← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Laju Peningkatan Poktan yang Terfasilitasi Penanganan Bencana Perkebunan
Satuan: Persen Ukuran: Persen Level Estimasi: Tingkat Provinsi
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Laju Peningkatan Kelompok Tani yang Terfasilitasi Penanganan Bencana Perkebunan
Definisi Indikator
Indikator untuk mengukur peningkatan jumlah kelompok tani perkebunan yang terfasilitasi penanganan bencana perkebunan tahun ke-n dibandingkan dengan tahun ke-(n-1) yang diberikan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
Interpretasi & Cara Membaca
Laju peningkatan poktan yang terfasilitasi penanganan bencana perkebunan < 20%, target tidak tercapai - Laju peningkatan poktan yang terfasilitasi penanganan bencana perkebunan >= 20%, target tercapai
Variabel Disagregasi
Data disajikan berdasarkan klasifikasi wilayah dan klasifikasi jenis bantuan
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Laju Peningkatan poktan yang terfasilitasi penanganan bencana perkebunan = (jumlah poktan terfasilitasi penanganan bencana perkebunan tahun berjalan (n) - jumlah poktan terfasilitasi penanganan bencana perkebunan tahun sebelumnya (n-1)) / jumlah poktan terfasilitasi penanganan bencana perkebunan tahun seblumnya (n-1) x 100 %
Rumus / Formula Matematika
\begin{equation*} (n-(n-1))dibagi(n-1) \end{equation*}
Level Estimasi
Tingkat Provinsi
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah kelompok tani yang terfasilitasi penanganan bencana perkebunan
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Kelompok Tani Yang Terfasilitasi Penanganan Bencana Perkebunan
Tahun: 2024 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
21 April 2025