π DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA LAPORAN KEUANGAN KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Keuangan
35 Var
24 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA LAPORAN KEUANGAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.006
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Onje 1b. Purbalingga
Telepon
0281-891098
Faksimile
-
Email
bakeuda@purbalinggakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Harniah, S.Sos, M.Si.
Jabatan
Kepala Bidang Anggaran dan Pengelolaan Data Transfer
Alamat
Jl. Onje No. 4 Purbalingga
Telepon
(0281) 891098
Faksimile
-
Email
bakeuda@purbalinggakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, keberadaan dana dan sumber daya keuangan sangat penting dan menjadi landasan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki peran krusial dalam mengatur tata kelola keuangan di tingkat pemerintahan. Implementasi kedua regulasi ini di Kabupaten Purbalingga menjadi landasan bagi penyelenggaraan administrasi keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Dalam konteks kompilasi data Laporan Keuangan, peraturan tersebut menetapkan standar pelaporan yang harus dipatuhi oleh instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Purbalingga, untuk memastikan integritas dan keterbukaan informasi keuangan publik serta memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan data yang akurat.
Dalam hal ini, laporan keuangan menjadi alat yang sangat krusial dalam menyajikan informasi terkait dengan posisi keuangan, kinerja, dan arus kas suatu organisasi. Laporan keuangan yang akurat dan terpercaya sangat dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis, pertanggungjawaban, serta penilaian kinerja pemerintah daerah oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Dengan adanya Kompilasi Produk Administrasi Data Laporan Keuangan Kabupaten Purbalingga, diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya keuangan, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan informasi yang lebih baik kepada publik dan pihak-pihak terkait. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purbalingga.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki peran krusial dalam mengatur tata kelola keuangan di tingkat pemerintahan. Implementasi kedua regulasi ini di Kabupaten Purbalingga menjadi landasan bagi penyelenggaraan administrasi keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Dalam konteks kompilasi data Laporan Keuangan, peraturan tersebut menetapkan standar pelaporan yang harus dipatuhi oleh instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Purbalingga, untuk memastikan integritas dan keterbukaan informasi keuangan publik serta memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan data yang akurat.
Dalam hal ini, laporan keuangan menjadi alat yang sangat krusial dalam menyajikan informasi terkait dengan posisi keuangan, kinerja, dan arus kas suatu organisasi. Laporan keuangan yang akurat dan terpercaya sangat dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis, pertanggungjawaban, serta penilaian kinerja pemerintah daerah oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Dengan adanya Kompilasi Produk Administrasi Data Laporan Keuangan Kabupaten Purbalingga, diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya keuangan, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan informasi yang lebih baik kepada publik dan pihak-pihak terkait. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purbalingga.
Tujuan Kegiatan
Pemutakhiran laporan keuangan yang akurat. Transparansi dan akuntabilitas publik. Optimalisasi pengelolaan sumber daya keuangan. Pemantauan kinerja keuangan dan evaluasi program
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 12 Juni 2024
Desain
1 Januari 2024 - 12 Juni 2024
Pengumpulan Data
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
16 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
16 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
16 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
16 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 35 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anggaran | Anggaran | Perkiraan penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari dalam wilayahnya sendiri, tanpa bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. | 31 Desember 2024 |
| Realisasi | Realisasi | Penerimaan yang benar-benar diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber PAD dalam suatu periode tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran. | 31 Desember 2024 |
| Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Kategori sumber pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari dalam wilayahnya sendiri, yang bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta penerimaan lain-lain yang sah. | 31 Desember 2024 |
| Dana Perimbangan | Dana Perimbangan | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus | 31 Desember 2024 |
| Jenis Dana Perimbangan | Dana Perimbangan | Jenis atau pengkategorian dari dana perimbangan yang dialokasikan kepada daerah. | 31 Desember 2024 |
| Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 31 Desember 2024 |
| Jenis Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Jenis atau pengkategorian dari pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah selain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, yang bersumber dari berbagai penerimaan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 31 Desember 2024 |
| Belanja Tidak Langsung | Belanja Tidak Langsung | Pengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan penyediaan barang atau jasa publik kepada masyarakat. Jenis belanja ini lebih berkaitan dengan kegiatan administratif dan operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan | 31 Desember 2024 |
| Jenis Belanja Tidak Langsung | Jenis Belanja Tidak Langsung | Pengelompokan pengeluaran dalam anggaran pemerintah yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan suatu program atau kegiatan tertentu. | 31 Desember 2024 |
| Belanja Langsung | Belanja Langsung | Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerj aan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah. | 31 Desember 2024 |
| Jenis Belanja Langsung | Belanja Langsung | Pengelompokan pengeluaran dalam anggaran pemerintah yang secara langsung berhubungan dengan pelaksanaan program atau kegiatan tertentu | 31 Desember 2024 |
| Penerimaan Pembiayaan | Penerimaan Pembiayaan | Semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan | 31 Desember 2024 |
| Jenis Penerimaan Pembiayaan | Penerimaan Pembiayaan | Pengelompokan sumber penerimaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau membiayai pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) | 31 Desember 2024 |
| Pengeluaran Pembiayaan | Pengeluaran Pembiayaan | Pengeluaran Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah serta Tuntutan ganti rugi dan tuntuan pembendaharan) | 31 Desember 2024 |
| Jenis Pengeluaran Pembiayaan | Pengeluaran Pembiayaan | Pengelompokan pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebutuhan investasi, pembayaran kewajiban utang, atau transaksi keuangan lainnya yang tidak termasuk dalam belanja rutin. | 31 Desember 2024 |
| Pembiayaan Netto | Pembiayaan Netto | Selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu | 31 Desember 2024 |
| Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran | Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran | Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan. | 31 Desember 2024 |
| Aset Lancar | Aset Lancar | Aset yang berusia kurang dari satu tahun. Sehingga, dapat dikatakan kepemilikan aset berjangka waktu singkat | 31 Desember 2024 |
| Jenis Aset Lancar | Aset Lancar | Pengelompokan aset atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu entitas (baik pemerintah maupun perusahaan) yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas dalam jangka waktu kurang dari satu tahun atau dalam satu siklus operasi normal perusahaan. | 31 Desember 2024 |
| Investasi Jangka Panjang | Investasi Jangka Panjang | Investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. | 31 Desember 2024 |
| Jenis Investasi Jangka Panjang | Investasi Jangka Panjang | Pengelompokan aset atau investasi yang dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun | 31 Desember 2024 |
| Aset Tetap | Aset Tetap | Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum | 31 Desember 2024 |
| Jenis Aset Tetap | Aset Tetap | Pengelompokan aset berwujud yang dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) untuk digunakan dalam operasional bisnis atau pelayanan publik dalam jangka waktu panjang, biasanya lebih dari satu tahun. | 31 Desember 2024 |
| Dana Cadangan | Dana Cadangan | Dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. | 31 Desember 2024 |
| Aset Lainnya | Aset Lainnya | Aset yang tidak memiliki wujud fisik namun nilanya berbentuk kepercayaan dengan pihak lain Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya terdapat dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB VIII | 31 Desember 2024 |
| Jenis Aset Lainnya | Aset Lainnya | Pengelompokan aset yang tidak termasuk dalam kategori aset lancar, investasi jangka panjang, atau aset tetap, tetapi tetap dimiliki oleh suatu entitas (pemerintah, perusahaan, atau individu) dan memiliki nilai ekonomi. | 31 Desember 2024 |
| Properti Investasi | Properti Investasi | Aset yang digunakan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: (i) digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau (ii) dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat | 31 Desember 2024 |
| Jenis Properti Investasi | Properti Investasi | Pengelompokan aset properti yang dimiliki oleh suatu entitas dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai properti atau pendapatan sewa, bukan untuk digunakan dalam operasional bisnis sehari-hari atau dijual dalam jangka pendek. | 31 Desember 2024 |
| Kewajiban Jangka Pendek | Kewajiban Jangka Pendek | Kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca | 31 Desember 2024 |
| Jenis Kewajiban Jangka Pendek | Kewajiban Jangka Pendek | Pengelompokan utang atau kewajiban suatu entitas yang harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun atau dalam satu siklus operasi bisnis. | 31 Desember 2024 |
| Kewajiban Jangka Panjang | Kewajiban Jangka Panjang | Kewajiban yang periode pelunasannya lebih dari 12 Bulan | 31 Desember 2024 |
| Jenis Kewajiban Jangka Panjang | Kewajiban Jangka Panjang | Pengelompokan utang atau kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. | 31 Desember 2024 |
| Ekuitas | Ekuitas | Kepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban) | 31 Desember 2024 |
| Jenis Ekuitas | Ekuitas | Pengelompokan kepemilikan modal atau kekayaan entitas pemilik terhadap aset pemerintah daerah dihitung dengan jumlah aset dikurangi liabilitas (kewajiban) | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Telepon/sarana komunikasi lainnya
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
35 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jenis Ekuitas
String β’ -
["Ekuitas"]Lihat β
Ekuitas
Float β’ rupiah
["Ekuitas"]Lihat β
Jenis Kewajiban Jangka Panjang
String β’ -
["Kewajiban Jangka Panjang"]Lihat β
Kewajiban Jangka Panjang
Float β’ rupiah
["Kewajiban Jangka Panjang"]Lihat β
Jenis Kewajiban Jangka Pendek
String β’ -
["Jenis Kewajiban Jangka Pendek"]Lihat β
Kewajiban Jangka Pendek
Float β’ rupiah
["Kewajiban Jangka Pendek"]Lihat β
Jenis Properti Investasi
String β’ -
["Properti Investasi"]Lihat β
Properti Investasi
Float β’ rupiah
["Properti Investasi"]Lihat β
Jenis Aset Lainnya
String β’ -
["Aset Lainnya"]Lihat β
Aset Lainnya
Float β’ rupiah
["Aset Lainnya"]Lihat β
Dana Cadangan
Float β’ rupiah
["Dana Cadangan"]Lihat β
Jenis Aset Tetap
String β’ -
["Aset Tetap"]Lihat β
Aset Tetap
Float β’ rupiah
["Aset Tetap"]Lihat β
Jenis Investasi Jangka Panjang
String β’ -
["Investasi Jangka Panjang"]Lihat β
Investasi Jangka Panjang
Float β’ rupiah
["Investasi Jangka Panjang"]Lihat β
Jenis Aset Lancar
String β’ -
["Aset Lancar"]Lihat β
Aset Lancar
Float β’ rupiah
["Aset Lancar"]Lihat β
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Float β’ rupiah
["Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran"]Lihat β
Pembiayaan Netto
Float β’ rupiah
["Pembiayaan Netto"]Lihat β
Jenis Pengeluaran Pembiayaan
String β’ -
["Pengeluaran Pembiayaan"]Lihat β
Pengeluaran Pembiayaan
Float β’ rupiah
["Pengeluaran Pembiayaan"]Lihat β
Jenis Penerimaan Pembiayaan
String β’ -
["Penerimaan Pembiayaan"]Lihat β
Penerimaan Pembiayaan
Float β’ rupiah
["Penerimaan Pembiayaan"]Lihat β
Jenis Belanja Langsung
String β’ -
["Belanja Langsung"]Lihat β
Belanja Langsung
Float β’ rupiah
["Belanja Langsung"]Lihat β
Jenis Belanja Tidak Langsung
String β’ -
["Jenis Belanja Tidak Langsung"]Lihat β
Belanja Tidak Langsung
Float β’ rupiah
["Belanja Tidak Langsung"]Lihat β
Jenis Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
String β’ -
["Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah"]Lihat β
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Float β’ rupiah
["Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah"]Lihat β
Dana Perimbangan
Float β’ rupiah
["Dana Perimbangan"]Lihat β
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
String β’ -
["Pendapatan Asli Daerah (PAD)"]Lihat β
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Float β’ rupiah
["Pendapatan Asli Daerah (PAD)"]Lihat β
Realisasi
Float β’ rupiah
["Realisasi"]Lihat β
Anggaran
Float β’ rupiah
["Anggaran"]Lihat β
Jenis Dana Perimbangan
String β’ -
["Dana Perimbangan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
24 indikator yang dihasilkan
Jumlah Ekuitas
rupiah β’ Kabupaten
["Ekuitas"]Lihat β
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang
rupiah β’ Kabupaten
["Kewajiban Jangka Panjang"]Lihat β
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek
rupiah β’ Kabupaten
["Kewajiban Jangka Pendek"]Lihat β
Jumlah Properti Investasi
rupiah β’ Kabupaten
["Properti Investasi"]Lihat β
Jumlah Aset Lainnya
rupiah β’ Kabupaten
["Aset Lainnya"]Lihat β
Jumlah Dana Cadangan
rupiah β’ Kabupaten
["Dana Cadangan"]Lihat β
Jumlah Aset Tetap
rupiah β’ Kabupaten
["Aset Tetap"]Lihat β
Jumlah Investasi Jangka Panjang
rupiah β’ Kabupaten
["Investasi Jangka Panjang"]Lihat β
Jumlah Aset Lancar
rupiah β’ Kabupaten
["Aset Lancar"]Lihat β
Jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
rupiah β’ Kabupaten
["Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran"]Lihat β
Jumlah Pembiayaan Netto
rupiah β’ Kabupaten
["Pembiayaan Netto"]Lihat β
Jumlah Anggaran Pengeluaran Pembiayaan
rupiah β’ Kabupaten
["Pengeluaran Pembiayaan", "Anggaran"]Lihat β
Jumlah Realisasi Penerimaan Pembiayaan
rupiah β’ Kabupaten
["Penerimaan Pembiayaan", "Realisasi"]Lihat β
Jumlah Anggaran Penerimaan Pembiayaan
rupiah β’ Kabupaten
["Penerimaan Pembiayaan", "Anggaran"]Lihat β
Jumlah Realisasi Belanja Langsung
rupiah β’ Kabupaten
["Belanja Langsung", "Realisasi"]Lihat β
Jumlah Anggaran Belanja Langsung
rupiah β’ Kabupaten
["Belanja Langsung", "Anggaran"]Lihat β
Jumlah Realisasi Belanja Tidak Langsung
rupiah β’ Kabupaten
["Belanja Tidak Langsung", "Realisasi"]Lihat β
Jumlah Anggaran Belanja Tidak Langsung
rupiah β’ Kabupaten
["Anggaran", "Belanja Tidak Langsung"]Lihat β
Jumlah Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
rupiah β’ Kabupaten
["Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah", "Realisasi"]Lihat β
Jumlah Anggaran Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
rupiah β’ Kabupaten
["Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah", "Anggaran"]Lihat β
Jumlah Realisasi Dana Perimbangan
rupiah β’ Kabupaten
["Dana Perimbangan", "Realisasi"]Lihat β
Jumlah Anggaran Dana Perimbangan
rupiah β’ Kabupaten
["Anggaran", "Dana Perimbangan"]Lihat β
Jumlah Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
rupiah β’ Kabupaten
["Realisasi", "Pendapatan Asli Daerah (PAD)"]Lihat β
Jumlah Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
rupiah β’ Kabupaten
["Anggaran", "Pendapatan Asli Daerah (PAD)"]Lihat β