📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
PENDATAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MOJOKERTO 2023
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto)
Statistik Sektoral
Pencacahan Lengkap
Pembangunan
4 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
PENDATAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MOJOKERTO
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3516.063
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto)
Alamat Lengkap
Jl A. Yani nomor 16, Mojokerto
Telepon
(0321) 321948
Faksimile
(0321) 321948
Email
dpmd.kabmojokerto@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
YUDHA AKBAR PRABOWO, SE. MM
Nama PJ Teknis
HENDRA PUTRA DJAJA T, S.Sos
Jabatan
KEPALA BIDANG BINA PEMERINTAHAN DESA
Alamat
Jl. A. YANI NO. 16 MOJOKERTO
Telepon
0321321948
Faksimile
0321321948
Email
dpmd.kabmojokerto@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintahan desa merupakan salah satu unsur penting dalam proses kemajuan sebuah desa. Selain sebagai penggagas program-program desa, pemerintahan desa juga menjadi penggerak roda pembangunan desa.
Sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, Permendagri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kades, Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, Permendagri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kades, Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan Informasi Data Desa yang menyelenggarakan mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tepat Tahun 2023
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Maret 2023 - 15 Maret 2023
Desain
1 Maret 2023 - 15 Maret 2023
Pengumpulan Data
15 Maret 2023 - 30 November 2023
Pengolahan Data
1 Desember 2023 - 10 Desember 2023
Analisis
10 Desember 2023 - 20 Desember 2023
Diseminasi
20 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Evaluasi
20 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Laporan pertanggungjawaban APBDesa | Laporan pertanggungjawaban APBDesa | laporan yang dibuat oleh desa melalui sumber dana APBDesa sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. | 2023 |
| Laporan realisasi anggaran semester 1 | Laporan realisasi anggaran | Laporan yang menyajikan perbandingan antara realisasi pendapatan dan belanja dengan estimasi pendapatan dan pagu anggarannya yang telah ditetapkan pada awal tahun. | 2023 |
| Dokumen RKPDesa | RKPDesa | untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah desa | 2023 |
| Dokumen APBDesa | APBDesa | dokumen perencanaan keuangan desa yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Laporan Kegiatan
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Desa
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, DESA SE KABUPATEN MOJOKERTO
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan