← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Bapenda Dalam Angka 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Alamat Lengkap
Jalan POM IX Kampus
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bapenda@sumselprov.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Nama PJ Teknis
Indra Surya
Jabatan
Kepala Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Alamat
Jalan POM IX Kampus
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bapenda@sumselprov.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang keuangan sub pendapatan daerah. Oleh karena itulah, diperlukan data dalam bentuk kompilasi produk administrasi guna dapat menjadi bahan pelaporan dari pengelolaan keuangan ataupun bahan perencanaan kedepan.
Tujuan Kegiatan
Sebagai pemberian gambaran mengenai Tupoksi, visi, misi, strategi, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam tahun berjalan untuk mencapai penerimaan PAD Provinsi Sumatera Selatan khususnya penerimaan pajak daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
20 Januari 2022 - 21 Maret 2022
Desain
20 Januari 2022 - 21 Maret 2022
Pengumpulan Data
1 April 2022 - 1 Juni 2022
Pengolahan Data
1 Juni 2022 - 30 Juni 2022
Analisis
1 Juni 2022 - 30 Juni 2022
Diseminasi
1 Agustus 2022 - 30 Agustus 2022
Evaluasi
1 Oktober 2022 - 30 Oktober 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Pajak DaerahRealisasi PenerimaanPajak Daerah adalah pajak yang diterima oleh daerah tersebut yang terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN-KB, PBB-KB, PAP, dan Pajak Rokok.Satu Tahun
Retribusi DaerahRealisasi PenerimaanRetribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.Satu Tahun
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DipisahkanRealisasi PenerimaanHasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerahSatu Tahun
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang SahRealisasi PenerimaanLain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkanSatu Tahun
Bagi Hasil PajakRealisasi PenerimaanBagi Hasil Pajak terdiri atas PBB (Pajak Bumi Bangunan), Bagi Hasil Pajak Penghasil (PSL 21, 25, dan 29), dan Cukai Hasil TembakauSatu tahun
Bagi Hasil Bukan Pajak SDARealisasi PenerimaanBagi Hasil Bukan Pajak SDA terdiri atas kehutanan (iuran usaha pemanfaatan hutan/IIUPH, iuran hasil hutan PSDH, DR (Dana Reboisasi)), minerba (landrent, iuran expolrasi (royalty)), migas (minyak bumi, gas bumi), panas bumi.Satu Tahun
Dana Alokasi UmumRealisasi PenerimaanDana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.Satu Tahun
Dana Alokasi KhususRealisasi PenerimaanDana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.Satu Tahun
Kurang Salur DBHRealisasi PenerimaanKurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.Satu Tahun
Dana Insentif DaerahRealisasi PenerimaanDana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2014 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.Satu Tahun
Lain-lain Pendapatan Daerah yang SahRealisasi PenerimaanLain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).Satu Tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ULU
2. SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ILIR
3. SUMATERA SELATAN MUARA ENIM
4. SUMATERA SELATAN LAHAT
5. SUMATERA SELATAN MUSI RAWAS
6. SUMATERA SELATAN MUSI BANYUASIN
7. SUMATERA SELATAN BANYU ASIN
8. SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ULU SELATAN
9. SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ULU TIMUR
10. SUMATERA SELATAN OGAN ILIR
11. SUMATERA SELATAN EMPAT LAWANG
12. SUMATERA SELATAN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
13. SUMATERA SELATAN MUSI RAWAS UTARA
14. SUMATERA SELATAN KOTA PALEMBANG
15. SUMATERA SELATAN KOTA PRABUMULIH
16. SUMATERA SELATAN KOTA PAGAR ALAM
17. SUMATERA SELATAN KOTA LUBUKLINGGAU
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Instansi dan Pengolah Pendapatan Daerah
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Rapat Rekonsiliasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 6 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Agustus 2022
Digital (Softcopy) Ya 1 Agustus 2022
Data Mikro Ya 1 Agustus 2022
≡
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Integer • Rupiah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pen
["Realisasi Penerimaan dari Pendanaan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah"]Lihat →
Dana Insentif Daerah
Integer • Rupiah
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2014 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasik
["Realisasi Penerimaan Dana Insentif Daerah"]Lihat →
Kurang Salur DBH
Integer • Rupiah
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yan
["Realisasi Penerimaan dari Kurang Salur DBH"]Lihat →
Dana Alokasi Khusus
Integer • Rupiah
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merup
["Realisasi Penerimaan Dana Alokasi Khusus"]Lihat →
Dana Alokasi Umum
Integer • Rupiah
Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah
["Realisasi Penerimaan Dana Alokasi Umum"]Lihat →
Bagi Hasil Bukan Pajak SDA
Integer • Rupiah
Bagi Hasil Bukan Pajak SDA terdiri atas kehutanan (iuran usaha pemanfaatan hutan/IIUPH, iuran hasil hutan PSDH, DR (Dana Reboisasi)), minerba (landrent, iuran expolrasi (royalty)),
["Realisasi Penerimaan Bagi Hasil Bukan Pajak SDA"]Lihat →
Bagi Hasil Pajak
Integer • Rupiah
Bagi Hasil Pajak terdiri atas PBB (Pajak Bumi Bangunan), Bagi Hasil Pajak Penghasil (PSL 21, 25, dan 29), dan Cukai Hasil Tembakau
["Realisasi Penerimaan dari Bagi Hasil Pajak terdiri atas PBB (Pajak Bumi Bangunan), Bagi Hasil Pajak Penghasil (PSL 21, 25, dan 29), dan Cukai Hasil Tembakau"]Lihat →
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Integer • Rupiah
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
["Realisasi Penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah"]Lihat →
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Integer • Rupiah
Pendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN dan BUMD.
["Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan"]Lihat →
Jumlah Retribusi Daerah
Integer • Rupiah
Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang p
["Retribusi Daerah"]Lihat →
Jumlah Pajak Daerah
Integer • Rupiah
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
["Pajak Daerah"]Lihat →