← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3372.002
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Alamat Lengkap
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta
Telepon
(0271) 632202
Faksimile
(0271) 632202
Email
dinaskesehatan@surakarta.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Kota Surakarta
Eselon 2
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Nama PJ Teknis
Anom Yuliansyah, S.Farm., Apt.
Jabatan
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Alamat
Jalan Jenderal Sudirman No 2 Surakarta
Telepon
0271632202
Faksimile
0271632202
Email
dinkes@surakarta.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan Masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional. Sumber daya manusia kesehatan merupakan salah satu subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang berperan penting dan strategis dalam pelaksanaan upaya kesehatan dan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) serta Sustainable Development Goals (SDGs). Adapun sumber daya manusia kesehatan terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. Peran sumber daya manusia kesehatan menjadi sangat penting dalam implementasi sistem kesehatan terutama dalam menghadapi tantangan transformasi di bidang kesehatan yaitu transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan. Tantangan ini akan berdampak pada kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang lebih kompleks baik dalam jumlah, jenis maupun kompetensinya. Meskipun produksi sumber daya manusia kesehatan (tenaga medis dan tenaga kesehatan) meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah.
2 | Dokumen Deskripsi SDMK Kota Surakarta Tahun 2023 dan jenis institusi pendidikan tinggi bidang kesehatan, sampai saat ini, Pemenuhan sumber daya manusia kesehatan baik dalam jumlah, kualitas dan distribusi masih merupakan tantangan utama di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal ini berarti, pengelolaan sumber daya manusia kesehatan yang efektif dan efisien menjadi bagian dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewajiban dalam menjamin kualitas, kuantitas dan pemerataan tenaga kesehatan, yang dilakukan melalui perencanaan, pengadaaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Tenaga Kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut, pemutakhiran data sumber daya manusia kesehatan penting dilakukan setiap tahun untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah/ketersediaan dan data distribusi sumber daya manusia kesehatan di kabupaten/kota seluruh Indonesia, bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 disebutkan bahwa dalam rangka menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan, pemerintah daerah wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Tenaga Kesehatan paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan bahwa penggunaan informasi kesehatan oleh pemerintah dan pemerintah daerah harus berasal dari informasi yang akurat dan dilaksanakan untuk penyusunan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan kesehatan.
Tujuan Kegiatan
Mendapatkan gambaran/deskripsi tentang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan di Kota Surakarta Tahun 2023.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2022 - 30 November 2022
Desain
1 Desember 2022 - 29 Desember 2022
Pengumpulan Data
2 Januari 2023 - 31 Agustus 2023
Pengolahan Data
3 Juni 2023 - 30 September 2023
Analisis
2 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023
Diseminasi
1 November 2023 - 20 November 2023
Evaluasi
21 November 2023 - 29 November 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
BidanBidanadalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program Pendidikan kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan.1 (satu) tahun terakhir
PerawatPerawatadalah seseorang yang telah lulus Pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.1 (satu) tahun terakhir
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KOTA SURAKARTA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Verifikasi dan Validasi oleh Tim Penyusun
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 15 November 2023
Data Mikro Tidak -