📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Kepuasan Masyarakat Kabupaten Pasangkayu 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
9 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kepuasan Masyarakat Kabupaten Pasangkayu
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap
jalan Masjid Al Madaniah No.1 Kompleks Perkantoran Pemkab Pasangkayu.
Telepon
085240007572
Faksimile
-
Email
dpmptsp.pasangkayu@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Nama PJ Teknis
Kabid Data Perizinan dan Penanaman Modal
Jabatan
Kabid Data Perizinan dan Penanaman Modal
Alamat
Jl. Andi Pelang Pasangkayu
Telepon
08114547905
Faksimile
-
Email
husnahu688@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Negara Berkewajiban melayani setiap Warga Negara dan Penduduk untuk memenuhi hak dan Kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat UUD tahun 1945,Membangun kepercayaan Masyarakat atas pelayanan Publik. Yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan Publik
Sebagai upaya untuk meningkatkan Kualitas dan menjamin penyediaan Pelayanan Publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintah dan korporasi yang baik untuk memberi perlindungan bagi warga negara. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, akhirnya pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang dijadikan pedoman penyelenggaraan dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam upaya pemerintah memberikan, memperbaiki serta mengetahui kualitas pelayanan publik diperlukan Survei kepada pengguna atau masyarakat tentang kepuasan Masyarakat atas layanan publik yang diberikan penyelenggara melalui peraturan Kemenpan-RB Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) unit penyelenggara pelayanan publik. Untuk mengkur kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu indikator dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dapat dilakukan dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). DPMPTSP kab. Pasangkayu merupakan salah satu instansi Pelayanan publik yang terbentuk berdasarkan Perda Kab. Pasangkayu No. 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi perangkat daerah Kabupaten mamuju Utara serta Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 48 tahun 2016 tentang Tugas Pokok, fungsi dan dan rincian tugas DPMPTSP.
Negara Berkewajiban melayani setiap Warga Negara dan Penduduk untuk memenuhi hak dan Kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat UUD tahun 1945,Membangun kepercayaan Masyarakat atas pelayanan Publik. Yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan Publik
Sebagai upaya untuk meningkatkan Kualitas dan menjamin penyediaan Pelayanan Publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintah dan korporasi yang baik untuk memberi perlindungan bagi warga negara. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, akhirnya pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang dijadikan pedoman penyelenggaraan dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam upaya pemerintah memberikan, memperbaiki serta mengetahui kualitas pelayanan publik diperlukan Survei kepada pengguna atau masyarakat tentang kepuasan Masyarakat atas layanan publik yang diberikan penyelenggara melalui peraturan Kemenpan-RB Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) unit penyelenggara pelayanan publik. Untuk mengkur kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu indikator dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dapat dilakukan dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). DPMPTSP kab. Pasangkayu merupakan salah satu instansi Pelayanan publik yang terbentuk berdasarkan Perda Kab. Pasangkayu No. 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi perangkat daerah Kabupaten mamuju Utara serta Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 48 tahun 2016 tentang Tugas Pokok, fungsi dan dan rincian tugas DPMPTSP.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kab. Pasangkayu 2. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai penyenggaraan pelayanan. 3. Mendorong penyelenggaraan pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. 4. Mendorong penyelenggaraan pelayanan menjadi lebih inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 5. Menyediakan pedoman praktis dalam evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan menggunakan survey kepuasan masyarakat sebagai dasar bagi tindakan nyata perbaikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
31 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan perizinan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun Survey Admistrarative. | Tahunan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Kemudahan Prosedur Pelayanan | Tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahunan |
| Waktu Penyelesaian | Standard Waktu | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyele- saikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahunan |
| Biaya/Tarif | Kewajaran Biaya/Tarif | Biaya yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah | Tahunan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produkl pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahunan |
| Kompetensi Pelaksanaan | Kompetensi/Kemampuan Petugas | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahunan |
| Perilaku Pelaksana | Kesopanan dan Keramahan Petugas | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahunan |
| Sarana dan Prasarana | Ketersediaan Peralatan | Sarana, Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan Tujuan Misalnya Komputer dan Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan Penunjang utama tersele-nggaranya sutau proses Misalnya Gedung | Tahunan |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dan Tindak lanjut Pengaduan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SULAWESI BARAT | PASANGKAYU |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, registrasi
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Float • -
["Penngaduan dan Tindak lanjut"]Lihat →
Sarana dan Prasarana
Float • -
["Fasilitas yang tersedia"]Lihat →
Perilaku Pelaksana pelayanan
Float • -
["Kesopanan dan Keramahan Petugas"]Lihat →
Kompetensi pelaksana Pelayanan
Float • -
["Kompetensi/Kemampuan Petugas"]Lihat →
Produk Spesifikasi jenis pelayanan
Float • -
["Produk pelayanan"]Lihat →
Biaya/Tarif Pelayanan
Float • -
["Kewajaran Biaya"]Lihat →
Waktu Penyelesaian pelayanan
Float • -
["Standar Waktu"]Lihat →
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Float • -
["Kemudahan Prosedur Pelayanan"]Lihat →
Persyaratan pelayanan perizinan
Float • -
["Persyaratan Perizinan"]Lihat →