Metadata Variabel

Cari Variabel
Kata Kunci
Menampilkan 141-150 dari 8364 hasil
Aset/Harta 
Aset/harta adalah seluruh kepemilikan perusahaan baik berwujud maupun tak berwujud maupun tak berwujud masa mendatang. Secara umum, aset adalah kekayaan (sumber daya) yang dimiliki oleh perusahaan dan mempunyai nilai uang. aset terdiri dari aset lancar dan aset tidak lancar.
Konsumsi akhir pemerintah pusat 
Nilai seluruh output pemerintah pusat dikurangi dengan penerimaan terhadap penjualan barang dan jasa.
Nilai tambah pemerintah pusat 
Nilai tambah didefinisikan sebagai nilai output dikurangi dengan konsumsi antara. Nilai tambah pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai dan penyusutan barang modal.
Output pemerintah pusat 
Output non-pasar pemerintah pusat yang dihitung dengan pendekatan biaya-biaya seperti belanja pegawai, belanja barang, dan lain-lain.
Nilai Posisi Persediaan (Inventori) 
Hasil produksi yang belum dikonsumsi atau terserap oleh berbagai aktivitas ekonomi dan merupakan bagian dari aktiva atau harta (asset) lancar perusahaan.
Fasilitas Internet di kantor Desa/Lurah 
Jumlah dan Persentase Desa/Kelurahan yang Ada Fasilitas Internet di Kantor Desa/Lurah
Luas unit 
luas unit apartemen termasuk balkon untuk masing-masing tipe apartemen yang dibangun oleh responden
Luas tanah 
luas tanah untuk masing-masing tipe rumah yang dibangun oleh responden
Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa juga digunakan untuk membiayai Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) kepada korban pandemic Covid-19. Besaran BLT DD adalah senilai Rp.600.000,- per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan sejak bulan April-Juni 2020, dan selama 3 bulan berikutnya (Juli-September 2020) sebesar Rp 300.000,- per KPM per bulan. Kemudian, dicantumkan juga bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) 
Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Besaran Bantuan Sosial Tunai adalah senilai Rp.600.000,-/keluarga/bulan. Bantuan Sosial Tunai ini merupakan program jaringan pengaman sosial Kementerian Sosial yang diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19. Program ini merupakan bantuan penugasan khusus Presiden. Bantuan sosial untuk wilayah di luar Jabodetabek diberikan dalam bentuk uang, sedangkan untuk wilayah Jabodetabek diberikan dalam bentuk sembako. Pemberian bantuan BST, tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.