π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Temanggung 2023
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Ketenagakerjaan
1 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Temanggung
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Alamat Lengkap
Jalan Suyoto No 7, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung
Telepon
(0293) 419915
Faksimile
(0293) 5345345
Email
dinpermadestmg@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung
Nama PJ Teknis
DEWI INSAN KAMIL PAMUNGKAS, S.Sos., M.Si.
Jabatan
SEKRETARIS DINAS
Alamat
Jalan Suyoto No 7, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung
Telepon
(0293) 419915
Faksimile
(0293) 5345345
Email
dinpermadestmg@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Tujuan Kegiatan
1). Menyediakan layanan yang berkualitas kepada masyarakat desa, seperti administrasi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. 2) Mengimplementasikan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. 3) Mengelola sumber daya alam dan keuangan desa secara efisien dan berkelanjutan. 4) Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa dan memastikan akuntabilitas kepada masyarakat. 5) Menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten dan instansi terkait untuk mendukung pembangunan desa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 30 Juni 2023
Desain
1 Januari 2023 - 30 Juni 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 30 Juni 2023
Pengolahan Data
1 Januari 2023 - 30 Juni 2023
Analisis
1 Januari 2023 - 30 Juni 2023
Diseminasi
30 Juni 2023 - 7 Juli 2023
Evaluasi
7 Juli 2023 - 7 Juli 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Aparatur Pemerintahan Desa | Aparatur Pemerintahan Desa | Individu yang diangkat dan bertugas dalam struktur pemerintahan desa untuk menjalankan fungsi-fungsi administratif, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa. | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi Data
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Pemerintah Desa
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Meneliti ulang laporan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
1 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan