← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI DATA APARATUR PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Alamat Lengkap
Jl. Gajah Mada No.104, Leneng, Kec. Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat 83511
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmd@lomboktengahkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Kepala Bidang Penataan Desa
Jabatan
Kepala Bidang Penataan Desa
Alamat
Jalan Gajah Mada No. 109 Praya
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmd@lomboktengahkab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dalam pelaksanaan pelayanan publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa khususnya Bidang Penataan Desa dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada aparatur pemerintahan desa maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah pada umumnya. Secara subtansi bidang penataan desa melakukan perencanan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan penyusunan dan mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan Desa.
Pendataan aparatur pemerintahan desa merupakan langkah strategis yang penting dalam upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas tata kelola pemerintahan desa. kegiatan ini meliputi berbagai faktor yang mendorong perlunya pengumpulan data secara sistematis.
Tujuan Kegiatan
3.2. Tujuan Kegiatan : Pendataan aparatur pemerintahan desa bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada hasil, yang akan mendukung tercapainya pembangunan desa yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi. Berikut adalah beberapa Tujuan pendataan aparatur pemerintahan Desa : 1. Mengumpulkan data yang lengkap, akurat, dan up-to-date tentang aparatur desa untuk digunakan dalam pengelolaan dan perencanaan pemerintahan desa 2. Memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih baik di tingkat desa, daerah, dan pusat dengan menyediakan data yang dapat dianalisis dan digunakan sebagai dasar kebijakan 3. Meningkatkan keterbukaan informasi mengenai aparatur desa sehingga masyarakat dan pihak berwenang dapat melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja aparatur secara lebih efektif 4. Memfasilitasi proses evaluasi kinerja aparatur desa secara objektif dengan menyediakan data yang relevan, yang dapat digunakan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas mereka 5. Mengidentifikasi kesenjangan dalam keterampilan dan pengetahuan aparatur desa, sehingga program pelatihan dan pengembangan kapasitas dapat dirancang dan dilaksanakan secara lebih tepat sasaran 6. Memastikan bahwa setiap aparatur desa terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan hukum
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 7 Januari 2023
Desain
8 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Pengumpulan Data
1 Februari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
15 Februari 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
1 Maret 2023 - 31 Desember 2023
Diseminasi
15 Maret 2023 - 31 Desember 2023
Evaluasi
1 Januari 2024 - 15 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
NamaNama Lengkap dengan gelarIdentitas seseorang yang digunakan untuk membedakan satu individu dari individu lainnyaSaat pendataan
NIKNomor Induk Keluarga dari perangkat desa bersangkutanNomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai pendudukSaat pendataan
Jenis KelaminJenis Kelamin dari perangkat desaKategori biologis yang membedakan seseorang berdasarkan karakteristik fisik dan reproduksi, biasanya diklasifikasikan sebagai laki-laki atau perempuanSaat pendataan
Tanggal LahirTanggal lahir terdiri dari tanggal, bulan, dan tahun lahir perangkat desaTanggal, bulan, dan tahun ketika seseorang dilahirkan, yang digunakan sebagai informasi penting dalam berbagai keperluan administrasiSaat pendataan
Pendidikan TerahirPendidikan tertinggi yang ditamatkan Tingkat pendidikan tertinggi yang telah dicapai oleh seseorangSaat pendataan
JabatanJabatan yang sedang diduduki saat iniPosisi atau peran resmi yang diemban seseorang dalam sebuah organisasi atau institusi, misalnya kepala desa, sekretaris, atau posisi lain dalam pemerintahanSaat pendataan
SK PengangkatanNomor Surat Keputusan sebagai perangkat desaDokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk mengangkat seseorang ke suatu posisi atau jabatanSaat Pendataan
DesaNama Desa tempat perangkat desa bertugasUnit pemerintahan terkecil di Indonesia yang berada di bawah kecamatan, biasanya terdiri dari beberapa dusun atau lingkunganSaat Pendataan
KecamatanNama Kecamatan dari Desa tempat perangkat desa bertugasUnit pemerintahan yang berada di atas desa dan di bawah kabupaten/kota. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang terdiri dari beberapa desa atau kelurahan.Saat Pendataan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. NUSA TENGGARA BARAT LOMBOK TENGAH
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Pelaporan Melalui WA Grup
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Desa
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, WA Group
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Januari 2024
Digital (Softcopy) Ya 31 Januari 2024
Data Mikro Ya 31 Desember 2023
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kecamatan
String • -
Unit pemerintahan yang berada di atas desa dan di bawah kabupaten/kota. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang terdiri dari beberapa desa atau kelurahan.
["Nama Kecamatan dari Desa tempat perangkat desa bertugas"]Lihat →
Desa
String • -
Unit pemerintahan terkecil di Indonesia yang berada di bawah kecamatan, biasanya terdiri dari beberapa dusun atau lingkungan
["Nama Desa tempat perangkat desa bertugas"]Lihat →
SK Pengangkatan
String • -
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk mengangkat seseorang ke suatu posisi atau jabatan
["Nomor Surat Keputusan sebagai perangkat desa"]Lihat →
Jabatan
String • -
Posisi atau peran resmi yang diemban seseorang dalam sebuah organisasi atau institusi, misalnya kepala desa, sekretaris, atau posisi lain dalam pemerintahan
["Jabatan yang sedang diduduki saat ini"]Lihat →
Pendidikan Terahir
String • -
Tingkat pendidikan tertinggi yang telah dicapai oleh seseorang
["Pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh Perangkat desa"]Lihat →
Tanggal Lahir
String • -
Tanggal, bulan, dan tahun ketika seseorang dilahirkan, yang digunakan sebagai informasi penting dalam berbagai keperluan administrasi
["Tanggal lahir terdiri dari tanggal, bulan, dan tahun lahir perangkat desa"]Lihat →
Jenis kelamin
String • -
Kategori biologis yang membedakan seseorang berdasarkan karakteristik fisik dan reproduksi, biasanya diklasifikasikan sebagai laki-laki atau perempuan
["Jenis Kelamin dari perangkat desa"]Lihat →
NIK
String • -
Nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk
["Nomor Induk Keluarga dari perangkat desa bersangkutan"]Lihat →
Nama
String • -
Identitas seseorang yang digunakan untuk membedakan satu individu dari individu lainnya
["Nama Lengkap dengan gelar"]Lihat →