π DETAIL METADATA KEGIATAN
Pelaporan Data Statistik Rutin 2022
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
13 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pelaporan Data Statistik Rutin
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara
Alamat Lengkap
Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran Bupati, Kelurahan Wanggudu, Konawe Utara
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dppkb.konut@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara
Nama PJ Teknis
Fitriasni, S.Kep
Jabatan
Kepala Seksi Data dan Informasi
Alamat
Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia
Telepon
082197277162
Faksimile
-
Email
ririnaliyahf@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Konawe Utara, adalah lembaga pemerintah non departemen di indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera. DPPKB berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 62 Tahun 2010 merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. DPPKB dipimpin oleh Kepala DPPKB mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahahan di bidang pengendalian pendudukan dan penyelenggaraan keluarga berencana yaitu kegiatan statistik rutin. Kegiatan statistik rutin berupa Pencatatan Dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi (PELKON) adalah suatu kegiatan mencatat dan melaporkan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan oleh klinik KB pemerintah maupun swasta, serta dokter/bidan praktek swasta sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan. Sedangkan Pencatatan dan Pelaporan Pengendalian Lapangan (DALAP) adalah suatu kegiatan mencatat dan melaporkan berbagai aspek tentang kegiatan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program KKB di lapangan sehingga tercapai kegiatan program kependudukan dan keluarga berencana nasional sesuai dengan Perka No. 255/per/g4/2011 dan Peraturan Kepala BKKBN No. 3 Tahun 2017
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui pencapaian pemakaian alat kontrasepsi melalui penyediaan kebutuhan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang aman, bermanfaat dan bermutu
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
3 Januari 2022 - 3 Januari 2022
Desain
3 Januari 2022 - 3 Januari 2022
Pengumpulan Data
3 Januari 2022 - 7 Januari 2022
Pengolahan Data
10 Januari 2022 - 11 Januari 2022
Analisis
12 Januari 2022 - 13 Januari 2022
Diseminasi
14 Januari 2022 - 14 Januari 2022
Evaluasi
17 Januari 2022 - 17 Januari 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 13 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Metiode Kontrasepsi | mekanisme yang dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan pembuahan sel telur oleh sperma secara lebih spesifik. | alat kontrasepsi yang digunakan untuk mencegah kehamilan | sebulan |
| Jumlah Pemberian Informed Consent | penyampaian informasi dari dokter atau perawat kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan. Hal ini penting dilakukan karena setiap pasien berhak mengetahui risiko dan manfaat dari tindakan medis yang akan dijalani | persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga berdasarkan penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut (Bardosono, 2009). Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 tahun 2008 istilah informed consent ini diterjemahkan dengan Persetujuan Tindakan Medik (PTM), peraturan ini berlaku sejak tanggal 26 Maret 2008 | sebulan |
| Jumlah Peserta KB Baru | Banyakanya PUS yang pertama kali menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan yang berakhir dengan keguguran atau persalinan. | pasangan usia subur yang baru pertama kali menggunakan salah satu cara atau alat kontrasepsi untuk tujuan pencegahan kehamilan, baik melalui program maupun non program | sebulan |
| Jumlah peserta KB Baru Pasca Persalinan | upaya pencegahan kehamilan dengan menggunakan alat dan obat kontrasepsi segera setelah melahirkan sampai dengan 42 hari atau 6 minggu setelah melahirkan | upaya pencegahan kehamilan dengan menggunakan alat dan obat kontrasepsi segera setelah melahirkan sampai dengan 42 hari atau 6 minggu setelah melahirkan | sebulan |
| Jumlah Peserta KB Baru Pasca Keguguran | upaya pencegahan kehamilan dengan menggunakan alat dan obat kontrasepsi setelah mengalami keguguran sampai dengan kurun waktu 14 hari | upaya pencegahan kehamilan dengan menggunakan alat dan obat kontrasepsi setelah mengalami keguguran sampai dengan kurun waktu 14 hari | sebulan |
| Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 | keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya (basic needs) secara minimal, seperti kebutuhan akan pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan | keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 8 (delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator βkebutuhan psikologisβ (psychological needs) keluarga | sebulan |
| Jaminan Peserta KB Baru Peserta Jaminan Kesehatan Nasional | Pasangan Usia Subur peserta Jaminan Kesehatan Provinsi yang tidak tergolong fakir miskin dan tidak mampu | Pasangan Usia Subur peserta Jaminan Kesehatan Provinsi yang tidak tergolong fakir miskin dan tidak mampu | sebulan |
| Jejaring Faskes KB | Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan bidan praktik mandiri, praktik dokter, dan jejaring faskes KB lainnya (peraturan BKKBN no 3 tahun 2017) | Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan bidan praktik mandiri, praktik dokter, dan jejaring faskes KB lainnya (peraturan BKKBN no 3 tahun 2017) | sebulan |
| Jumlah Pelayanan Kontrasepsi Ulang | pelayanan kepada peserta KB dengan memberikan kontrasepsi ulang untuk Pil, Suntikan, dan Kondom, serta pemasangan ulang kontrasepsi IUD dan Implan dengan alasan komplikasi, habis masa pemakaian, atau ganti jenis IUD dan Implan | pelayanan kepada peserta KB dengan memberikan kontrasepsi ulang untuk Pil, Suntikan, dan Kondom, serta pemasangan ulang kontrasepsi IUD dan Implan dengan alasan komplikasi, habis masa pemakaian, atau ganti jenis IUD dan Implan | sebulan |
| Pelayanan Kontrasepsi Ganti Cara | pemberian pelayanan jenis metode kontrasepsi baru yang berbeda dengan metode kontrasepsi yang dipakai sebelumnya oleh peserta KB, karena alasan tertentu dan bukan karena alasan setelah melahirkan/keguguran | pemberian pelayanan jenis metode kontrasepsi baru yang berbeda dengan metode kontrasepsi yang dipakai sebelumnya oleh peserta KB, karena alasan tertentu dan bukan karena alasan setelah melahirkan/keguguran | sebulan |
| Jumlah Pencabutan IUD dan Implant | tindakan pelayanan pencabutan IUD dan Implan yang disebabkan habis masa pemakaian | tindakan pelayanan pencabutan IUD dan Implan yang disebabkan habis masa pemakaian | sebulan |
| Jumlah Komplikasi Berat | pelayanan terhadap gangguan kesehatan akibat pemakaian metode kontrasepsi, yang harus dilayani secara intensif dan perlu rawat inap di Rumah Sakit | pelayanan terhadap gangguan kesehatan akibat pemakaian metode kontrasepsi, yang harus dilayani secara intensif dan perlu rawat inap di Rumah Sakit | sebulan |
| Jumlah Kegagalan | pelayanan terhadap terjadinya kehamilan pada peserta KB yang masih memakai kontrasepsi | pelayanan terhadap terjadinya kehamilan pada peserta KB yang masih memakai kontrasepsi | sebulan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SULAWESI TENGGARA | KONAWE UTARA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Lainnya, puskesmas, kecamatan
- Lainnya, puskesmas, kecamatan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 13 orang
Pengumpul data/enumerator : 13 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, puskesmas, kecamatan
- Lainnya, puskesmas, kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
13 variabel yang diolah/dikumpulkan
Metode Kontrasepsi
string β’ -
["mekanisme yang dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan pembuahan sel telur oleh sperma secara lebih spesifik."]Lihat β
Jumlah Komplikasi Berat
integer β’ -
["pelayanan terhadap gangguan kesehatan akibat pemakaian metode kontrasepsi, yang harus dilayani secara intensif dan perlu rawat inap di Rumah Sakit"]Lihat β
Jejaring Faskes KB
integer β’ -
["Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan bidan praktik mandiri, praktik dokter, dan jejaring faskes KB lainnya (peraturan BKKBN no 3 tahun 2017)"]Lihat β
Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1
integer β’ -
["keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya (basic needs) secara minimal, seperti kebutuhan akan pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan"]Lihat β
Jumlah Pencabutan IUD dan Implant
- β’ -
["tindakan pelayanan pencabutan IUD dan Implan yang disebabkan habis masa pemakaian."]Lihat β
Jumlah Pelayanan Kontrasepsi Ulang
integer β’ -
["pelayanan kepada peserta KB dengan memberikan kontrasepsi ulang untuk Pil, Suntikan, dan Kondom, serta pemasangan ulang kontrasepsi IUD dan Implan dengan alasan komplikasi, habis masa pemakaian, atau ganti jenis IUD dan Implan"]Lihat β
Jaminan peserta KB baru peserta jaminan kesehatan nasional
integer β’ -
["meliputi Pasangan Usia Subur peserta Jaminan Kesehatan Provinsi yang tidak tergolong fakir miskin dan tidak mampu"]Lihat β
Jumlah peserta KB baru pasca keguguran
integer β’ -
["merupakan upaya pencegahan kehamilan dengan menggunakan alat dan obat kontrasepsi setelah mengalami keguguran sampai dengan kurun waktu 14 hari."]Lihat β
Pelayanan Kontrasepsi ganti cara
integer β’ -
["pemberian pelayanan jenis metode kontrasepsi baru yang berbeda dengan metode kontrasepsi yang dipakai sebelumnya oleh peserta KB, karena alasan tertentu dan bukan karena alasan setelah melahirkan/keguguran."]Lihat β
Jumlah Kegagalan
integer β’ -
["pelayanan terhadap terjadinya kehamilan pada peserta KB yang masih memakai kontrasepsi"]Lihat β
Jumlah peserta KB baru
integer β’ -
["Banyakanya PUS yang pertama kali menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan yang berakhir dengan keguguran atau persalinan."]Lihat β
Jumlah pemberian informed consent
integer β’ -
["Penyampaian informasi dari dokter atau perawat kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan. Hal ini penting dilakukan karena setiap pasien berhak mengetahui risiko dan manfaat dari tindakan medis yang akan dijalani"]Lihat β
Jumlah peserta KB baru pasca persalinan
integer β’ -
["merupakan upaya pencegahan kehamilan dengan menggunakan alat dan obat kontrasepsi segera setelah melahirkan sampai dengan 42 hari atau 6 minggu setelah melahirkan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
Angka Prevalensi Kontrasepsi (CPR)
% β’ Kabupaten
["Angka prevalensi kontrasepsi (CPR) adalah perbandingan antara Pasangan Usia Subur (PUS) yang menjadi peserta KB aktif (peserta KB yang saat ini menggunakan salah satu alat kontrasepsi) dengan jumlah Pasangan Usia Subur (PUS), yang dinyatakan dalam persentase"]Lihat β
Kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi
% β’ Kabupaten
["merupakan penduduk perempuan menikah, dalam kelompok usia subur, tidak ingin anak, tidak sedang memakai kontrasepsi.Aspek ini yang menentukan alasan dari pasangan usia subur tersebut tidak memakai alat kontrasepsi sedangkan mereka ingin menjarangkan anak atau membatasi kelahiran"]Lihat β
PUS ingin ber-KB ke sarana pelayanan kontrasepsi
% β’ Kabupaten
["Pasangan Usia subur yang memperoleh pelayanan KB dari tempat-tempat pelayanan KB Pemerintah, misalnya: di Puskesmas, di Klinik KB/Rumah Sakit Pemerintah."]Lihat β
Angka Kelahiran Total - Total Fertility Rate (TFR)
Kelahiran β’ Kabupaten
["Kelahiran Hidup"]Lihat β