▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah Penempatan Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
Jumlah Penempatan Tenaga Kerja
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Jumlah Penempatan Tenaga Kerja
Definisi Indikator
Penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhannya. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan melalui mekanisme:
1. AKAL disebut antar kerja antar lokal adalah antar kerja antar Kantor Disnakertrans Kabupaten dalam satu wilayah Provinsi. Misal : Tenaga kerja asal Kabupaten Bantaeng di tempatkan di Kabupaten Bone.
2. AKAD disebut Antar Kerja Antar Daerah adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
3. Tenaga Kerja Disabilitas adalah tenaga kerja yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, namun dapat memaksimalkan tugasnya di dalam lingkungan kerja.
4. Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
yang sesuai dengan kebutuhannya. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan melalui mekanisme:
1. AKAL disebut antar kerja antar lokal adalah antar kerja antar Kantor Disnakertrans Kabupaten dalam satu wilayah Provinsi. Misal : Tenaga kerja asal Kabupaten Bantaeng di tempatkan di Kabupaten Bone.
2. AKAD disebut Antar Kerja Antar Daerah adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
3. Tenaga Kerja Disabilitas adalah tenaga kerja yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, namun dapat memaksimalkan tugasnya di dalam lingkungan kerja.
4. Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Interpretasi & Cara Membaca
Menunjukkan jumlah penempatan tenaga kerja di suatu kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan klasifikasi penempatan tenaga kerja melalui mekanisme, yang meliputi AKAL, AKAD, disabilitas, dan PMI
Variabel Disagregasi
-
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
-
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Pencari Kerja, Lowongan, dan Penempatan Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
Dapat Diakses Umum
Tidak
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
16 November 2021