| Definisi | Pengguna hak pilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat hukum, yaitu berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, terdaftar sebagai pemilih (e-KTP/KK), tidak dicabut hak pilihnya, dan bukan anggota TNI/Polri aktif, serta berdomisili di Indonesia atau luar negeri, yang memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum (pemilu) dengan cara memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. |