📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 2024
DINAS KESEHATAN LAMPUNG BARAT
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Kesehatan
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1801.008
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS KESEHATAN LAMPUNG BARAT
Alamat Lengkap
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung 34812
Telepon
(0728) 21118
Faksimile
-
Email
dinkes@lampungbarat.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Cahyani Susilawati, SKM.M.Kes
Jabatan
Sekretaris Dinas Kesehatan
Alamat
Jl. Mawar No. 4 Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat
Telepon
-
Faksimile
-
Email
perencanadinkeslb@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sistem Informasi Kesehatan yang evidance base diarahkan untuk menyediakan data dan informasi yang
lengkap dan akurat, tepat, dan cepat. Salah satu hasil dari penyelenggaraan
Sistem Informasi Kesehatan adalah Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dan
SPM Bidang Kesehatan sebagai publikasi data dan informasi kesehatan yang
berisi situasi dan kondisi kesehatan yang komperehensif sebagai landasan dalam
pengambilan keputusan dalam setiap proses manajemen kesehatan yang lengkap, berisi data/informasi derajat
kesehatan, upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan data/informasi terkait
lainnya, dan sebagai akses edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan
bertanggung jawab
Profil Kesehatan Kabupaten
Lampung Barat adalah gambaran situasi kesehatan di Kabupaten
Lampung Barat yang
memuat berbagai data kesehatan dan data pendukung lain yang berhubungan dengan
kesehatan seperti data Kependudukan dan Keluarga Berencana. Data
tersebut diolah dengan analisis sederhana dan ditampilkan dalam bentuk tabel,
grafik, dan kombinasinya. Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 berisi
data kesehatan tahun 2023 disusun berdasarkan Petunjuk Teknis Penyusunan Profil
Kesehatan Kabupaten/Kota Edisi Data Terpilah menurut Jenis Kelamin oleh Pusat
Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI tahun 2015, yang terdiri dari 76 tabel yang
mana setiap data disajikan secara terpilah menurut jenis kelamin. Dan dengan
menggunakan angka yang absolut serta persentase di setiap tabelnya (tabel
lampiran). Berbagai
upaya terobosan telah dilakukan dalam rangka meningkatkan upaya pembangunan
kesehatan secara lebih berdayaguna dan berhasil guna serta mendekatkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meningkatkan pemerataan dan mutu
pelayanan utamanya untuk daerah terpencil, perbatasan dengan kabupaten lain dan
kepulauan, secara terus menerus dan sekaligus dapat meningkatkan mutu sumber
daya manusia.
Dasar
hukum pelaksanaan kegiatan penyusunan Profil Kesehatan adalah
1.
Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
4.
Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Kabupaten
Lampung Barat
5.
Kepmendagri Nomor
050 – 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan & Keuangan
Daerah
6. Permenkes
Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen
Puskesmas
7. Permenkes
No 4 Tahun 2019 tentang Standar Tehnik Pemenuhan SPM
lengkap dan akurat, tepat, dan cepat. Salah satu hasil dari penyelenggaraan
Sistem Informasi Kesehatan adalah Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dan
SPM Bidang Kesehatan sebagai publikasi data dan informasi kesehatan yang
berisi situasi dan kondisi kesehatan yang komperehensif sebagai landasan dalam
pengambilan keputusan dalam setiap proses manajemen kesehatan yang lengkap, berisi data/informasi derajat
kesehatan, upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan data/informasi terkait
lainnya, dan sebagai akses edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan
bertanggung jawab
Profil Kesehatan Kabupaten
Lampung Barat adalah gambaran situasi kesehatan di Kabupaten
Lampung Barat yang
memuat berbagai data kesehatan dan data pendukung lain yang berhubungan dengan
kesehatan seperti data Kependudukan dan Keluarga Berencana. Data
tersebut diolah dengan analisis sederhana dan ditampilkan dalam bentuk tabel,
grafik, dan kombinasinya. Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 berisi
data kesehatan tahun 2023 disusun berdasarkan Petunjuk Teknis Penyusunan Profil
Kesehatan Kabupaten/Kota Edisi Data Terpilah menurut Jenis Kelamin oleh Pusat
Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI tahun 2015, yang terdiri dari 76 tabel yang
mana setiap data disajikan secara terpilah menurut jenis kelamin. Dan dengan
menggunakan angka yang absolut serta persentase di setiap tabelnya (tabel
lampiran). Berbagai
upaya terobosan telah dilakukan dalam rangka meningkatkan upaya pembangunan
kesehatan secara lebih berdayaguna dan berhasil guna serta mendekatkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meningkatkan pemerataan dan mutu
pelayanan utamanya untuk daerah terpencil, perbatasan dengan kabupaten lain dan
kepulauan, secara terus menerus dan sekaligus dapat meningkatkan mutu sumber
daya manusia.
Dasar
hukum pelaksanaan kegiatan penyusunan Profil Kesehatan adalah
1.
Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
4.
Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Kabupaten
Lampung Barat
5.
Kepmendagri Nomor
050 – 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan & Keuangan
Daerah
6. Permenkes
Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen
Puskesmas
7. Permenkes
No 4 Tahun 2019 tentang Standar Tehnik Pemenuhan SPM
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini untuk tersedianya dokumen Profil Kesehatan Perangkat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
3 Desember 2024 - 4 Desember 2024
Desain
3 Desember 2024 - 4 Desember 2024
Pengumpulan Data
4 Desember 2024 - 5 Desember 2024
Pengolahan Data
5 Desember 2024 - 6 Desember 2024
Analisis
6 Desember 2024 - 9 Desember 2024
Diseminasi
10 Desember 2024 - 25 Desember 2024
Evaluasi
26 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Jumlah Penduduk | jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin | 2023 |
| Jumlah kelahiran | Jumlah kelahiran | Jumlah kelahiran menurut jenis kelamin | 2023 |
| imunisasi | imunisasi | Cakupan imunisasi TD pada ibu hamil menurut kecamatan | 2023 |
| Desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018) | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018) | 2023 |
| Kepadatan Penduduk | Jumlah penduduk di satu wilayah per-km2 Jumlah penduduk dapat bersumber dari BPS atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan memperhatikan konsistensi antar variabel terkait | Jumlah penduduk di satu wilayah per-km2 Jumlah penduduk dapat bersumber dari BPS atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan memperhatikan konsistensi antar variabel terkait | 2023 |
| Jumlah Penduduk menurut kelompok umur (interval 5 tahunan) dan jenis kelamin | Jumlah penduduk pada kelompok umur 0-4 tahun yaitu jumlah penduduk sebelum mencapai usia genap 5 tahun. Kelompok umur ini sering disebut balita (bawah lima tahun) | Jumlah penduduk pada kelompok umur 0-4 tahun yaitu jumlah penduduk sebelum mencapai usia genap 5 tahun. Kelompok umur ini sering disebut balita (bawah lima tahun). | 2023 |
| Angka Beban Tanggungan | Perbandingan antara banyaknya orang yang belum produktif (usia kurang dari 15 tahun) dan tidak produktif lagi (usia 65 tahun ke atas) dengan banyaknya orang yang termasuk usia produktif (15-64 tahun) | Perbandingan antara banyaknya orang yang belum produktif (usia kurang dari 15 tahun) dan tidak produktif lagi (usia 65 tahun ke atas) dengan banyaknya orang yang termasuk usia produktif (15-64 tahun) | 2023 |
| Rasio Jenis Kelamin | Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu | Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu | 2023 |
| Melek huruf | Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan huruf lainnya (seperti huruf jawa, kanji, dll) | Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan huruf lainnya (seperti huruf jawa, kanji, dll) | 2023 |
| Tamat sekolah | Menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, dan telah mendapatkan tanda tamat/ijazah. Orang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi telah mengikuti ujian dan lulus dianggap tamat sekolah | Menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, dan telah mendapatkan tanda tamat/ijazah. Orang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi telah mengikuti ujian dan lulus dianggap tamat sekolah | 2023 |
| Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | 2023 |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | 2023 |
| Kematian Neonatal | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 2023 |
| Kematian Bayi | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 2023 |
| Kematian Ibu | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, DINAS/OPD
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan