π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Kecamatan Tanjungpinang Barat 2023 2023
Kecamatan Tanjungpinang Barat
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
14 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Kecamatan Tanjungpinang Barat 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Kecamatan Tanjungpinang Barat
Alamat Lengkap
Jl. H. Agus Salim No.2
Telepon
0771
Faksimile
0771
Email
kecamatan_tanjungpinangbarat@yahoo.co.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Sekretaris Daerah
Nama PJ Teknis
Haposan Siregar S.Hut., M.M
Jabatan
Camat Tanjungpinang Barat
Alamat
Jl. H. Agus Salim No.2 Tanjungpinang
Telepon
0771
Faksimile
0771
Email
kectpibarat@tanjungpinangkota.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
"Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat
dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun
sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan
akuntabel.
Diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik, memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan
untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan
public guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Pemerintah Kota
Tanjungpinang, maka perlu diselenggarakan survei pendapat tentang
penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan publik yang
diberikan oleh penyedia publik. Caranya dengan melakukan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM).
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merangkum data dan
informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari
hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat
masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara
pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya. Hasil survei sangat penting sebagai bahan evaluasi dan
bahan masukan bagi penyedia layanan publik untuk terus-menerus
melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera
dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan
masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara.
"
dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat
dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun
sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan
akuntabel.
Diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik, memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan
untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan
public guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Pemerintah Kota
Tanjungpinang, maka perlu diselenggarakan survei pendapat tentang
penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan publik yang
diberikan oleh penyedia publik. Caranya dengan melakukan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM).
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merangkum data dan
informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari
hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat
masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara
pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya. Hasil survei sangat penting sebagai bahan evaluasi dan
bahan masukan bagi penyedia layanan publik untuk terus-menerus
melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera
dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan
masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara.
"
Tujuan Kegiatan
"Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran Kepuasan Masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan Unit Penyelenggara di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang. Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah : 1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. 2. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 3. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. 4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik."
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 13 Januari 2023
Desain
15 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Pengumpulan Data
1 Februari 2023 - 30 April 2023
Pengolahan Data
1 Mei 2023 - 17 Mei 2023
Analisis
19 Mei 2023 - 31 Mei 2023
Diseminasi
2 Juni 2023 - 16 Juni 2023
Evaluasi
18 Juni 2023 - 30 Juni 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis kelamin | perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis sejak seorang itu dilahirkan. | Saat Pencacahan |
| Usia | Waktu hidup seseorang | lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan) | Saat Pencacahan |
| Pekerjaan | Kegiatan yang dilakukan | kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat) | Saat Pencacahan |
| Pendidikan | Jenjang pendidikan yang pernah ditempuh | proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik | Saat Pencacahan |
| Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat Pencacahan |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Tata cara pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat Pencacahan |
| Waktu penyelesaian | Jangka waktu | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Biaya/ tarif | Ongkos yang dikenakan | Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat Pencacahan |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Kompetensi pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | Saat Pencacahan |
| Perilaku pelaksana | Sikap petugas | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Saat Pencacahan |
| Sarana dan prasarana | "Alat penunjang pelaksanaan kegiatan " | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan
Unit Observasi
Pengguna layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Memeriksa Isian Kuesioner
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kecamatan Tanjungpinang Barat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat β
Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan
String β’ -
["Jenjang Pendidikan"]Lihat β
Jenis Pekerjaan
String β’ -
["Jenis pekerjaan/jabatan utama"]Lihat β
Jenis Kelamin
Character β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
Umur/Usia
Integer β’ -
["Umur/Usia"]Lihat β
Nama Orang
String β’ -
["Nama Orang"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan