📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Pendataan Lengkap Rapat Dan Perda DPRD Kabupaten Banyumas 2023
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
Statistik Sektoral
Pencacahan Lengkap
Produktivitas
4 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pendataan Lengkap Rapat Dan Perda DPRD Kabupaten Banyumas
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Produktivitas
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
Alamat Lengkap
Jl. Kabupaten No. 1, Purwokerto 53115
Telepon
(0281) 637102
Faksimile
-
Email
setwan@banyumaskab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
SUMARDI, S.H, M.Hum
Nama PJ Teknis
Sri Utami, S.H.
Jabatan
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
Alamat
JL POL SUMARTO GG XII RT. 02 RW. 04
Telepon
08225498316
Faksimile
-
Email
tamipwt70@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Ri Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dprd Provinsi, Kabupaten, Dan Kota; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Memiliki Peran Dan Tanggung Jawab Dalam Mewujudkan Efisiensi, Efektivitas, Produktivitas, Dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahann Daerah Melalui Pelaksanaan Hak, Kewajiban, Tugas, Wewenang, Dan Fungsi Dprd Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan. Salah Satu Fungsi DPRD Adalah Pembentukan Perda. Program Pembentukan Perda Ditetapkan Untuk Jangka Waktu 1 (satu) Tahun Berdasarkan Skala Prioritas Pembentukan Rancangan Perda. Sekretariat Dprd Sebagai Unsur Pelayanan Administrasi Dan Pemberian Dukungan Terhadap Tugas Dan Fungsi Dprd., Termasuk Di Dalamnya Adalah Bagian Persidangan Dan Perundang-undangan Yang Mempunyai Tugas Melaksanakan Penyiapan Penyusunan Kebijakan Teknis, Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis Dan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Fungsi-fungsi Penunjang Di Bidang Persidangan Dan Perundang-undangan, Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk Mengetahui Jumlah Rapat Yang Dilaksanakan Oleh DPRD Kabupaten Banyumas 2. Untuk Mengetahui Jumlah Perda Yang Dibuat Oleh DPRD Kabupaten Banyumas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 13 Januari 2023
Desain
16 Januari 2023 - 27 Januari 2023
Pengumpulan Data
30 Januari 2023 - 29 Desember 2023
Pengolahan Data
2 Januari 2024 - 19 Januari 2024
Analisis
22 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Diseminasi
1 Februari 2024 - 21 Februari 2024
Evaluasi
22 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rapat Paripurna | Rapat Paripurna yang dilakukan DPRD Kabupaten Banyumas | Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD. | Tahunan |
| Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Istimewa yang dilakukan DPRD Kabupaten Banyumas | Rapat paripurna istimewa merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rangka agenda pemerintahan RI. | Tahunan |
| Rapat Komisi | Rapat komisi yang dilakukan oleh komisi DPRD Kabupaten Banyumas | Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi. | Tahunan |
| Perda | perda yang diterbitkan oleh DPRD Kabupaten Banyumas | Peraturan Daerah Kabupaten adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | BANYUMAS |
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, DPRD Kabupaten Banyumas
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, DPRD Kabupaten Banyumas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
Perda
integer • perda
["Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023"]Lihat →
Rapat Komisi
integer • kegiatan
["Rapat Komisi yang dilakukan DPRD tahun 2023"]Lihat →
Rapat Paripurna
integer • kegiatan
["Rapat Paripurna DPRD tahun 2023"]Lihat →
Rapat Paripurna Istimewa
integer • kegiatan
["Rapat Paripurna Istimewa DPRD tahun 2023"]Lihat →
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan