Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Investasi Kabupaten Tana Tidung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Investasi Kabupaten Tana Tidung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6503.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Perintis Rt 07 Tideng Pale
| Telepon: | 081256999482 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@tanatidungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Jhon Sarwad |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Penanaman Modal |
| Alamat: | Jl. Perintis RT.07 |
| Telepon: | 08113672270 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ptsptanatidung@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, diperlukan peningkatan kegiatan penanaman modal yang produktif dan berdaya saing. Pemerintah memandang bahwa kebijakan investasi harus mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebelumnya, pengaturan mengenai bidang usaha penanaman modal didasarkan pada Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membatasi bidang-bidang tertentu bagi investor. Namun, pendekatan tersebut dianggap kurang fleksibel dan tidak sepenuhnya mendukung iklim investasi yang terbuka. Oleh karena itu, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pemerintah memperkenalkan konsep Daftar Positif Investasi (DPI) yang berfokus pada bidang-bidang usaha yang diprioritaskan dan terbuka bagi investasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kemitraan usaha.
Tujuan Kegiatan
Mendorong peningkatan investasi nasional dan asing melalui penyediaan kepastian hukum serta kemudahan dalam menentukan bidang usaha yang dapat dimasuki oleh penanam modal. Mengalihkan pendekatan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) ke Daftar Positif Investasi (DPI) untuk menumbuhkan semangat keterbukaan, kemitraan, dan kolaborasi antara pelaku usaha besar dan UMKM. Mendukung pemerataan ekonomi dan pembangunan daerah dengan membuka peluang investasi di berbagai sektor prioritas dan wilayah Indonesia. Meningkatkan daya saing dan produktivitas nasional dengan mendorong investasi di bidang-bidang yang berorientasi pada ekspor, teknologi tinggi, dan inovasi. Menjamin keberlanjutan pembangunan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap usaha kecil, lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-06-25 s.d. 2025-06-26
Pengolahan Data
2025-06-26 s.d. 2025-06-26
Analisis
2025-06-26 s.d. 2025-06-30
Diseminasi Hasil
2025-06-26 s.d. 2025-06-30
Evaluasi
2025-06-26 s.d. 2025-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Perusahaan | Perusahaan | Identitas resmi yang digunakan oleh suatu badan usaha dalam menjalankan kegiatan usaha, melakukan transaksi, dan mengurus perizinan | Setiap triwulan |
| Bidang Usaha | usaha | Jenis kegiatan ekonomi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan atau pelaku usaha untuk menghasilkan barang atau jasa | Setiap triwulan |
| Realisasi Investasi | investasi | Jumlah dana atau sumber daya yang benar-benar telah digunakan atau diwujudkan oleh investor dalam kegiatan usaha pada periode tertentu | Setiap triwulan |
| Tenaga kerja | Tenaga kerja | Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat | Setiap triwulan |
| Nomor izin | izin | Nomor unik yang diberikan oleh pemerintah atau instansi berwenang sebagai tanda bahwa suatu usaha atau kegiatan telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Setiap triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-02;
Digital (softcopy): 2026-01-02;
Data Mikro: -