← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Organisasi Masyarakat di Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap
Gedung A Lantai 3 dan 4, Jl. Daeng Celak Senggarang
Telepon
0771
Faksimile
0771
Email
bakesbang@tanjungpinangkota.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan
Nama PJ Teknis
Anik Murtiani, SH
Jabatan
Kabid. POLDAMAS
Alamat
Gedung A Lantai 3 Dan 4, Jl. Daeng Celak Senggarang
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bakesbang@tanjungpinangkota.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi kemasyarakatan atau ormas didirikan atas izin Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan terhadap ormas dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas yang didirikan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk menjatuhkan sanksi administrative kepada ormas yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2013. Untuk itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang melakukan pendataan terhadap ormas yang ada di Kota Tanjungpinang.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data tentang organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Tanjungpinang. Untuk pendataan bantuan organisasi kemasyarakatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 15 Januari 2024
Desain
2 Januari 2024 - 15 Januari 2024
Pengumpulan Data
16 Januari 2024 - 10 Januari 2025
Pengolahan Data
10 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Analisis
10 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
1 Februari 2025 - 1 Maret 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 1 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Nama Organisasi KemasyarakatanOrganisasi KemasyarakatanOrganisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PancasilaTahunan
Nomor RegistrasiNomor RegistrasiNomor pencatatan terhadap organisasi masyarakat yang melaporkan keberadaan organisasinya di Kota Tanjungpinang.Tahunan
PengurusPengurusPengurus adalah orang atau sekelompok orang yang mengurus, mengelola, atau memimpin suatu hal.Tahunan
AlamatAlamatInformasi yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi suatu tempat, seperti rumah, kantor, atau lokasi lainnya.Tahunan
Masa berlakuMasa berlakuJangka waktu berlakunya Surat Keterangan TerdaftarTahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KEPULAUAN RIAU KOTA TANJUNG PINANG
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Organisasi kemasyarakatan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan kembali
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Organisasi kemasyarakatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 1 Maret 2025
Data Mikro Tidak -