggaran"]Lihat β†’
Jumlah Realisasi Belanja Langsung
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah realisasi belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
["Belanja Langsung", "Realisasi"]Lihat β†’
Jumlah Anggaran Belanja Langsung
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah anggaran belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
["Belanja Langsung", "Anggaran"]Lihat β†’
Jumlah Realisasi Belanja Tidak Langsung
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah realisasi pengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan penyediaan barang atau jasa publik kepada masyarakat. Jenis belanja ini lebih berkaitan dengan kegiatan administ
["Belanja Tidak Langsung", "Realisasi"]Lihat β†’
Jumlah Anggaran Belanja Tidak Langsung
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah anggaran pengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan penyediaan barang atau jasa publik kepada masyarakat. Jenis belanja ini lebih berkaitan dengan kegiatan administr
["Anggaran", "Belanja Tidak Langsung"]Lihat β†’
Jumlah Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah realisasi seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentua
["Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah", "Realisasi"]Lihat β†’
Jumlah Anggaran Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah anggaran seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan
["Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah", "Anggaran"]Lihat β†’
Jumlah Realisasi Dana Perimbangan
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah realisasi dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri ata
["Dana Perimbangan", "Realisasi"]Lihat β†’
Jumlah Anggaran Dana Perimbangan
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah perkiraan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri ata
["Anggaran", "Dana Perimbangan"]Lihat β†’
Jumlah Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah realisasi pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan
["Realisasi", "Pendapatan Asli Daerah (PAD)"]Lihat β†’
Jumlah Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
rupiah β€’ Kabupaten
Jumlah perkiraan pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan
["Anggaran", "Pendapatan Asli Daerah (PAD)"]Lihat β†’