▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Ketepatan Waktu Melapor
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
Persentase Ketepatan Waktu Melapor
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Ketepatan Waktu
Definisi Indikator
Laporan dikirim tepat waktu* (sesuai periode pelaporan,
bulanan atau triwulan).
Definisi tepat waktu mengacu pada standar yang sudah berlaku di Indonesia (laporan bulanan dikirim paling lambat tanggal 5 oleh puskesmas, tanggal 10 oleh kab/kota, dan tanggal 15 oleh provinsi)
bulanan atau triwulan).
Definisi tepat waktu mengacu pada standar yang sudah berlaku di Indonesia (laporan bulanan dikirim paling lambat tanggal 5 oleh puskesmas, tanggal 10 oleh kab/kota, dan tanggal 15 oleh provinsi)
Interpretasi & Cara Membaca
Kualitas Baik >= 80% laporan tepat waktu
Variabel Disagregasi
wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Metode Penghitungan : Jumlah laporan yang tepat waktu dibagi dengan jumlah bulan dalam periode waktu yang sama (dalam satuan %)
Rumus / Formula Matematika
$$\frac{jumlahlaporantepatwaktu}{jumlahbulanlaporan}\times100\%$$
Level Estimasi
Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskemas
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
laporan yang tepat waktu
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kajian Penilaian Mandiri Kualitas Data Rutin (PMKDR) Provinsi Lampung
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
20 Agustus 2024