← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru
Alamat Lengkap
Gedung Tower Mal Pelayanan Publik (MPP) Masiga Barru Lantai 1 dan 3, Jl. Sultan Hasanuddin No.82 90711
Telepon
08889154849
Faksimile
-
Email
7311.dukcapil@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Dirjen Dukcapil
Eselon 2
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Barru
Nama PJ Teknis
Akhmad, S.S
Jabatan
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
Alamat
Jln. Sultan Hasanuddin (MPP Lt. 1 dan Lt.3)
Telepon
085255502055
Faksimile
085255502055
Email
7311.dukcapil@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan UU RI N0.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,bahwa pelayana Publik adalah rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik . Berdasarkan pasal 21 UU No.25 tahun 2009 sebagian besar termaktub dalam Survey Kepuasan Masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi dilaksanakan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan bertujuan untuk mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2021 - 30 Juni 2021
Desain
1 Januari 2021 - 30 Juni 2021
Pengumpulan Data
1 Januari 2021 - 30 Juni 2021
Pengolahan Data
1 Januari 2021 - 30 Juni 2021
Analisis
1 Januari 2021 - 30 Juni 2021
Diseminasi
1 Januari 2021 - 30 Juni 2021
Evaluasi
1 Januari 2021 - 30 Juni 2021
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratifSaat pencacahan
Sistem, Mekanisme, dan ProsedurSistem, Mekanisme, dan ProsedurSistem, Mekanisme, dan ProsedurSaat pencacahan
Sistem, Mekanisme, dan ProsedurSistem, Mekanisme, dan ProsedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.Saat pencacahan
Biaya/TarifBiaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.Saat pencacahan
Produk Spesifikasi Jenis PelayananProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.Saat pencacahan
Kompetensi PelaksanaKompetensi PelaksanaKompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.Saat pencacahan
Perilaku PelaksanaPerilaku PelaksanaPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.Saat pencacahan
Penanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.Saat pencacahan
Sarana dan prasaranaSarana dan prasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).Saat pencacahan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI SELATAN BARRU
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Pengguna Layanan Komnas HAM
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 55 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Nasional
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Juni 2021
Digital (Softcopy) Ya 1 Juni 2021
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
PENANGANAN PENGADUAN
INTEGER • -
SARANA ADALAH SEGALA SESUATU YANG DAPAT DIPAKAI SEBAGAI ALAT DALAM MENCAPAI MAKSUD DAN PRASARANA ADALAH TUJUAN DAN SEGALA SESUATU YANG MERUPAKAN PENUNJANG UTAMA TERSELENGGARANYA SU
["SARANA DAN PRASARANA"]Lihat →
KUALITAS SARANA & PRASARANA
INTEGER • -
TATACARA PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT
["PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN"]Lihat →
PERILAKU PETUGAS
INTEGER • -
SIKAP PETUGAS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN
["PERILAKU PELAKSANA"]Lihat →
KOMPETENSI PETUGAS
INTEGER • -
KEMAMPUAN YANG HARUS DIMILIKI OLEH PELAKSANA MELIPUTI PENGETAHUAN, KEAHLIAN, KETERAMPILAN DAN PENGALAMAN
["KOMPETENSI PELAKSANA"]Lihat →
KESESUAIAN PELAYANAN
INTEGER • -
HASIL PELAYANAN YANG DIBERIKAN DAN DITERIMA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN
["PRODUK SPESIFIKASI JENIS PELAYANAN"]Lihat →
KESESUAIAN/KEWAJARAN BIAYA
INTEGER • -
ONGKOS YANG DIKENAKAN KEPADA PENERIMA LAYANAN DALAM MENGURUS DAN/ATAU MEMPEROLEH PELAYANAN DARI PENYELENGGARA YANG BESARNYA DITETAPKAN BERDASARAKAN KESEPAKATAN BERSAMA
["BIAYA"]Lihat →
Kecepatan Pelayanan
INTEGER • -
JANGKA WAKTU YANG DIPERLUKAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH PROSES PELAYANAN DARI SETIAP JENIS PELAYANAN
["WAKTU PENYELESAIAN"]Lihat →
Prosedur Pelayanan
INTEGER • -
TATACARA PELAYANAN YANG DIBAKUKAN BAGI PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN
["SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR"]Lihat →
Kesesuaian Persyaratan
INTEGER •
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM PENGURUSAN SUATU JENIS PELAYANAN, BAIK PERSYARATAN TEKNIS MAUPUN ADMINSITRATIF
["PERSYARATAN"]Lihat →