| Definisi | Permohonan Informasi Publik adalah permintaan yang diajukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia kepada badan publik untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, sesuai dengan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan ini dapat mencakup informasi terkait kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dokumen, atau data lainnya yang terbuka untuk publik, dan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan, seperti formulir permohonan, surat resmi, atau platform digital pelayanan informasi. |