← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap
Jln Serpong Batas Bogor
Telepon
-
Faksimile
-
Email
perencanaandishubtangsel@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Eselon 2
Dinas Perhubungan
Nama PJ Teknis
Ahmad Arofah, SE
Jabatan
Kepala Bidang Angkutan
Alamat
Jl. Raya Serpong Kec. Setu
Telepon
021
Faksimile
-
Email
perencanaandishubtangsel@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kota Tangerang Selatan merupakan sebuah daerah otonom baru di wilayah Provinsi Banten, yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten. Sebagai daerah otonom baru, peran serta dari Kota Tangerang Selatan menjadi sangat vital serta fundamental dalam rangka pelaksanaan pembangunan di wilayah provinsi Banten. Hal itu menyebabkan tingginya angka pergerakan orang ataupun barang di Kota Tangerang Selatan baik yang bersifat inner (masuk) maupun outer (keluar). Sehingga hal tersebut menjadikan Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu kota yang berkembang dari segala aspek, baik dari aspek pembangunan, ekonomi dan berkembang dari segala aspek, baik dari aspek pembangunan, ekonomi dan lainnya. Oleh karena itu peran serta dari transportasi menjadi sangat penting keberadaannya dalm mendukung pola pergerakan Kota Tangerang Selatan.
Terhitung pada tahun 2012 pola pergerakan di Kota Tangerang Selatan menuju kota/kabupaten sekitar mencapai 75.963 Orang/Hari (sumber Kajian Rencana Induk LLAJ Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Tahun 2012), sehingga untuk mengakomodir hal tersebut peningkatan pelayanan jasa angkutan menjadi sangat penting. Baik itu terkait regulasi maupun pelayanan jasa angkutan itu sendiri.
Dalam penyelenggaraam pelayanan publik tentunya banyak kendala yang dihadapi pemerintah, naik itu menyangkut aspek sumber daya manusia kebijakam tentang pelayanan serta ketersediaam fasilitas yang masih kurang untuk menunjang terselenggaranya proses pelayanan publik kepada stakeholder untuk itulah dilakukan berbagai strategi maupun upaya untuk megatasi permasalahan tersebut sekaligus mampu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Penyelenggaraan pelayanan publik juga tidak semata-mata ditunjukan pada pemenuhan hak-hak sipil warga negara dan pemenuhan kebutuhan dasarnya, akan tetapi juga dilakukan dengan seoptimal mungkin untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, yang memberikan pelayanan secara efektif, efesien dan akuntabel kepada stakeholder sebagai bagian dari paradigma baru administrasi publik
Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus menjadi leading sector dalam rangka pelaksanaan pelayanan jasa angkutan umum dan perannya sebagai regulator, fasilitator dan evaluator dalam rangka pelaksanaan peningkatan pelayanan jasa angkutan umum kepada masyarakat senantiasa menciptakan sebuah sistem/tatanan dalam rangka pelaksanaan perannya tersebut. Oleh karena itulah dalam rangka mendukung pelaksanaan tersebut perlu dilakukan survey kepuasan masyarakat (SKM) terhadap pelaksanaan pelayanan jasa angkutan umum. Salah satu komponen yang turut menjadi indikator dalam pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan adalah skema dalam proses pelayanan administrasi jasa angkutan.
Kualitas pelayanan yang belum sesuai dengan harapan menyebabkan masih adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Dalam era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi terhadap pelayanan publik, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik sehingga citra negatif terhadap pemerintah dapat diperbaiki.
Sebagai tolok ukur kepuasan masyarakat maka perlu dilakukan survei terhadap pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat. Sebagai acuan untuk melakukan survei pelayanan publik tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sebagai salah satu upaya perbaikan terhadap pelayanan kepada masyarakat tentunya perlu kita Masyarakat dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik khususnya pada pelayanan Bidang Angkutan untuk dijadikan tolok ukur dalam menilai kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan di masa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
Dalam rangka mengetahui Pelaksanaan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam hal ini pelaksanaan pemberian rekomendasi/izin terkait jasa angkutan perkotaan maka diperlukan sebuah kegiatan untuk mengukur kinerja pelayanan yang diberikan berupa Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2023 yang dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan instansi pemerintah. Sedangkan tujuan yang akan dicapai dalam survei dimaksud bagi Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan adalah sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang khusunya pada pelayanan jasa angkutan perkotaan. Bagi masyarakat, hasil Survei Kepuasan Masyarakat ini dapat digunakan sebagai gambaran tentang capaian kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
16 Januari 2023 - 27 Januari 2023
Desain
16 Januari 2023 - 27 Januari 2023
Pengumpulan Data
30 Januari 2023 - 14 Juli 2023
Pengolahan Data
6 Februari 2023 - 21 Juli 2023
Analisis
6 Februari 2023 - 21 Juli 2023
Diseminasi
24 Juli 2023 - 28 Juli 2023
Evaluasi
31 Juli 2023 - 4 Agustus 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.( K00704) 2023
PendidikanPendidikanTahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). (K00706) 2023
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan PersyaratanPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. 2023
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan ProsedurPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. 2023
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan WaktuPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. 2023
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan BiayaPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2023
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan ProdukPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. 2023
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana KompetensiPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. 2023
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana PerilakuPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. 2023
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan Tindak Lanjut Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. 2023
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan SaranaPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. 2023
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. BANTEN KOTA TANGERANG SELATAN
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Angkutan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
Unit Observasi
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 21 Agustus 2023
Digital (Softcopy) Ya 21 Agustus 2023
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
pendidikan
Integer β€’ orang
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual k
["Pendidikan "]Lihat β†’
Jenis Kelamin
Integer β€’ -
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
["Jenis Kelamin"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberika
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet k
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sec
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi d
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas da
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat β†’