📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Pengumpulan Data Nilai Realisasi Investasi UMK Dan Non UMK Di Kota Banjar 2023
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar
Statistik Sektoral
Survei
Industri dan Jasa
4 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pengumpulan Data Nilai Realisasi Investasi UMK Dan Non UMK Di Kota Banjar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar
Alamat Lengkap
Jl. Brig. Jend. M. Isa, SH. KM. 2 Komplek Perkantoran Purwaharja, Kota Banjar
Telepon
0265 742585
Faksimile
0265 742585
Email
dpmptspkotabanjar@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar
Nama PJ Teknis
Dewi Ambarwaty
Jabatan
Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Penanaman Modal
Alamat
Jl. Brig. Jend. M. Isa, SH. KM. 2 Komplek Perkantoran Purwaharja, Kota Banjar
Telepon
0265 742585
Faksimile
0265 742585
Email
dpmptspkotabanjar@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Undang – Undang: UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedomana dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perubahan ini terjadi dari sebelumnya penyampaian LKPM menurut Perka BKPM Nomor 14 Tahun 2017 wajib disampaikan secara daring (online ) dan berkala melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dilakukan melalui https://lkpmonline .bkmp.go.id untuk setiap perizinan yang dimiliki, sedangkan setelah adanya Undang – Undang Cipta Kerja dan turunannya merubah aturan penyampaian LKPM menurut Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dilakukan secara daring melalui Sistem OSS di https://oss.go.id, mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dalam 1 (satu) tahun laporan tidak diwajibkan bagi:
• Pelaku Usaha mikro; dan
• Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi.
Oleh karena itu, kami melakukan pendataan investasi dari Pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Besar di Kota Banjar sebagai salah satu tindakan dalam menghimpun Laporan Kegiatan Penanaman Modal yan telah dibuat dan masuk ke sistem OSS RBA, sehingga bisa disajikan dan digunakan untuk data realisasi investasi di Kota Banjar dan dapat digunakan oleh pihak – pihak terkait dan sebagai bahan laporan kami di Instansi.
• Pelaku Usaha mikro; dan
• Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi.
Oleh karena itu, kami melakukan pendataan investasi dari Pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Besar di Kota Banjar sebagai salah satu tindakan dalam menghimpun Laporan Kegiatan Penanaman Modal yan telah dibuat dan masuk ke sistem OSS RBA, sehingga bisa disajikan dan digunakan untuk data realisasi investasi di Kota Banjar dan dapat digunakan oleh pihak – pihak terkait dan sebagai bahan laporan kami di Instansi.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan pendataan ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut: 1. Membuat rekapitulasi data investasi baik dari Pelaku Usaha Kecil. Menengah dan Besar. 2. Melakukan verifikasi data dari LKPM online yang telah dibuat oleh para Pelaku Usaha agar data yang telah diterima dapat disajikan secara valid. 3. Melakukan evaluasi terhadap perkembangan investasi di Kota Banjar, apakah mengalami perubahan (baik peningkatan atau penurunan), sehingga data tersebut bisa dijadikan sebagai dasar analisis dalam membuat kebijakan selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Instansi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 10 Januari 2023
Desain
2 Januari 2023 - 10 Januari 2023
Pengumpulan Data
2 Januari 2023 - 10 Januari 2024
Pengolahan Data
11 Januari 2023 - 31 Januari 2024
Analisis
11 Januari 2023 - 31 Januari 2024
Diseminasi
1 Februari 2024 - 5 Februari 2024
Evaluasi
5 Februari 2024 - 10 Februari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelaku Usaha Kecil | Pelaku Usaha | Pelaku Usaha yang melakukan penanaman modal antara 1 Milyar sd <5 Milyar | Semester (Juli dan Januari tahun berikutnya) |
| Pelaku Usaha Menengah | Pelaku Usaha | Pelaku Usaha yang melakukan penanaman modal antara 5 Milyar sd <10 Milyar | Triwulan (April, Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya) |
| Pelaku Usaha Besar | Pelaku Usaha | Pelaku Usaha yang melakukan penanaman modal antara >10 Milyar | Triwulan (April, Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya) |
| Realisasi Investasi | Investasi | Nilai relisasi investasi adalah jumlah nilai investasi yang telah dilaporkan secara periodik oleh setiap perusahaan yang melakukan usaha di suatu wilayah melalui sistem Lapaoran Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online | Triwulanan dan semesteran |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA BARAT | KOTA BANJAR |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Besar
Unit Observasi
Pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Besar
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Verifikasi Melalui Sistem OSS RBA
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan