▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Nilai Tukar Nelayan
Dinas Perikanan
Nilai Tukar Nelayan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Nilai Tukar
Definisi Indikator
Nilai Tukar Nelayan (NTN) merupakan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui kemampuan tukar ikan hasil tangkapan terhadap barang/jasa yang diperlukan untuk kebutuhan produksi maupun kebutuhan konsumsi rumah tangga. Secara definitif, Nilai Tukar Nelayan (NTN) adalah rasio antara indeks harga yang diterima nelayan (It) dengan indeks harga yang dibayar nelayan (Ib) yang dinyatakan dalam bentuk persentase.
Interpretasi & Cara Membaca
NTN > 100, berarti nelayan mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan nelayan naik lebih besar dari pengeluarannya. NTN = 100, berarti nelayan mengalami impas. Kenaikan/penurunan harga produksinya sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang konsumsi. Pendapatan pembudidaya sama dengan pengeluarannya. NTN< 100, berarti nelayan mengalami defisit. Kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya. Pendapatan nelayan turun, lebih kecil dari pengeluarannya.
Variabel Disagregasi
-
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Nilai tukar nelayan = (Indeks yang diterima nelayan / Indeks yang dibayar nelayan) x 100
Rumus / Formula Matematika
$$NilaiTukarNelayan=\frac{Indeksyangditerimanelayan}{Indeksyangdibayarnelayan}\times100$$
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Indeks yang Diterima Nelayan
Indeks yang Dibayar Nelayan
Indeks yang Dibayar Nelayan
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Perikanan Kab. Wakatobi
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Perikanan
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
23 September 2023