▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Indeks Kepuasan Masyarakat
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Brebes
Indeks Kepuasan Masyarakat
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Kepuasan Masyarakat
Definisi Indikator
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).
Interpretasi & Cara Membaca
1 < IKM < 2,5996 : mutu pelayanan D, kinerja unit pelayanan tidak baik 2,6 < IKM < 3,064 : mutu pelayanan C, kinerja unit pelayanan kurang baik 3,064 < IKM < 3,532 : mutu pelayanan B, kinerja unit pelayanan baik 3,5324 < IKM < 4,00 : mutu pelayanan A, kinerja unit pelayanan sangat baik
Variabel Disagregasi
1. Jenis Kelamin 2. Pendidikan 3. Pekerjaan 4. Usia (Kelompok umur)
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
IKM = (Total Nilai Persepsi per Unsur/Total Unsur yang Terisi) x Nilai Penimbang
Rumus / Formula Matematika
$$IKM=(\frac{TotalNilaiPersepsiperUnsur}{TotalUnsuryangTerisi})xNilaiPenimbang$$
Level Estimasi
Dinas
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
kesesuaian Persyaratan pelayanan
kemudahan prosedur pelayanan
Kecepatan waktu pelayanan
Kewajaran biaya/tarif pelayanan
Kesesuaian produk pelayanan
Kompetensi Pelaksana
Perilaku pelaksana
Sarana dan Prasarana
Penanganan pengaduan pengguna layanan
kemudahan prosedur pelayanan
Kecepatan waktu pelayanan
Kewajaran biaya/tarif pelayanan
Kesesuaian produk pelayanan
Kompetensi Pelaksana
Perilaku pelaksana
Sarana dan Prasarana
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Brebes
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
13 Maret 2025