π DETAIL METADATA KEGIATAN
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA) Kabupaten Ketapang 2023
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
6 Var
8 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA) Kabupaten Ketapang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang
Alamat Lengkap
Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Ketapang
Telepon
-
Faksimile
-
Email
diskpp@ketapangkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Eselon 2
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Nama PJ Teknis
Andi Manalu, S.Pi., M.Sos
Jabatan
Kepala Bidang Ketahanan Pangan
Alamat
Jalan Jend Sudirman No 15 Ketapang
Telepon
(0534)32753
Faksimile
(0534)32753
Email
dkpp@ketapangkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peta FSVA merupakan peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis hasil analisa data indikator kerentanan terhadap kerawanan pangan dengan keluaran teridentifikasinya suatu wilayah pada level Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa serta dapat diketahui penyebab terjadinya kerawanan pangan pada wilayah tersebut.
Penyediaan informasi ini sesuai UU No.18/2012 tentang Pangan dan PP No. 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.
Peta FSVA Kabupaten Ketapang disusun pada level desa yang diawali dengan pengumpulan data dan informasi yang disampaikan oleh OPD terkait untuk selanjutnya dianalisis oleh Tim Penyusun FSVA Kabupaten.
Ruang lingkup penyusunan Peta FSVA meliputi 3 (tiga) aspek ketahanan pangan yang terdiri dari 6 indikator penilaian yaitu : Aspek ketersediaan pangan dengan 2 (dua) indikator yaitu rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk, rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga. Aspek keterjangkauan pangan dengan 2 (dua) indikator yaitu rasio penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk, desa dengan akses penghubung kurang memadai. Aspek pemanfaatan pangan dengan 2 (dua) indikator yaitu rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga, rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk.
Penyusunan FSVA tahun 2023, menggunakan metode pengelompokan dan perangkingan kedalam kelompok prioritas. Pengkategorian/pengelompokan status wilayah FSVA, terdiri dari 2 (dua) kelompok, yaitu kelompok rentan pangan dengan prioritas1 (sangat rentan), prioritas 2 (rentan), dan prioritas 3 (agak rentan) dengan gradasi warna merah, dan kelompok tahan pangan dengan prioritas 4 (agak tahan), prioritas 5 (tahan), dan prioritas 6 (sangat tahan) dengan gradasi warna hijau.
Rekomendasi Program Kegiatan Umum yang dapat dilakukan dalam rangka penanganan kerentanan pangan di Desa sesuai indikator penilaian, diantaranya adalah : Membuka lahan pertanian baru, meningkatkan kapasitas produksi pangan, mengembangkan potensi lahan pertanian non sawah. Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan seperti pasar, toko/warung dan minimarket. Penyediaan lapangan kerja, padat karya dan pemberian bantuan sosial. Pembangunan infrastruktur jalan. Peningkatan akses air bersih dengan memanfaatkan sumber daya lokal dengan teknologi tepat guna serta penyediaan fasilitas dan layanan air bersih serta Meningkatkan kuantitas dan mengoptimalkan sebaran tenaga kesehatan.
Penyediaan informasi ini sesuai UU No.18/2012 tentang Pangan dan PP No. 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.
Peta FSVA Kabupaten Ketapang disusun pada level desa yang diawali dengan pengumpulan data dan informasi yang disampaikan oleh OPD terkait untuk selanjutnya dianalisis oleh Tim Penyusun FSVA Kabupaten.
Ruang lingkup penyusunan Peta FSVA meliputi 3 (tiga) aspek ketahanan pangan yang terdiri dari 6 indikator penilaian yaitu : Aspek ketersediaan pangan dengan 2 (dua) indikator yaitu rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk, rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga. Aspek keterjangkauan pangan dengan 2 (dua) indikator yaitu rasio penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk, desa dengan akses penghubung kurang memadai. Aspek pemanfaatan pangan dengan 2 (dua) indikator yaitu rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga, rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk.
Penyusunan FSVA tahun 2023, menggunakan metode pengelompokan dan perangkingan kedalam kelompok prioritas. Pengkategorian/pengelompokan status wilayah FSVA, terdiri dari 2 (dua) kelompok, yaitu kelompok rentan pangan dengan prioritas1 (sangat rentan), prioritas 2 (rentan), dan prioritas 3 (agak rentan) dengan gradasi warna merah, dan kelompok tahan pangan dengan prioritas 4 (agak tahan), prioritas 5 (tahan), dan prioritas 6 (sangat tahan) dengan gradasi warna hijau.
Rekomendasi Program Kegiatan Umum yang dapat dilakukan dalam rangka penanganan kerentanan pangan di Desa sesuai indikator penilaian, diantaranya adalah : Membuka lahan pertanian baru, meningkatkan kapasitas produksi pangan, mengembangkan potensi lahan pertanian non sawah. Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan seperti pasar, toko/warung dan minimarket. Penyediaan lapangan kerja, padat karya dan pemberian bantuan sosial. Pembangunan infrastruktur jalan. Peningkatan akses air bersih dengan memanfaatkan sumber daya lokal dengan teknologi tepat guna serta penyediaan fasilitas dan layanan air bersih serta Meningkatkan kuantitas dan mengoptimalkan sebaran tenaga kesehatan.
Tujuan Kegiatan
FSVA disusun dalam upaya menyediakan informasi ketahanan/kerentanan pangan yang akurat, komprehensif untuk mendukung pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi, sehingga dapat memberikan arah rekomendasi bagi pengambil kebijakan dalam penyusunan program kegiatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
10 Juli 2023 - 17 Juli 2023
Desain
18 Juli 2023 - 23 Juli 2023
Pengumpulan Data
24 Juli 2023 - 9 September 2023
Pengolahan Data
10 September 2023 - 25 September 2023
Analisis
26 September 2023 - 31 Oktober 2024
Diseminasi
1 November 2023 - 20 November 2023
Evaluasi
21 November 2023 - 14 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas lahan pertanian | luas lahan pertanian: a. sawah b. ladang c. pekarangan d. kebun e. lahan perikanan budidaya, dan lainnya | total luas lahan yang ditujukan atau cocok untuk dijadikan lahan usaha tani untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak dan budidaya perikanan | tahun 2022 |
| Jumlah penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | tahun 2022 |
| Jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan | 1) pasar dengan bangunan permanen (memiliki atap, lantai, dan dinding); 2) pasar dengan bangunan semi permanen (memiliki atap dan lantai, tanpa dinding); 3) pasar tanpa bangunan (misalnya: pasar subuh, pasar terapung, dll.); 4) jumlah minimarket/swalayan (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan label harga, sistem pelayanan mandiri, luas lantai < 400 m2 (kurang dari empat ratus meter persegi)); 5) toko/warung kelontong (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang keperluan sehariβhari secara eceran, tanpa ada sistem pelayanan mandiri); 6) toko/warung kelontong yang menjual bahan Pangan (sembako); 7) warung/kedai makanan minuman (usaha Pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya tidak dikenai pajak); 8) restoran/rumah makan (usaha Pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya dikenai pajak); 9) kelompok pertokoan (minimal 10 (sepuluh) toko dan mengelompok dalam satu lokasi); 10) hotel (menyediakan jasa akomodasi dan ada restoran, penginapan dengan izin usaha sebagai hotel); 11) penginapan: hostel/motel/losmen/wisma (menyediakan akomodasi, penginapan dengan izin usaha bukan sebagai hotel); dan 12) lumbung Pangan, gudang, penggilingan, usaha mikro dan kecil dan menengah, dan sarana penyedia Pangan lainnya. | Tempat penyimpan Pangan (stok Pangan) yang diperoleh dari petani sebagai produsen Pangan maupun dari luar wilayah, yang selanjutnya disediakan bagi masyarakat untuk konsumsi. | tahun 2022 |
| Jumlah rumah tangga | Rumah tangga | Suatu kumpulan yang terdiri dari kepala rumah tangga dan anggota rumah tangga yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, dan dalam satu pengelolaan makan sehari-hari, walaupun sementara sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. | tahun 2022 |
| Status kesejahteraan | kesejahteraan sosial | Status kesejahteraan keluarga dalam kemampuannya memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. | tahun 2022 |
| Akses penghubung transportasi | Akses penghubung yang digunakan meliputi: (1) dapat dilalui sepanjang tahun; (2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu (ketika turun hujan, pasang, dll); (3) dapat dilalui selama musim kemarau; (4) tidak dapat dilalui sepanjang tahun. | Akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan prasarana dan sarana transportasi darat, air, atau udara. | tahun 2022 |
| Akses air bersih | air bersih | Banyaknya rumah tangga yang memiliki akses untuk mendapatkan air minum layak yang berasal dari sumber yang terlindung seperti leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, air hujan. | tahun 2022 |
| Tenaga kesehatan | tenaga kesehatan | Penggolongan tenaga yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. | tahun 2022 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN BARAT | KETAPANG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Lintas Sektoral
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Desa
- Lainnya: Desa
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sarana Air Bersih (SAB)
integer β’ -
["Sarana Air Bersih (SAB)"]Lihat β
Status Kesejahteraan
kategorik β’ -
["Kesejahteraan Sosial", "Kemiskinan"]Lihat β
Terdapat usaha kedai makanan, restoran, hotel dan penginapan
nominal β’ -
["Terdapat usaha kedai makanan, restoran, hotel dan penginapan"]Lihat β
Lumbung Pangan Masyarakat
nominal β’ Unit
["Lahan Pertanian Pangan"]Lihat β
Jenis Tenaga Kesehatan
kategorik β’ -
["Tenaga Kesehatan"]Lihat β
Penduduk
nominal β’ jiwa
["Penduduk"]Lihat β
Indikator Kegiatan
8 indikator yang dihasilkan
Jumlah Ahli Teknologi Laboratorium Medik
orang β’ kabupaten/kota
["Ahli Teknologi Laboratorium Medik"]Lihat β
Jumlah Tenaga Gizi
orang β’ kabupaten/kota
["Tenaga gizi"]Lihat β
Jumlah Tenaga Kebidanan
orang β’ kabupaten/kota
["Bidan"]Lihat β
Jumlah Tenaga Keperawatan
orang β’ kabupaten/kota
["Perawat"]Lihat β
Jumlah Dokter Gigi
orang β’ kabupaten/kota
["Dokter Gigi"]Lihat β
Jumlah Dokter
orang β’ kabupaten/kota
["Dokter"]Lihat β
Jumlah Keluarga dengan Akses Air Minum Layak
keluarga β’ Kabupaten/kota
["Keluarga", "Air Minum Layak"]Lihat β
Jumlah Pasar
unit β’ Kabupaten/kota
["Pasar", "Pasar dengan Bangunan Permanen", "Pasar dengan Bangunan Semi Permanen", "Pasar Tanpa Bangunan"]Lihat β