Detail Metadata Variabel Statistik
Status Kewenangan Jalan
| Nama Variabel | Status Kewenangan Jalan |
|---|---|
| Alias | - |
| Konsep | Status Kewenangan Jalan |
| Definisi | Status kewenangan jalan dibedakan menjadi 3 status kewenangan yaitu jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional. Adapun penjelasan masing-masing status kewenangan jalan sebagai berikut: 1) Jalan kabupaten terdiri atas: Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; dan jalan strategis kabupaten.; 2) Jalan provinsi terdiri atas: jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi.; 3) Jalan nasional terdiri atas : jalan arteri primer, .jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, jalan tol dan jalan strategis nasional. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | 2022 |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | nominal |
| Klasifikasi Isian | 1. Jalan Nasional 2. Jalan Provinsi 3. Jalan Kabupaten |
| Aturan Validasi | Harus terisi; |
| Kalimat Pertanyaan | Status Kewenangan Jalan |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Jalan Menurut Kabupaten dan Provinsi Sulawesi Barat 2023 |