← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten Maros
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap
Jl. Bougen Vill No. 6 Maros
Telepon
-
Faksimile
-
Email
raihan2017capil@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
H. Nasrul, S.E., M.Si
Jabatan
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi
Alamat
Jl. Bougenville No.6
Telepon
082393632766
Faksimile
-
Email
nasrulmadjid@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Hakikat pembangunan daerah di Kabupaten Maros adalah untuk pembangunan masyarakat Maros pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dengan demikian, maka kependudukan pada seluruh dimensinya harus menjadi titik sentral pembangunan yang berkelanjutan, agar setiap penduduk dan generasi mendatang dapat hidup sehat, sejahtera, produktif dan harmonis dengan lingkungannya serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas bagi pembangunan. Pembangunan harus dilakukan oleh penduduk dan untuk penduduk dan karenanya perencanaan pembangunan yang ideal harus didasarkan pada kondisi atau keadaan penduduk di daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan akan mampu memberikan manfaat dan harus dapat dinikmati oleh seluruh penduduk bukan hanya oleh sebagian atau segolongan tertentu.

Dengan demikian untuk menunjang penyusunan perencanaan pembangunan yang baik, dibutuhkan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat, yang meliputi jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta lingkungan penduduk, agar pembangunan dapat berjalan secara efisien dan tepat sasaran, serta berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Dengan kata lain, perencanaan pembangunan yang baik harus aspiratif terhadap data kependudukan dan memandang data kependudukan sebagai data yang sangat penting.

Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan agar pembangunan di bidang kependudukan juga dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan skala nasional, provinsi dan kota/kabupaten yang dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.



Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan, Pemerintah kabupaten Maros c.q. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros menyusun buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2024 yang bersumber dari Data Kependudukan Bersih (DKB) semester II Tahun 2023, data registrasi administrasi kependudukan Kabupaten Maros tahun 2023 pada SIAK Terpusat sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta data yang dihimpun dari instansi terkait.
Tujuan Kegiatan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta data yang dihimpun dari instansi terkait. 3.2. Tujuan Kegiatan: Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Maros Tahun 2024 ini disusun untuk : 1. memberikan gambaran umum mengenai kondisi dan potensi kependudukan wilayah Kabupaten Maros; 2. membantu para pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam proses pembangunan; 3. menyediakan data dan informasi bagi pemerintah Kabupaten Maros dalam merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta perencanaan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juni 2023 - 10 Juni 2023
Desain
11 Juni 2023 - 30 Juni 2023
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
3 Februari 2025 - 23 Februari 2025
Diseminasi
2 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Evaluasi
2 April 2025 - 5 April 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kartu KeluargaKartu KeluargaKartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluargaJuli s/d Desember 2024
Kartu Tanda Penduduk Kartu Tanda PendudukKartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana pendudukJuli s/d Desember 2024
Kartu Identitas AnakKartu Identitas Anakk Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.Juli s/d Desember 2024
Akta KelahiranAkte KelahiranAkta kelahiran adalah dokumen identitas yang berisi data diri anak, dan merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahirannya. Akta kelahiran merupakan hak setiap anak Indonesia dan wajib dimiliki oleh warga negara IndonesiaJuli s/d Desember 2024
Akta PerkawinanAkta PerkawinanAkta perkawinan memuat informasi penting seperti identitas kedua mempelai, tanggal dan tempat pernikahan, serta nama pemuka agama atau pendeta yang menjadi saksiJuli s/d Desember 2024
Akta PerceraianAkta PerceraianAkta perceraian adalah dokumen resmi yang mencatat dan melegitimasi perceraian antara dua orang. Akta ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau pengadilan agama, tergantung pada agama yang dianut oleh pasangan yang berceraiJuli s/d Desember 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI SELATAN MAROS
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Dokumen pendukung lainnya
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, memeriksa dan memverifikasi berkas
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 12 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 29 Maret 2025
Digital (Softcopy) Ya 2 Maret 2025
Data Mikro Tidak -