← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Cakupan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat
Satuan: Persen Ukuran: - Level Estimasi: Kabupaten
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Pelayanan Kesehatan
Definisi Indikator
Pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh minimal 1 orang Dokter Umum/Spesialis Kedokteran Jiwa dan 1 orang Perawat/ Perawat Spesialis Keperawatan Jiwa.
Interpretasi & Cara Membaca
-
Variabel Disagregasi
Wilayah
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Jumlah Penderita ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi Jumlah estimasi penderita ODGJ berat di wilayahnya berdasarkan angka prevalensi Riskesdas terbaru dalam kurun waktu satu tahun yang sama dikali 100
Rumus / Formula Matematika
$$\%ODGJberatyangmendapatkanpelayanankesehatanjiwasesuaistandar=\frac{JumlahPenderitaODGJberatyangmendapatkanpelayanankesehatanjiwasesuaistandardalamkurunwaktusatutahun}{JumlahestimasipenderitaODGJberatdiwilayahnyaberdasarkanangkaprevalensiRiskesdasterbarudalamkurunwaktusatutahunyangsama}\times100$$
Level Estimasi
Kabupaten
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat mendapat pelayanan sesuai standar
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat di Kabupaten Jepara
Tahun: 2024 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
30 Agustus 2024