← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo
Alamat Lengkap
Jl. Jend. Ahmad Yani No.33, Siengkang, Kec. Tempe, Kabupaten Wajo
Telepon
0485323459
Faksimile
-
Email
ptspwajo@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo
Nama PJ Teknis
Arifuddin Arman, S.Kom., S.H., M.Si.
Jabatan
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 33
Telepon
085397832314
Faksimile
-
Email
dpmptspwajo1@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kabupaten Wajo Survei Kepuasaan Masyarakat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Survei Kepuasan Masyarakat diharapakan akan diketahui perkembangan kinerja pelayanan unit internal DPMPTSP Kabupaten Wajo dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Selain itu dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap unsur pelayanan yang masih memerlukan perbaikan dan sekaligus berfungsi sebagai bahan pendorong unit pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Desain
1 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 30 Desember 2023
Pengolahan Data
31 Januari 2024 - 30 Desember 2024
Analisis
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 30 Desember 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratifSaat pencacahan
Sistem, Mekanisme, dan ProsedurSistem, Mekanisme, dan ProsedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduanSaat pencacahan
Waktu PenyelesaianWaktu PenyelesaianWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayananSaat pencacahan
Biaya/TarifBiaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakatSaat pencacahan
Produk Spesifikasi Jenis PelayananProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayananSaat pencacahan
Kompetensi PelaksanaKompetensi PelaksanaKompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalamanSaat pencacahan
Perilaku PelaksanaPerilaku PelaksanaPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayananSaat pencacahan
Penanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutSaat pencacahan
Sarana dan prasaranaSarana dan prasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)Saat pencacahan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI SELATAN WAJO
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Pengguna Layanan Perizinan DPMPTSP
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Januari 2025
Digital (Softcopy) Ya 1 Januari 2025
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Integer β€’ -
sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan prasarana adalah tujuan dan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggarakannya
["Penanganan pengaduan, saran dan masukan"]Lihat β†’
Sarana dan Prasarana
Integer β€’ -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana"]Lihat β†’
Perilaku Pelaksana
Integer β€’ -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Perilaku Pelaksana"]Lihat β†’
Kompetensi Pelaksana
Integer β€’ -
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat β†’
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Integer β€’ -
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setia
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan"]Lihat β†’
Biaya/Tarif
Integer β€’ -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya/Tarif"]Lihat β†’
Waktu Penyelesaian
Integer β€’ -
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Waktu Penyelesaian"]Lihat β†’
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Integer β€’ -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
["Sistem, Mekanisme, dan Prosedur"]Lihat β†’
Persyaratan
Integer β€’ -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Persyaratan"]Lihat β†’