📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administratif Data Perizinan Berusaha Kabupaten Sanggau 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
21 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administratif Data Perizinan Berusaha Kabupaten Sanggau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap
Jl. RE Martadinata, No. 70.Kel. Tanjung Kapuas, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau
Telepon
(0564) 23766
Faksimile
-
Email
dpmptsp@mail.sanggau.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Rizma Aminin, S.IP, M.Si
Jabatan
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaran Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau
Alamat
Jl. Re. Martadinata No. 70 Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Sanggau
Telepon
(0564) 23766
Faksimile
-
Email
dpmptsp@mail.sanggau.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam era globalisasi dan digitalisasi, pengelolaan perizinan usaha yang efektif dan efisien merupakan faktor krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah. Kabupaten Sanggau, yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Layanan ini berfokus pada perizinan usaha, yang memainkan peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Menghadapi tantangan di sektor ini, Kompilasi Produk Administratif Data Perizinan Usaha Kabupaten Sanggau Tahun 2024 hadir sebagai solusi untuk menyusun dan mengelola data perizinan yang akurat, terintegrasi, dan up-to-date.
Penyusunan kompilasi ini bertujuan untuk mengatasi kebutuhan yang semakin meningkat akan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak hanya untuk memudahkan para pelaku usaha, tetapi juga untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dan nasional terkait pengembangan iklim investasi yang ramah dan berkelanjutan. Kompilasi ini diharapkan mampu menciptakan basis data yang komprehensif guna mendukung pengambilan keputusan berbasis data, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan pengelolaan informasi yang modern.
Selain itu, penyusunan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperbaiki Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia, di mana perizinan usaha menjadi salah satu indikator utama. Dengan sistem perizinan yang lebih baik, Kabupaten Sanggau diharapkan dapat menjadi tujuan investasi yang kompetitif, baik bagi investor lokal maupun internasional.
Penyusunan kompilasi ini bertujuan untuk mengatasi kebutuhan yang semakin meningkat akan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak hanya untuk memudahkan para pelaku usaha, tetapi juga untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dan nasional terkait pengembangan iklim investasi yang ramah dan berkelanjutan. Kompilasi ini diharapkan mampu menciptakan basis data yang komprehensif guna mendukung pengambilan keputusan berbasis data, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan pengelolaan informasi yang modern.
Selain itu, penyusunan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperbaiki Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia, di mana perizinan usaha menjadi salah satu indikator utama. Dengan sistem perizinan yang lebih baik, Kabupaten Sanggau diharapkan dapat menjadi tujuan investasi yang kompetitif, baik bagi investor lokal maupun internasional.
Tujuan Kegiatan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini dimaksudkan untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS. Dan peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel melalui penggunaan teknologi informasi. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Urusan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau. Peraturan ini sebagai dasar hukum bagi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan, baik itu perizinan berusaha berbasis risiko maupun perizinan lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
11 Januari 2024 - 15 Januari 2024
Desain
16 Januari 2024 - 30 Januari 2024
Pengumpulan Data
8 Februari 2024 - 30 Maret 2024
Pengolahan Data
5 April 2024 - 19 April 2024
Analisis
26 April 2024 - 7 Mei 2024
Diseminasi
24 Mei 2024 - 31 Mei 2024
Evaluasi
25 Mei 2024 - 31 Mei 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 21 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nib | Identitas perusahaan melalui nomor registrasi resmi yang unik | Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan | 2024 |
| Nama Perusahaan | Nama entitas usaha yang terdaftar | Nama dari perusahaan atau toko | 2024 |
| Uraian Status Penanaman Modal | Status modal perusahaan apakah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau asing (PMA) | Keterangan mengenai status modal yang ditanamkan, apakah dari dalam negeri atau luar negeri | 2024 |
| Uraian Jenis Perusahaan | Jenis usaha yang mencakup usaha perorangan, firma, CV, atau PT | Bentuk badan usaha perusahaan seperti perorangan atau badan hukum | 2024 |
| Uraian Risiko Proyek | Tingkat risiko usaha berdasarkan kompleksitas dan dampak dari kegiatan usaha | Penilaian tingkat risiko proyek yaitu: tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi | 2024 |
| Nama Proyek | Nama proyek yang diusulkan dalam pendaftaran NIB | Nama proyek usaha atau nama dagang | 2024 |
| Uraian Skala Usaha | Klasifikasi usaha berdasarkan jumlah investasi dan jumlah tenaga kerja | Skala usaha yang biasanya dikategorikan sebagai mikro, kecil, menengah, atau besar | 2024 |
| Alamat Usaha | Lokasi usaha yang terdaftar dalam dokumen resmi | Alamat lengkap usaha | 2024 |
| Kab Kota Usaha | Wilayah administratif kabupaten atau kota tempat usaha berdiri | Kabupaten atau kota tempat usaha beroperasi | 2024 |
| Kecamatan Usaha | Wilayah administratif kecamatan tempat usaha beroperasi | Kecamatan tempat usaha berada | 2024 |
| Kelurahan Usaha | Wilayah administratif kelurahan tempat usaha beroperasi | Kelurahan tempat usaha berada | 2024 |
| Longitude | Posisi geografis longitudinal lokasi usaha | Koordinat longitudinal lokasi usaha | 2024 |
| Latitude | Posisi geografis latitudinal lokasi usaha | Koordinat latitudinal lokasi usaha | 2024 |
| Tanggal Pengajuan Proyek | Waktu pengajuan resmi untuk proyek usaha | Hari dan tanggal pengajuan proyek atau usaha | 2024 |
| Kbli | Kode klasifikasi kegiatan usaha sesuai standar KBLI | Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk jenis usaha | 2024 |
| Judul Kbli | Uraian terkait kegiatan usaha yang dijalankan | Judul atau uraian singkat KBLI terkait usaha | 2024 |
| KL/Sektor Pembina | Otoritas pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembinaan usaha | Kementerian atau sektor pembina usaha yang berwenang | 2024 |
| Luas Tanah | Ukuran luas tanah yang digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan usaha | Luas tanah yang digunakan oleh usaha dalam satuan tertentu | 2024 |
| Satuan Tanah | Satuan yang digunakan untuk mengukur luas tanah usaha | Satuan luas tanah yang digunakan (m2, ha, dll.) | 2024 |
| Jumlah Investasi | Total modal atau dana yang diinvestasikan oleh perusahaan dalam kegiatan usaha | Jumlah total investasi yang ditanamkan dalam rupiah | 2024 |
| TKI | Jumlah karyawan yang | Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan oleh usaha | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN BARAT | SANGGAU |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMP Sederajat atau Dibawahnya
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Inferensia
Unit Analisis
- Lainnya, kegiatan usaha
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
21 variabel yang diolah/dikumpulkan
TKI
Numerik • Orang
["Jumlah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk menjalankan operasional usaha\t"]Lihat →
Jumlah Investasi
Numerik • Rupiah
["Total modal atau dana yang diinvestasikan oleh perusahaan dalam kegiatan usaha\t"]Lihat →
Satuan Tanah
String • m2/ha
["Satuan yang digunakan untuk mengukur luas tanah usaha\t"]Lihat →
Luas Tanah
Numerik • m2/ha
["Ukuran luas tanah yang digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan usaha\t"]Lihat →
KL/Sektor Pembina
String • -
["Otoritas pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembinaan usaha\t"]Lihat →
Judul KBLI
String • -
["Uraian terkait kegiatan usaha yang dijalankan\t"]Lihat →
KBLI
Numerik • -
["Kode klasifikasi kegiatan usaha sesuai standar KBLI\t"]Lihat →
Tarikh (tanggal/bulan/tahun)
Date • -
["Tarikh"]Lihat →
Latitude
Numerik • -
["Posisi geografis latitudinal lokasi usaha\t"]Lihat →
Longitude
Numerik • -
["Posisi geografis longitudinal lokasi usaha\t"]Lihat →
Desa/Kelurahan
String • -
["Desa", "Kelurahan"]Lihat →
Kecamatan Usaha
String • -
["Wilayah administratif kecamatan tempat usaha beroperasi\t"]Lihat →
Alamat Usaha
String • -
["Lokasi usaha yang terdaftar dalam dokumen resmi\t"]Lihat →
Kabupaten/Kota
String • -
["Kabupaten", "Kota"]Lihat →
Uraian Skala Usaha
String • -
["Klasifikasi usaha berdasarkan jumlah investasi dan jumlah tenaga kerja\t"]Lihat →
Nama Proyek
String • -
["Nama proyek yang diusulkan dalam pendaftaran NIB\t"]Lihat →
Uraian Risiko Proyek
String • -
["Tingkat risiko usaha berdasarkan kompleksitas dan dampak dari kegiatan usaha\t"]Lihat →
Uraian Jenis Perusahaan
String • -
["Jenis usaha yang mencakup usaha perorangan, firma, CV, atau PT\t"]Lihat →
Uraian Status Penanaman Modal
String • -
["Status modal perusahaan apakah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau asing (PMA)\t"]Lihat →
Nama Perusahaan
String • -
["Perusahaan"]Lihat →
Nomor Induk Berusaha (NIB)
String • -
["Berusaha Sendiri", "Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Pekerja Keluarga", "Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan