← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya
Alamat Lengkap
Jl. Leuwidahu No. 85, Kel. Parakanyasag, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya
Telepon
(0265)313024
Faksimile
(0265)313024
Email
dkp3@tasikmalayakota.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kelapa Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan
Nama PJ Teknis
Ir. UCA
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Jl. Leuwidahu No. 85, Kel. Parakanyasag, kec. Indihiang, Tasikmalaya
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dkp3@tasikmalayakota.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik, pasal 1 ayat (1) Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun. (2) survei dilakukan untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat DKP3 Kota Tasikmalaya sebagai salah satu dinas penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Untuk Memperoleh Informasi Tingkat Kepuasan Masyarakat Dalam Pelayanan Yang Diberikan Oleh DKP3 Kota Tasikmalaya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
10 Januari 2022 - 28 Januari 2022
Desain
2 Februari 2022 - 25 Februari 2022
Pengumpulan Data
7 Maret 2022 - 5 Oktober 2022
Pengolahan Data
20 Oktober 2022 - 21 Oktober 2022
Analisis
24 Oktober 2022 - 24 Oktober 2022
Diseminasi
25 Oktober 2022 - 25 Oktober 2022
Evaluasi
26 Oktober 2022 - 26 Oktober 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian Persyaratan PelayananPersyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.2022
Kemudahan Prosedur PelayananProsedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.2022
Kecepatan Waktu dalam Memberikan PelayananWaktu PenyelesaianWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.2022
Kewajaran Biaya/Tarif dalam PelayananBiaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.2022
Kesesuaian Produk PelayananProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.2022
Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam PelayananKompetensi PelaksanaKompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.2022
Perilaku Petugas dalam PelayananPerilaku PelaksanaPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.2022
Kualitas Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).2022
Penanganan Pengaduan Pengguna LayananPenanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.2022
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT KOTA TASIKMALAYA
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error
5%
Unit Sampel
Pengguna layanan (Pengunjung DKP3 Kota Tasikmalaya
Unit Observasi
pengguna layanan dinas yang terpilih sebagai sampel dan bersedia di wawancara serta mengisi kuisioner
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 26 Oktober 2022
Digital (Softcopy) Ya 26 Oktober 2022
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
["Persyaratan"]Lihat β†’
Kemudahan Prosedur Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Prosedur"]Lihat β†’
Kecepatan Waktu dalam Memberikan Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu Penyelesaian"]Lihat β†’
Kewajaran Biaya/Tarif dalam Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya/Tarif"]Lihat β†’
Kesesuaian Produk Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan"]Lihat β†’
Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat β†’
Perilaku Petugas dalam Pelayanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku Pelaksana"]Lihat β†’
Kualitas Sarana dan Prasarana
Integer β€’ Tanpa satuan
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana"]Lihat β†’
Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan
Integer β€’ Tanpa satuan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan"]Lihat β†’