← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Unit Layanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
Alamat Lengkap
Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran Kelurahan Wanggudu, Konawe Utara
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmptsp.konut1@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
Nama PJ Teknis
Riyas Aritman
Jabatan
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Dan Pelaporan Pelayanan
Alamat
Desa Basule, Kecamatan Lasolo
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmptsp.konut1@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam Rangka Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pelayanan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (dpmptsp) Kabupaten Konawe Utara Pada Dinas Penanaman Modal Dan Ptsp Sesuai Amanat Uu No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Dinas Penanaman Modal Dan Ptsp Kabupaten Konawe Utara Melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Kepada Para Pengguna Jasa Pelayanan Penanaman Modal Dan Ptsp Kabupaten Konawe Utara. Untuk Lebih Mendorong Komitmen Aparatur Pemerintah Terhadap Peningkatan Mutu Pelayanan, Maka Telah Diterbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Tuntutan Reformasi Yang Bergulir Sejak Tahun 1997, Bersamaan Dengan Arus Globalisasi Yang Memberikan Peluang Sekaligus Tantangan Bagi Perbaikan Ekonomi, Mendorong Pemerintah Untuk Kembali Memahami Arti Pentingnya Suatu Kualitas Pelayanan Serta Pentingnya Dilakukan Perbaikan Mutu Pelayanan. Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Merupakan Suatu Langkah Yang Tepat Untuk Mengakomodasi Harapan Penerima Layanan, Menilai Tingkat Kepuasan Penerima Layanan Terhadap Kinerja Pemerintah Terutama Aparat Dan Fasilitasnya Serta Sebagai Alat Untuk Membuat Program-program Pelayanan Publik Yang Efektif Dan Tepat Sasaran.
Tujuan Kegiatan
Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Penanaman Modal Dan Ptsp Kabupaten Konawe Utara Yang Akan Digunakan Sebagai Dasar Untuk Membuat Dan Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Desain
2 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Pengumpulan Data
2 Januari 2023 - 30 Juni 2023
Pengolahan Data
1 Juli 2023 - 31 Juli 2023
Analisis
1 Agustus 2023 - 8 Agustus 2023
Diseminasi
14 Agustus 2023 - 18 Agustus 2023
Evaluasi
21 Agustus 2023 - 25 Agustus 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 13 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jenis KelaminJenis Kelamin RespondenJenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.saat pencacahan
Pekerjaankegiatan yang dilakukan seseorang untuk menyelesaikan atau mengerjakan sesuatu yang menghasilkan alat pemenuhan kebutuhan yang ada seperti barang atau jasa dan memperoleh bayaran atau upahkegiatan yang dilakukan seseorang untuk menyelesaikan atau mengerjakan sesuatu yang menghasilkan alat pemenuhan kebutuhan yang ada seperti barang atau jasa dan memperoleh bayaran atau upahsaat pencacahan
PendidikanPendidikansarana yang dapat membebaskan seseorang dari kebodohan dan hal-hal yang ditimbulkan dari kebodohan tersebut, seperti kemiskinan, keterbelengguan, gampang ditipu, pola pikir sempit dan sebagainya.saat pencacahan
Jenis Layanan yang diterimalayanan yang dapat diberikan oleh penyedia layanan kepada pihak yang membutuhkan layanansuatu jenis layanan publik baik berinteraksi langsung atau tidak sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakatsaat pencacahan
Pendapat responden tentang pelayananPendapat responden tentang pelayananPenilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayanansaat pencacahan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI TENGGARA KONAWE UTARA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pelaku Usaha (individu)
Unit Observasi
Pelaku Usaha Yang Mengunjungi Dpmptsp Dan Menerima Pelayanan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
13 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jenis Kelamin
ordinal β€’ -
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
["Jenis Kelamin"]Lihat β†’
Pekerjaan
ordinal β€’ -
kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menyelesaikan atau mengerjakan sesuatu yang menghasilkan alat pemenuhan kebutuhan yang ada seperti barang atau jasa dan memperoleh bayaran.
["kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menyelesaikan atau mengerjakan sesuatu yang menghasilkan alat pemenuhan kebutuhan yang ada seperti barang atau jasa dan memperoleh bayaran."]Lihat β†’
Pendidikan
ordinal β€’ -
Jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki
["Jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki"]Lihat β†’
Jenis Layanan yang DIterima
string β€’ -
suatu jenis layanan publik baik berinteraksi langsung atau tidak sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat
["layanan yang dapat diberikan oleh penyedia layanan kepada pihak yang membutuhkan layanan"]Lihat β†’
Pendapat Responden tentang Pelayanan
ordinal β€’ -
Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayan
["Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayanan"]Lihat β†’
Pendapat Responden tentang pelayanan
ordinal β€’ -
Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayan
["Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayanan"]Lihat β†’
Pendapat Responden tentang pelayanan
ordinal β€’ -
Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayan
["Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayanan"]Lihat β†’
Pendapat Responden tentang pelayanan
ordinal β€’ -
Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayan
["Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayanan"]Lihat β†’
Pendapat Responden tentang pelayanan
ordinal β€’ -
Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayan
["Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayanan"]Lihat β†’
Pendapat Responden tentang pelayanan
ordinal β€’ -
Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayan
["Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayanan"]Lihat β†’
Pendapat Responden tentang pelayanan
ordinal β€’ -
Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayan
["Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayanan"]Lihat β†’
Pendapat Responden tentang pelayanan
ordinal β€’ -
Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayan
["Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayanan"]Lihat β†’
Pendapat Responden tentang pelayanan
ordinal β€’ -
Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayan
["Penilaian unsur pelayanan Meliputi Prosedur,persyaratan, kecepatan layanan, kewajaran biaya, keseuain layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta sistem daring pelayanan"]Lihat β†’
β–€
Indikator Kegiatan
9 indikator yang dihasilkan
Kompetensi Petugas
Persen β€’ Kabupaten
Tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas untuk memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kemampuan dalam menaggapi seluruh permasalahan dan peng
["Kompetensi Petugas"]Lihat β†’
kesopanan dan keramahan petugas
persen β€’ Kabupaten
Sikap, prilaku, dan ucapan petugas dalam memberikan pelayanan secara sopan dan ramah dengan saling menghargai dan menghormati
["kesopanan dan keramahan petugas"]Lihat β†’
Penanganan Aduan Pelayanan
persen β€’ Kabupaten
Ketersediaan dan penanganan Pengaduan Pengguna Layanan
["Penanganan Aduan Pelayanan"]Lihat β†’
Kewajaran Biaya
Persen β€’ Kabupaten
Kesesuaian antara biaya yang dibayarkan untuk memperoleh pelayanan dengan biaya yang ditetapkan
["Kewajaran Biaya"]Lihat β†’
Persyaratan
persen β€’ Kabupaten
Persyaratan teknis dan adminstratif yang diperlukan dan harus terpenuhi untuk mendapatkan pelayanan sesuai jenis pelayanan
["Persyaratan"]Lihat β†’
Produk Layanan
persen β€’ Kabupaten
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
["Produk Layanan"]Lihat β†’
Kecepatan Layanan
persen β€’ Kabupaten
jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Kecepatan Layanan"]Lihat β†’
prosedur
persen β€’ Kabupaten
Tahap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dengan melihat kesederhanaan dan kejelasan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengad
["Prosedur"]Lihat β†’
Sarana dan Prasarana
persen β€’ Kabupaten
segala sesuatu yang dapat dipakai dalam pelaksanaan pelayanan, baik utama maupun penunjang dalam proses penyelenggaraan pelayanan
["sarana dan prasarana"]Lihat β†’