▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Upah rata-rata per jam pekerja
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Upah rata-rata per jam pekerja
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Upah/gaji bersih
Upah rata-rata per jam kerja
jumlah jam kerja
status pekerjaan
Upah rata-rata per jam kerja
jumlah jam kerja
status pekerjaan
Definisi Indikator
Imbalan atau upah/gaji rata-rata yang diperoleh pekerja baik berupa uang maupun barang per satu jam kerja.
Interpretasi & Cara Membaca
Menunjukkan pasar kerja yang sehat di mana tenaga kerja dihargai tinggi. Pekerja tidak perlu melakukan kerja lembur berlebih (overwork) hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Variabel Disagregasi
Provinsi
Klasifikasi Wilayah
Jenis Kelamin
Klasifikasi Wilayah
Jenis Kelamin
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Upah rata-rata per jam kerja diperoleh dengan cara membagi upah baik uang maupun barang yang diperoleh dalam sebulan dengan jumlah jam kerja seminggu terakhir ditambah dengan 3 kali jam kerja biasanya dalam seminggu.
Rumus / Formula Matematika
$$Upahrata-rataperjamkerja=\frac{rata-rataupahyangdiperolehdalamsebulan}{jumlahjamkerjasemingguterakhir+(3\times jamkerjabiasanyadalamseminggu}$$
Level Estimasi
Provinsi
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Umur
Jenis Kegiatan Selama Seminggu yang Lalu
Status Pekerjaan
Upah berupa barang
Upah berupa uang
Klasifikasi Wilayah
Provinsi
Jenis Kelamin
Jenis Kegiatan Selama Seminggu yang Lalu
Status Pekerjaan
Upah berupa barang
Upah berupa uang
Klasifikasi Wilayah
Provinsi
Jenis Kelamin
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Survei Angkatan Kerja Nasional
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
24 Juli 2025