▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Cakupan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara
Cakupan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Pelayanan Kesehatan
Definisi Indikator
Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan.
Interpretasi & Cara Membaca
-
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Jumlah penderita DM usia =15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi Jumlah penderita DM usia =15 tahun yang berada di wilayakerjanya berdasarkan angka prevalensi kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama dikali 100
Rumus / Formula Matematika
$$\%PenderitaDMyangmendapatkanpelayanankesehatansesuaistandar=\frac{JumlahpenderitaDMusia=15tahundidalamwilayahkerjanyayangmendapatkanpelayanankesehatansesuaistandardalamkurunwaktusatutahun}{JumlahpenderitaDMusia=15tahunyangberadadiwilayakerjanyaberdasarkanangkaprevalensikabupaten/kotadalamkurunwaktusatutahunyangsama}\times100$$
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
1
2
2
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus di Kabupaten Jepara
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
30 Agustus 2024