📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Penanaman Modal Kabupaten Malang 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Proyeksi Ekonomi
4 Var
8 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Penanaman Modal Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.033
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
Alamat Lengkap
Jln Trunojoyo Kav 2 Kedungpedaringan Kepanjen
Telepon
(0341) 396633
Faksimile
-
Email
pm-ptsp@malangkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dr. Subur Hutagalung, S.H.,M.Hum.
Nama PJ Teknis
Bidang Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal
Jabatan
Endah Dwi Suhesti
Alamat
Jl. Trunojoyo 4 Kepanjen
Telepon
(0341)396633
Faksimile
(0341)396633
Email
pm-ptsp@malangkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tentang Kegiatan penanaman modal menyebutkan bahwa Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
• meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
• menciptakan lapangan kerja
• meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
• meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
• meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
• mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan
• mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan
• meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, disebutkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tentang Kegiatan penanaman modal menyebutkan bahwa Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
• meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
• menciptakan lapangan kerja
• meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
• meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
• meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
• mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan
• mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan
• meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, disebutkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui peningkatan nilai realisasi investasi dan jumlah investor di Kabupaten Malang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
21 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
21 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
14 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Diseminasi
1 Februari 2025 - 5 Februari 2025
Evaluasi
10 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penanaman Modal Asing | Jumlah perusahaan Penanaman Modal Asing | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | Per triwulan |
| Penanaman Modal Dalam Negeri | Jumlah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri | Per Triwulan |
| Investasi | Investasi Penanaman Modal Sektoral | Penanaman uang atau modal pada perusahaan atau proyek yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan | Per Triwulan |
| Tenaga Kerja | Orang yang bekerja pada perusahaan | Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. | Per triwulan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | MALANG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Pelaku usaha menyampaikan data melalui aplikasi OSS
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan data di aplikasi OSS
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tenaga Kerja
Integer • orang
["Orang yang bekerja pada perusahaan"]Lihat →
Investasi
Float • Rupiah
["Keuangan"]Lihat →
Penanaman Modal Dalam Negeri
Integer • Rupiah
["Jumlah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri"]Lihat →
Penanaman Modal Asing
Integer • Rupiah
["Jumlah perusahaan Penanaman Modal Asing"]Lihat →
Indikator Kegiatan
8 indikator yang dihasilkan
Jumlah Tenaga kerja PMDN
Orang • Kabupaten
["Orang yang bekerja pada perusahaan PMDN"]Lihat →
Jumlah Tenaga kerja PMA
Orang • Kabupaten
["Orang yang bekerja pada perusahaan PMA"]Lihat →
Persentase Nilai Realiasasi PMDN
Persen • Kabupaten
["Persentase Realisasi Investasi PMDN"]Lihat →
Persentase Nilai Realiasasi PMA
persen • Kabupaten
["Persentase Realisasi Investasi PMA"]Lihat →
Jumlah Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri
Rupiah • Kabupaten
["Jumlah Realisasi Investasi PMDN"]Lihat →
Jumlah Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing
Rupiah • Kabupaten
["Jumlah Realisasi Investasi PMA"]Lihat →
Jumlah Unit Usaha PMDN
Perusahaan • Kabupaten
["Jumlah perusahaan PMDN"]Lihat →
Jumlah Unit Usaha PMA
Perusahaan • Kabupaten
["Jumlah perusahaan PMA"]Lihat →