← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Penerbitan Nomor Induk Berusaha di Kabupaten Barru
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Barru
Alamat Lengkap
Mal Pelayanan Publik Masiga Lt.1-3 Jl.Iskandar Unru Kab. Barru
Telepon
(0427) 21662
Faksimile
(0427) 21662
Email
barrudpmptsptk@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Barru
Nama PJ Teknis
H. Mustamin, S.Sos.,MM
Jabatan
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Alamat
Mal Pelayanan Publik Masiga Lt.1-3 Jl.Iskandar Unru Kab. Barru
Telepon
(0427) 21662
Faksimile
(0427) 21662
Email
barrudpmptsptk@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bertujuan sebagai perwujudan strategi untuk mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi, yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama dalam regulasi pusat dan daerah (hyper-regulation).
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (APIP) / (APIU) dan Nomor Induk Kepabeanan. Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB melalui http://oss.go.id.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut merupakan wujud konkret atas upaya deregulasi terhadap berbagai ketentuan mengenai perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk koperasi, pengadaan lahan, pengembangan kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek pemerintah, serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan adanya kemudahan bagi pelaku usaha dalam menerbitkan izin usahanya guna meningkatkan legalitas perizinan berusaha dan peningkatan investasi
Tujuan Kegiatan
Pemenuhan permintaan data terkait pelaporan penyelenggaraan PTSP, laporan kegiatan investasi serta laporan permintaan data dari instansi lain untuk menjadi bahan evaluasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 7 Januari 2024
Desain
2 Januari 2024 - 7 Januari 2024
Pengumpulan Data
9 Januari 2024 - 31 Maret 2024
Pengolahan Data
3 April 2024 - 4 April 2024
Analisis
5 April 2024 - 6 April 2024
Diseminasi
10 April 2024 - 11 April 2024
Evaluasi
12 April 2024 - 14 April 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Pelaku Usaha[K01337] Pelaku UsahaOrang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.Periode Triwulan Berjalan
Nomor Induk Berusaha (NIB)[K00278] Berusaha Sendiri [K00277] Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Pekerja Keluarga [K00276] Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh DibayarIdentitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaranPeriode Triwulan Berjalan
Skala Usaha[K02031] Skala UsahaPengkategorian usaha berdasarkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya ditinjau dari kriteria total asset yang dimiliki perusahaan, jumlah karyawan, dan/atau jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi, dan/atau kriteria lain sesuai sektor usaha.Periode Triwulan Berjalan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI SELATAN BARRU
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, oss.go.id
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan kewajaran data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 11 April 2024
Data Mikro Tidak -