📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Rekomendasi Perizinan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Tahun 2024 2024
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pertanian dan Perikanan
1 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Rekomendasi Perizinan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Alamat Lengkap
Jl Jendral Sudirman No 155
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dkp3kotametro@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Pipi Puspitasari, S.TP, M.M
Jabatan
Kepala Bidang Ketahanan Pangan
Alamat
Jln. Jend Sudirman No. 155 Metro
Telepon
081379120557
Faksimile
(0725) 42477
Email
ketahananpangan.metro@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pangan dibagi tiga golongan yaitu pangan segar, pangan olahan dan pangan siap saji. Pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) merupakan pangan yang berisiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat), cemaran biologis (mikroba E Colli, salmonella dll) serta cemaran fisik (kerikil, ramput, staples dan potongan katu) akibat tidak menerapkan Good Agriculture practices dalam proses budidaya, Good Handling Practices dalam proses pemanenan dan Good Manufacturing Practices dalam proses pengolahan serta Good Distribution Practices dalam proses distribusinya. Cemaran ini akan meningkat dengan adanya kontaminasi silang yang tidak memperhatikan cara pemajangan yang baik dalam peredaranya. Akibatnya sangat dimungkinkan munculnya cemaran yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
Kebijakan penanganan keamanan pangan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi dan mendukung terjaminnya pertumbuhan/perkembangan kesehatan dan kecerdasan manusia. Keamanan pangan merupakan salah satu aspek penting yang menentukan kualitas SDM. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang tidak akan berarti, jika makanan yang dikonsumsi masyarakat tidak aman dari cemaran kimia maupun biologi.
Pangan yang tercemar mikroba menyebabkan berbagai kasus Penyakit Bawaan Makanan (PBM), seperti diare. Adapun cemaran fisik menyebabkan terjadinya muntah-muntah. Sedangkan pangan yang terkontaminasi cemaran kimia seperti residu pestisida, logam berat dan toksin yang dihasilkan mikroba akan bereaksi setelah sekian tahun terakumulasi didalam tubuh, diindikasi sebagai penyebab penyakit degenaratif seperti kanker, gagal ginjal dan lainnya.
Memperhatikan dampak cemaran kimia yang akan membutuhkan biaya besar pada saat tubuh tidak mampu menetralisir cemaran tersebut perlu mendapatkan perhatian dikarenakan adanya cemaran tersebut tidak dapat dilihat secara kasat mata dan harus melalui pengujian.
Masih kurangnya pengetahuan dan kepedulian konsumen tentang keamanan pangan tercermin dari sedikitnya konsumen yang menuntut produsen untuk menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu serta klaim konsumen jika produk pangan yang dibeli tidak sesuai informasi yang tercantum pada label maupun iklan. Pengetahuan dan kepedulian konsumen yang tinggi akan sangat mendukung usaha peningkatan pendidikan keamanan pangan bagi para produsen pangan. Untuk itu, kesadaran semua pihak untuk meningkatkan manajemen mutu dan keamanan pangan sangatlah penting. Tidak bisa hanya menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah atau pihak produsen saja akan tetapi semua pihak termasuk konsumen punya andil cukup penting.
Pengawasan keamanan pangan segar juga dilakukan mulai dari on farm sampai pangan siap diedarkan. Badan/Dinas/Instansi yang menangani ketahanan pangan, melakukan pengawasan keamanan pangan segar di peredaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan segar, perlu koordinasi dengan instansi terkait secara terpadu, serta advokasi kepada pemangku kepentingan dengan dibentuknya Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu melalui SK walikota Metro nomor 526/KPTS/D-09/2023.
Upaya pembangunan ketahanan pangan melalui pembinaan dan pengawasan pangan terus diupayakan melalui koordinasi secara intensif dengan stakeholder internal maupun eksternal ketahanan pangan dan memberikan informasi keamanan pangan segar kepada masyarakat dan menyebarluaskannya.
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan maka pemerintah menetapkan agar pangan segar asal tumbuhan yang diproduksi, dikemas dan diedarkan memiliki izin edar dalam bentuk PSAT PDUK untuk mempermudah ketelusuran dan dalam rangka memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi PSAT yang aman, bermutu dan berkualitas
Kebijakan penanganan keamanan pangan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi dan mendukung terjaminnya pertumbuhan/perkembangan kesehatan dan kecerdasan manusia. Keamanan pangan merupakan salah satu aspek penting yang menentukan kualitas SDM. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang tidak akan berarti, jika makanan yang dikonsumsi masyarakat tidak aman dari cemaran kimia maupun biologi.
Pangan yang tercemar mikroba menyebabkan berbagai kasus Penyakit Bawaan Makanan (PBM), seperti diare. Adapun cemaran fisik menyebabkan terjadinya muntah-muntah. Sedangkan pangan yang terkontaminasi cemaran kimia seperti residu pestisida, logam berat dan toksin yang dihasilkan mikroba akan bereaksi setelah sekian tahun terakumulasi didalam tubuh, diindikasi sebagai penyebab penyakit degenaratif seperti kanker, gagal ginjal dan lainnya.
Memperhatikan dampak cemaran kimia yang akan membutuhkan biaya besar pada saat tubuh tidak mampu menetralisir cemaran tersebut perlu mendapatkan perhatian dikarenakan adanya cemaran tersebut tidak dapat dilihat secara kasat mata dan harus melalui pengujian.
Masih kurangnya pengetahuan dan kepedulian konsumen tentang keamanan pangan tercermin dari sedikitnya konsumen yang menuntut produsen untuk menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu serta klaim konsumen jika produk pangan yang dibeli tidak sesuai informasi yang tercantum pada label maupun iklan. Pengetahuan dan kepedulian konsumen yang tinggi akan sangat mendukung usaha peningkatan pendidikan keamanan pangan bagi para produsen pangan. Untuk itu, kesadaran semua pihak untuk meningkatkan manajemen mutu dan keamanan pangan sangatlah penting. Tidak bisa hanya menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah atau pihak produsen saja akan tetapi semua pihak termasuk konsumen punya andil cukup penting.
Pengawasan keamanan pangan segar juga dilakukan mulai dari on farm sampai pangan siap diedarkan. Badan/Dinas/Instansi yang menangani ketahanan pangan, melakukan pengawasan keamanan pangan segar di peredaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan segar, perlu koordinasi dengan instansi terkait secara terpadu, serta advokasi kepada pemangku kepentingan dengan dibentuknya Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu melalui SK walikota Metro nomor 526/KPTS/D-09/2023.
Upaya pembangunan ketahanan pangan melalui pembinaan dan pengawasan pangan terus diupayakan melalui koordinasi secara intensif dengan stakeholder internal maupun eksternal ketahanan pangan dan memberikan informasi keamanan pangan segar kepada masyarakat dan menyebarluaskannya.
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan maka pemerintah menetapkan agar pangan segar asal tumbuhan yang diproduksi, dikemas dan diedarkan memiliki izin edar dalam bentuk PSAT PDUK untuk mempermudah ketelusuran dan dalam rangka memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi PSAT yang aman, bermutu dan berkualitas
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya penerapan mutu dan keamanan pangan dalam budidaya pangan asal tumbuhan . 2. Melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT). 3. Memberikan rekomendasi perbaikan ketidaksesuaian hasil pengawasan. 4. Memantau progress tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh pelaku usaha 5. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan aparat yang menangani keamanan pangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
23 Januari 2024 - 17 Mei 2024
Desain
24 Januari 2024 - 16 Februari 2024
Pengumpulan Data
16 Agustus 2024 - 13 September 2024
Pengolahan Data
16 September 2024 - 30 September 2024
Analisis
1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Diseminasi
1 November 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah dokumen pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sosialisasi keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan | Dokumen | Dokumen hasil pelaksanaan koordinasi/sinkronisasi/sosialisasi/monev keamanan dan mutu pangan, dan/atau berupa penyediaan media cetak/elektronik sebagai bahan edukasi, komunikasi dan informasi | Januari-Desember |
| Jumlah dokumen pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM keamanan pangan per tahun | Dokumen | Dokumen pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM keamanan pangan per tahun adalah catatan atau rekaman pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM Keamanan pangan, yang mencakup pelatihan internal dan eksternal | Januari-Desember |
| Jumlah dokumen pembinaan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan yang disusun | Dokumen | Dokumen pembinaan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan adalah Laporan hasil pembinaan pelaku usaha pangan segar | Januari- Desember |
| Jumlah dokumen penerapan SOP kelembagaan yang disusun | SOP | Dokumen penerapan SOP adalah catatan kegiatan penerapan SOP yang dilaksanakan oleh lembaga pengawas keamanan, mutu, label dan gizi pangan | Januari- Desember |
| Jumlah dokumen SOP kelembagaan yang disusun | SOP | SOP kelembagaan adalah SOP yang disusun oleh lembaga pengawas keamanan, mutu label dan gizi pangan sesuai dengan persyaratan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 tahun 2023 | Januari- Desember |
| Jumlah izin edar PSAT PDUK label hijau per tahun | PSAT-PDUK | Jumlah sertifikat registrasi PSAT PDUK label hjau yang diterbitkan kepada pelaku usaha PDUK yang telah memenuhi komitmen sesuai persyaratan registrasi PSAT PDUK | Januari- Desember |
| Jumlah registrasi PSAT PDUK per tahun | PSAT-PDUK | Jumlah registrasi PSAT PDUK yang diterbitkan melalui online single submision (OSS) untuk pelaku usaha UMK tanpa klaim dalam jangka waktu satu tahun | Januari- Desember |
| Rekomendasi Keamanan dan/atau mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota | Keamanan PSAT | merupakan berita acara hasil pengawasan post market dan/atau bentuk tindaklanjut hasil pengawasan post market yang dilakukan di wilayah masing-masing, dapat berupa surat ke pihak terkait maupun laporan hasil pertemuan tindaklanjut. | Januari- Desember |
| Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat keamanan dan/atau mutu pangan segar | Keamanan PSAT | Presentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat merupakan perbandingan antara jumlah sampel yang memenuhi syarat keamanan dan/atau mutu pangan dengan jumlah total sampel yang diuji | Januari- Desember |
| Jenis prasarana Pengujian Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan | Mutu PSAT | Prasarana berupa laboratorium pengujian keamanan dan mutu pangan yang dimiliki | Januari- Desember |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | LAMPUNG | KOTA METRO |
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Mail
- Lainnya, Kunjungan Lapang
- Lainnya, Kunjungan Lapang
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Kunjungan kembali (revisit)
- Task Force
- Kunjungan kembali (revisit)
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
1 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan