← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Terbatas
▤
Jumlah kerjasama antar desa dalam kabupaten/kota
Satuan: kerjasama Ukuran: total Level Estimasi: kabupaten
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
jumlah kerjasama antar desa dalam kabupaten/kota
Definisi Indikator
Berdasarkan Pasal 91 UU No. 6 tahun 2014, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Interpretasi & Cara Membaca
Kerjasama antar desa dalam kabupaten/kota adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal melalui kolaborasi antara beberapa desa dalam satu wilayah administratif. Dalam konteks ini, desa-desa yang terletak dalam satu kabupaten atau kota bekerja sama dalam berbagai aspek, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan pengelolaan sumber daya.
Variabel Disagregasi
wilayah
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
jumlah kerjasama antar desa dalam kabupaten/kota
Rumus / Formula Matematika
$$jumlahkerjasamaantardesadalamkabupaten/kota$$
Level Estimasi
kabupaten
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Kerjasama antar desa
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
KOMPILASI KERJA SAMA ANTAR DESA KABUPATEN SIDOARJO
Tahun: 2024 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dapat Diakses Umum
Tidak
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
11 September 2024