π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Lalu Lintas dan Angkutan Kabupaten Mandailing Natal 2024
Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Transportasi
4 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Lalu Lintas dan Angkutan Kabupaten Mandailing Natal
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal
Alamat Lengkap
Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dishub.madina@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal
Eselon 2
Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Alamat
Panyabungan
Telepon
-
Faksimile
-
Email
-@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
1. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarsasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 103 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarsasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 103 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi izin trayek/KPS (Kartu Pengawasan), tempat pengujian kendaraan (KIR), angkutan umum, dan pengujian KIR di Kabupaten Mandailing Natal serta untuk mengetahui realisasi kegiatan strategis lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 20 Desember 2023
Desain
21 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Juli 2024 - 10 Januari 2025
Analisis
11 Juli 2024 - 15 Januari 2025
Diseminasi
16 Juli 2024 - 20 Januari 2025
Evaluasi
21 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Angkutan Penumpang | Angkutan Penumpang | Angkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan umum dan dilaksanakan dengan sistem sewa atau bayar yang memiliki izin trayek/kartu pengawasan yang beroperasi | Tahunan |
| Tempat Pengujian Kendaraan (KIR) | Tempat Pengujian Kendaraan (KIR) | Tempat untuk melakukan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. | Tahunan |
| Kendaraan Wajib Uji | Kendaraan Wajib Uji | Angkutan barang/ orang yang telah memenuhi ketentuan untuk uji kelayakan | Tahunan |
| Kineja Lalu Lintas | Kineja Lalu Lintas | Kendaraan yang melintasi ruas jalan yang ada | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA UTARA | MANDAILING NATAL |
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
- Lainnya, Angkutan
- Lainnya, Angkutan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
- Lainnya, Angkutan
- Lainnya, Angkutan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
Indeks Kelancaran Lalu Lintas
- β’ Kabupaten/Kota
["Volume Lalu Lintas", "Kapasitas Jalan"]Lihat β
Jumlah Kendaraan Wajib Uji Yang Telah Diuji
kendaraan β’ Kabupaten/Kota
["Tempat Pengujian Kendaraan (KIR)", "Kendaraan Wajib Uji"]Lihat β
Jumlah Tempat Pengujian Kendaraan (KIR)
tempat β’ Kabupaten/Kota
["Tempat Pengujian Kendaraan (KIR)"]Lihat β
Jumlah Angkutan Penumpang
Angkutan β’ Kabupaten/Kota
["Angkutan Penumpang"]Lihat β