← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Terbatas
▤
Indeks Kepuasan Masyarakat
Satuan: Indeks Ukuran: Indeks Level Estimasi: Kabupaten/Kota ID SDS: 15916
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Kepuasan Masyarakat
Angka Indeks
Definisi Indikator
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.
Interpretasi & Cara Membaca
semakin tinggi nilai IKM semakin baik pelayanan terhadap masyarakat
Variabel Disagregasi
Kemudahan Prosedur Pelayanan
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Indikator ini disusun dari 9 unsur pelayanan, 9 unsur tersebut masing-masing terdapat pertanyaan dengan skala interval 1 (sangat tidak puas) - 4 (sangat puas) terhadap responden. Cari rata-rata masing-masing unsur dari semua responden dan dikalikan 0.111. Terakhir cari jumlah semua unsur dan dikali 25.
Rumus / Formula Matematika
$$\sum^9_{j\mathop{=}1}(\sum^n_{i\mathop=1}\frac{x_i}{n}\times0.111)\times25$$
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya/Tarif
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Kompetensi Pelaksana
Perilaku Pelaksana
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Sarana dan prasarana
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.
Tahun: 2024 • Cara: SURVEI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Batam
Dapat Diakses Umum
Tidak
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
26 Agustus 2024