π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro 2024
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Statistik Sektoral
Survei
Demografi dan Kependudukan
7 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Alamat Lengkap
Jl. Pangliman Sudirman no 161 Bojonegoro
Telepon
(0353) 881659
Faksimile
-
Email
bpmdbojonegoro@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
MACHMUDDIN, AP., MM.
Nama PJ Teknis
Drs. MURIDAN, MM.
Jabatan
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Alamat
Jl. P. Sudirman No. 161 Bojonegoro
Telepon
(0353) 881659
Faksimile
-
Email
bpmdbojonegoro@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pentingnya untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Permen PANβRB No. 14 Tahun 2017 guna mengevaluasi kinerja pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro sehingga adanya peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , yakni dalam Permen No. 14 Tahun 2017 terkait kewajiban untuk melaksanakan SKM secara berkala guna mengevaluasi kinerja pelayanan publik SKM dilakukan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas publik secara berkelanjutan, sebagai acuan untuk mengetahui kinerja pelayanan publik yang telah diselenggarakan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan mendapatkan nilai IKM yang baik, sehingga kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik bisa meningkat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , yakni dalam Permen No. 14 Tahun 2017 terkait kewajiban untuk melaksanakan SKM secara berkala guna mengevaluasi kinerja pelayanan publik SKM dilakukan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas publik secara berkelanjutan, sebagai acuan untuk mengetahui kinerja pelayanan publik yang telah diselenggarakan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan mendapatkan nilai IKM yang baik, sehingga kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik bisa meningkat.
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur tingkat kepuasan pelayanan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari segi aspek proses, personil, dan media informasi. 2. Aspek proses mencakup informasi layanan, pendaftaran, dan perihal administratif lainnya. 3. Aspek personil mencakup kompetensi, dan perilaku (attitude). 4. Aspek media informasi mencakup maklumat pelayanan, media informasi, sarana, dan prasarana. 5. Mengukur tingkat kepentingan dari masing-masing aspek pelayanan. 6. Memetakan prioritas perbaikan dari seluruh atribut pelayanan yang diberikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juli 2024 - 14 Juli 2024
Desain
1 Juli 2024 - 14 Juli 2024
Pengumpulan Data
15 Juli 2024 - 10 Agustus 2024
Pengolahan Data
11 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024
Analisis
1 September 2024 - 14 September 2024
Diseminasi
15 September 2024 - 30 September 2024
Evaluasi
15 September 2024 - 30 September 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Layanan yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro | Jenis Layanan | Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro perlu dimonitor untuk memahami kinerja layanannya | Pelayanan yang diakses selama tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro |
| Unsur Persyaratan | Unsur Persyaratan | Dimensi persyaratan ini meliputi persyaratan tekhnis dan administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan jenis pelayanan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro | Pelayanan yang diakses selama tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro |
| Unsur Prosedur | Unsur Prosedur | Prosedur adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan. Standar pelayanan publik tersebut merupakan ukuran atau persyaratan baku yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro | Pelayanan yang diakses selama tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro |
| Unsur Waktu Pelayanan | Unsur Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Waktu pelayanan dalam pelayanan masyarakat seharusnya cepat dan efisien serta diberitahukan dengan jelas kepada masyarakat sebagai pemohon di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro | Pelayanan yang diakses selama tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro |
| Unsur Produk Spesifikasi Jenis Layanan | Unsur Produk Spesifikasi Jenis Layanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro. | Pelayanan yang diakses selama tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro |
| Unsur Kompetensi Pelaksana | Unsur Kompetensi Pelaksana | Dimensi persyaratan ini meliputi persyaratan tekhnis dan administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan jenis pelayanan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro | Pelayanan yang diakses selama tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro |
| Unsur Penanganan, Pengaduan, Saran Masukan | Unsur Penanganan, Pengaduan, Saran Masukan | Dimensi ini menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dari masyarakat terkait masalah yang dialaminya serta bagaimana respon atau tindak lanjut petugas layanan dalam mengatasi masalah tersebut. | Pelayanan yang diakses selama tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro |
| Unsur Kualitas Sarana dan Prasarana | Unsur Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses | Pelayanan yang diakses selama tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Kepala Desa, Sekretaris Desa, BUM-Des, maupun perangkat Desa yang pernah mengakses layanan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro
Unit Observasi
a. Pelayanan urusan penelitian administrasi penyaluran Dana Transfer, berupa DD, ADD, BHPD, BHRD dan BKD b. Pelayanan urusan pembuatan dan penerbitan surat keputusan Bupati tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa dan BPD c. Pelayanan urusan fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKD) da berupa BKD Pembangunan Balai/Kantor Desa d. Pelayanan urusan penelitian administrasi penyaluran Dana Transfer, berupa BKD penyertaan modal BUMDesa
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
7 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
- β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
- β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
- β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
- β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
- β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
- β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
- β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan