← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
SENSUS KENDARAAN WAJIB UJI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3303.003
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Kalikajar No.18, Trenggiling, Kalikajar, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891427
Faksimile
-
Email
dinhub@purbalinggakab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Kuret Suratno, S. Sos
Jabatan
Kepala Bidang Angkutan
Alamat
Jl. Kalikajar No 18, Trenggiling, Kalikajar, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891427
Faksimile
-
Email
pbgdinhub@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Perhubungan mengimplementasikan kebijakan wajib uji kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purbalingga memenuhi standar laik jalan yang ditetapkan.Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Purbalingga yang semakin pesat menunjukkan peran pentingnya dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Namun, seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah ini berada dalam kondisi laik jalan.Selain itu, implementasi uji kendaraan bermotor juga sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan. Kendaraan yang tidak terawat dengan baik dapat menjadi penyumbang polusi udara dan lingkungan. Dengan adanya uji kendaraan, diharapkan kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat diidentifikasi dan diperbaiki sehingga kontribusi terhadap polusi dapat diminimalkan.Berdasarkan PP 55 Tentang Kendaraan Tahun 2012 meliputi semua kendaraan dan PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, keberlakuan wajib uji kendaraan bermotor ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Dengan memberlakukan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih teratur dan kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Purbalingga dapat dipastikan memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan uji kendaraan bermotor secara rutin. Pemberlakuan kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi kendaraan bermotor wajib uji serta memotivasi pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan secara berkala.Dengan demikian, kegiatan pengujian bermotor wajib uji kendaraan di Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, selamat, ramah lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Purbalingga
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan Keselamatan Pengguna JalanMenjamin Keandalan dan Kelayakan KendaraanMengurangi Emisi Gas Buang dan Polusi LingkunganMendorong Kesadaran Pemilik Kendaraan terhadap Perawatan RutinMengoptimalkan Penggunaan Sumber Daya dan InfrastrukturMemperoleh Data Angkutan Dan data kendaraan wajib Uji yang akurat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
20 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
20 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
20 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
20 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
20 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 19 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU)Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU)Kendaran Bermotor Plat R yang wajib melakukan uji kelayakan (angkutan penumpang dan angkutan barang).31 Desember 2024
Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang lolos Uji KIRKendaraan Bermotor Wajib Uji yang lolos Uji KIRKendaraan Bermotor yang Lolos Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga.31 Desember 2024
Moda Angkutan UmumModa Angkutan UmumSistem Transportasi yang disediakan untuk Masyarakat umum, dioperasikan secara umum dan diatur oleh Pemerintah.31 Desember 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Desember 2024
Digital (Softcopy) Ya 31 Desember 2024
Data Mikro Ya 31 Desember 2024
≡
Variabel Kegiatan
19 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tempat Uji KIR
String • -
Tempat kumpulan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor (angkutan umum dan angkutan barang)
["Tempat Uji KIR"]Lihat →
Hasil Pengujian
String • -
dokumen atau data yang mencatat hasil evaluasi terhadap kondisi teknis dan kelaikan jalan kendaraan berdasarkan parameter uji yang telah ditetapkan.
["Hasil Pengujian"]Lihat →
Mesin/Transmisi
String • -
sistem utama kendaraan yang berfungsi untuk menghasilkan tenaga dan menyalurkannya ke roda guna menggerakkan kendaraan secara optimal dan efisien
["Mesin/Transmisi"]Lihat →
Efisiensi Rem
String • -
kemampuan sistem pengereman kendaraan untuk menghasilkan daya pengereman yang cukup guna memperlambat atau menghentikan kendaraan secara aman, efektif, dan seimbang dalam berbagai
["Efisiensi Rem"]Lihat →
Sistem Ruang Gas Buang
String • -
keseluruhan komponen yang berfungsi untuk menyalurkan, mengendalikan, dan mengolah gas hasil pembakaran mesin sebelum dikeluarkan ke udara bebas.
["Gas Buang"]Lihat →
Rem Parkir
String • -
sistem pengereman tambahan yang berfungsi untuk menjaga kendaraan tetap diam saat berhenti atau parkir, terutama di jalanan menanjak atau menurun
["Rem Parkir"]Lihat →
Sistem Tekanan Angin
String • -
sistem yang menggunakan udara bertekanan untuk mengoperasikan komponen kendaraan, terutama sistem pengereman pada kendaraan besar seperti truk dan bus
["Tekanan Angin"]Lihat →
Sistem Vakum
String • -
sistem yang memanfaatkan tekanan vakum untuk membantu kerja komponen tertentu dalam kendaraan, terutama pada sistem pengereman dan beberapa komponen mesin lainnya.
["Vakum"]Lihat →
Sistem Rem
String • -
seluruh komponen kendaraan yang berfungsi untuk memperlambat atau menghentikan laju kendaraan dengan aman dan terkendali
["Rem"]Lihat →
Uji Emisi Gas Buang
String • -
Pengukuran kadar gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa emisi gas buang tersebut masih berada dalam batas aman sesuai dengan standar lingkungan ya
["Uji Emisi Gas Buang"]Lihat →
Rangka dan Bodi
String • -
struktur utama kendaraan yang berfungsi sebagai penopang seluruh komponen kendaraan serta memberikan perlindungan bagi pengemudi, penumpang, dan barang yang diangkut.
["Rangka dan Bodi"]Lihat →
Ban dan Pelek
String • -
Komponen kendaraan yang berfungsi sebagai penopang utama beban kendaraan, menjaga stabilitas, serta memastikan traksi yang optimal di berbagai kondisi jalan. Ban dan pelek memiliki
["Ban dan Pelek"]Lihat →
As dan Suspensi
String • -
komponen yang berfungsi untuk menopang kendaraan, menjaga keseimbangan, serta meredam guncangan saat kendaraan melaju di berbagai kondisi jalan. Sistem ini berperan penting dalam k
["As dan Suspensi"]Lihat →
Sistem Kemudi
String • -
seluruh komponen yang berfungsi untuk mengendalikan arah kendaraan, memastikan kendaraan dapat dikemudikan dengan stabil, responsif, dan aman sesuai dengan standar keselamatan yang
["Kemudi"]Lihat →
Sistem Penerangan
String • -
seluruh perangkat penerangan kendaraan yang berfungsi untuk memberikan visibilitas bagi pengemudi serta memastikan kendaraan dapat terlihat oleh pengguna jalan lainnya, terutama pa
["Penerangan"]Lihat →
Peralatan
String • -
alat-alat uji yang digunakan untuk memeriksa dan memastikan bahwa kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
["Peralatan"]Lihat →
Moda Angkutan Umum
Integer • unit
Sistem Transportasi yang disediakan untuk Masyarakat umum, diperasikan secara umum dan diatur oleh Pemerintah.
["Angkutan Umum"]Lihat →
Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang lolos Uji KIR
Integer • Unit
Kendaraan Bermotor yang Lolos Uji KIR di Dinas Perhubungann Kabupaten Purbalingga.
["Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang lolos Uji KIR"]Lihat →
Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU)
Integer • Unit
Kendaran Bemotor Plat R yang wajib melakukan uji kelayakan (angkutan penumpang dan angkutan barang).
["Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU)"]Lihat →