▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah ibu yang meninggal karena hamil, bersalin dan nifas di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu
Dinas Kesehatan Kota Salatiga
Jumlah ibu yang meninggal karena hamil, bersalin dan nifas di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Kematian Ibu/Maternal Mortality
Definisi Indikator
AKI adalah angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan tanpa memeperhitungkan lama kehamilan pada setiap 100.000 kelahiran hidup pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Interpretasi & Cara Membaca
AKI Tahun 2023 sebesar 89,05/100.000 kelahiran hidup yang didapat dari perhitungan 2 kasus kematian ibu dibagi 2.246 kelahiran hidup dibagi konstanta 100.000.
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
(Jumlah Ibu yang meninggal karena hamil, bersalin, dan nifas di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu/jumlah kelahiran hidup di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu)*100.000 kelahiran hidup
Rumus / Formula Matematika
$$\left(JumlahIbuyangmeninggalkarenahamil,bersalin,dannifasdisuatuwilayahpadakurunwaktutertentu/jumlahkelahiranhidupdisuatuwilayahpadakurunwaktutertentu\right)*100.000kelahiranhidup$$
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah kasus kematian ibu
Jumlah kelahiran hidup
Jumlah kelahiran hidup
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Kesehatan Tahun 2023
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Kesehatan Kota Salatiga
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
04 Oktober 2024