📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
SENSUS KENDARAAN WAJIB UJI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Pencacahan Lengkap
Transportasi
19 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
SENSUS KENDARAAN WAJIB UJI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3303.003
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Kalikajar No.18, Trenggiling, Kalikajar, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891427
Faksimile
-
Email
dinhub@purbalinggakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Kuret Suratno, S. Sos
Jabatan
Kepala Bidang Angkutan
Alamat
Jl. Kalikajar No 18, Trenggiling, Kalikajar, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891427
Faksimile
-
Email
pbgdinhub@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Perhubungan mengimplementasikan kebijakan wajib uji kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purbalingga memenuhi standar laik jalan yang ditetapkan.Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Purbalingga yang semakin pesat menunjukkan peran pentingnya dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Namun, seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah ini berada dalam kondisi laik jalan.Selain itu, implementasi uji kendaraan bermotor juga sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan. Kendaraan yang tidak terawat dengan baik dapat menjadi penyumbang polusi udara dan lingkungan. Dengan adanya uji kendaraan, diharapkan kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat diidentifikasi dan diperbaiki sehingga kontribusi terhadap polusi dapat diminimalkan.Berdasarkan PP 55 Tentang Kendaraan Tahun 2012 meliputi semua kendaraan dan PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, keberlakuan wajib uji kendaraan bermotor ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Dengan memberlakukan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih teratur dan kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Purbalingga dapat dipastikan memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan uji kendaraan bermotor secara rutin. Pemberlakuan kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi kendaraan bermotor wajib uji serta memotivasi pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan secara berkala.Dengan demikian, kegiatan pengujian bermotor wajib uji kendaraan di Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, selamat, ramah lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Purbalingga
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan Keselamatan Pengguna JalanMenjamin Keandalan dan Kelayakan KendaraanMengurangi Emisi Gas Buang dan Polusi LingkunganMendorong Kesadaran Pemilik Kendaraan terhadap Perawatan RutinMengoptimalkan Penggunaan Sumber Daya dan InfrastrukturMemperoleh Data Angkutan Dan data kendaraan wajib Uji yang akurat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
20 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
20 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
20 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
20 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
20 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 19 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) | Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) | Kendaran Bermotor Plat R yang wajib melakukan uji kelayakan (angkutan penumpang dan angkutan barang). | 31 Desember 2024 |
| Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang lolos Uji KIR | Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang lolos Uji KIR | Kendaraan Bermotor yang Lolos Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga. | 31 Desember 2024 |
| Moda Angkutan Umum | Moda Angkutan Umum | Sistem Transportasi yang disediakan untuk Masyarakat umum, dioperasikan secara umum dan diatur oleh Pemerintah. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
19 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tempat Uji KIR
String • -
["Tempat Uji KIR"]Lihat →
Hasil Pengujian
String • -
["Hasil Pengujian"]Lihat →
Mesin/Transmisi
String • -
["Mesin/Transmisi"]Lihat →
Efisiensi Rem
String • -
["Efisiensi Rem"]Lihat →
Sistem Ruang Gas Buang
String • -
["Gas Buang"]Lihat →
Rem Parkir
String • -
["Rem Parkir"]Lihat →
Sistem Tekanan Angin
String • -
["Tekanan Angin"]Lihat →
Sistem Vakum
String • -
["Vakum"]Lihat →
Sistem Rem
String • -
["Rem"]Lihat →
Uji Emisi Gas Buang
String • -
["Uji Emisi Gas Buang"]Lihat →
Rangka dan Bodi
String • -
["Rangka dan Bodi"]Lihat →
Ban dan Pelek
String • -
["Ban dan Pelek"]Lihat →
As dan Suspensi
String • -
["As dan Suspensi"]Lihat →
Sistem Kemudi
String • -
["Kemudi"]Lihat →
Sistem Penerangan
String • -
["Penerangan"]Lihat →
Peralatan
String • -
["Peralatan"]Lihat →
Moda Angkutan Umum
Integer • unit
["Angkutan Umum"]Lihat →
Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang lolos Uji KIR
Integer • Unit
["Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang lolos Uji KIR"]Lihat →
Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU)
Integer • Unit
["Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU)"]Lihat →
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
Jumlah Tempat Pengujian Kendaraan (KIR) Angkutan Umum
Unit • Kabupaten
["Tempat Pengujian Kendaraan (KIR) Angkutan Umum"]Lihat →
Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU)
Kendaraan • Kabupaten
["Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU)"]Lihat →
Jumlah Kendaraan Bermotor yang Lolos Uji KIR
Kendaraan • Kabupaten
["Kendaraan Bermotor yang Lolos Uji KIR "]Lihat →
Jumlah Moda Angkutan Umum
Kendaraan • Kabupaten
["Moda Angkutan Umum"]Lihat →