← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kepuasan Masyarakat Kabupaten Pasangkayu
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap
jalan Masjid Al Madaniah No.1 Kompleks Perkantoran Pemkab Pasangkayu.
Telepon
085240007572
Faksimile
-
Email
dpmptsp.pasangkayu@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Nama PJ Teknis
Kabid Data Perizinan dan Penanaman Modal
Jabatan
Kabid Data Perizinan dan Penanaman Modal
Alamat
Jl. Andi Pelang Pasangkayu
Telepon
08114547905
Faksimile
-
Email
husnahu688@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Negara Berkewajiban melayani setiap Warga Negara dan Penduduk untuk memenuhi hak dan Kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat UUD tahun 1945,Membangun kepercayaan Masyarakat atas pelayanan Publik. Yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan Publik
Sebagai upaya untuk meningkatkan Kualitas dan menjamin penyediaan Pelayanan Publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintah dan korporasi yang baik untuk memberi perlindungan bagi warga negara. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, akhirnya pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang dijadikan pedoman penyelenggaraan dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam upaya pemerintah memberikan, memperbaiki serta mengetahui kualitas pelayanan publik diperlukan Survei kepada pengguna atau masyarakat tentang kepuasan Masyarakat atas layanan publik yang diberikan penyelenggara melalui peraturan Kemenpan-RB Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) unit penyelenggara pelayanan publik. Untuk mengkur kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu indikator dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dapat dilakukan dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). DPMPTSP kab. Pasangkayu merupakan salah satu instansi Pelayanan publik yang terbentuk berdasarkan Perda Kab. Pasangkayu No. 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi perangkat daerah Kabupaten mamuju Utara serta Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 48 tahun 2016 tentang Tugas Pokok, fungsi dan dan rincian tugas DPMPTSP.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kab. Pasangkayu 2. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai penyenggaraan pelayanan. 3. Mendorong penyelenggaraan pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. 4. Mendorong penyelenggaraan pelayanan menjadi lebih inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 5. Menyediakan pedoman praktis dalam evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan menggunakan survey kepuasan masyarakat sebagai dasar bagi tindakan nyata perbaikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
31 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratan perizinan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun Survey Admistrarative. Tahunan
Sistem, Mekanisme, dan ProsedurKemudahan Prosedur PelayananTatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduanTahunan
Waktu PenyelesaianStandard WaktuJangka waktu yang diperlukan untuk menyele- saikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Tahunan
Biaya/TarifKewajaran Biaya/TarifBiaya yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahunan
Produk Spesifikasi Jenis PelayananProdukl pelayananHasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayananTahunan
Kompetensi PelaksanaanKompetensi/Kemampuan PetugasKemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalamanTahunan
Perilaku PelaksanaKesopanan dan Keramahan PetugasSikap petugas dalam memberikan pelayananTahunan
Sarana dan PrasaranaKetersediaan PeralatanSarana, Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan Tujuan Misalnya Komputer dan Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan Penunjang utama tersele-nggaranya sutau proses Misalnya GedungTahunan
Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengaduan dan Tindak lanjut PengaduanTata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutTahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI BARAT PASANGKAYU
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, registrasi
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Desember 2024
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Float • -
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Penngaduan dan Tindak lanjut"]Lihat →
Sarana dan Prasarana
Float • -
Sarana, Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan Tujuan Misalnya Komputer dan Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan Penunjang utama tersele
["Fasilitas yang tersedia"]Lihat →
Perilaku Pelaksana pelayanan
Float • -
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Kesopanan dan Keramahan Petugas"]Lihat →
Kompetensi pelaksana Pelayanan
Float • -
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan,, keahlian keterampilan, dan Pengalaman
["Kompetensi/Kemampuan Petugas"]Lihat →
Produk Spesifikasi jenis pelayanan
Float • -
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
["Produk pelayanan"]Lihat →
Biaya/Tarif Pelayanan
Float • -
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan Kesepakatan antara penyelenggara
["Kewajaran Biaya"]Lihat →
Waktu Penyelesaian pelayanan
Float • -
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dan setiap jenis layanan
["Standar Waktu"]Lihat →
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Float • -
Tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan
["Kemudahan Prosedur Pelayanan"]Lihat →
Persyaratan pelayanan perizinan
Float • -
Persyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan Teknis maupun survey administrasi
["Persyaratan Perizinan"]Lihat →