▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
RTLH Menurut Kabupaten Jepara
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN JEPARA
RTLH Menurut Kabupaten Jepara
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
RTLH
Definisi Indikator
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi kriteria standar minimal hunian yang sehat, aman, dan layak bagi penghuninya. Definisi dan kriteria RTLH sering kali diatur oleh pemerintah daerah atau instansi tertentu sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai RTLH beserta sumbernya: Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Aspek Kesehatan Sirkulasi udara yang buruk. Kurangnya akses terhadap air bersih dan sanitasi yang memadai. Kondisi rumah yang lembap, kotor, atau tidak memiliki fasilitas pembuangan limbah. Aspek Keselamatan Struktur bangunan yang tidak kuat (berisiko roboh). Dinding, atap, atau lantai yang tidak memenuhi standar keselamatan. Terletak di daerah rawan bencana seperti longsor, banjir, atau gempa. Aspek Kelayakan Luas rumah tidak mencukupi kebutuhan penghuni (overcrowding). Tidak memiliki fasilitas dasar seperti kamar mandi, dapur, atau listrik.
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin besar angkanya semakin banyak jumlah Rumah Tidak Layak Huni
Variabel Disagregasi
1. Kriteria Kelayakan 2. Kecamatan
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Penjumlahan
Rumus / Formula Matematika
$$\sum_{n\mathop=0}^{\infty}$$
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
RTLH
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Jumah RTLH Di Kabupaten Jepara
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN JEPARA
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
12 Februari 2025