Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Batang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Batang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3325.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Urip Sumoharjo No.11, Sambong, Kec. Batang
| Telepon: | (0285) 391980 |
| Faksimile: | (0285) 391980 |
| Email: | inspektorat@batangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Daerah Kabupaten Batang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agung Widodo, S.STP., M.Si. |
| Jabatan: | Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Batang |
| Alamat: | Jl. Urip Sumoharjo No. 11 Batang |
| Telepon: | 085866278279 |
| Faksimile: | (0285) 391980 |
| Email: | inspektoratbatang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan. Melalui Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk hukum tersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan; 2. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; 3. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik; 4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-09 s.d. 2024-07-18
Desain
2024-07-09 s.d. 2024-07-18
Pengumpulan Data
2024-07-21 s.d. 2024-08-29
Pengolahan Data
2024-09-01 s.d. 2024-09-12
Analisis
2024-09-15 s.d. 2024-09-26
Diseminasi Hasil
2024-09-29 s.d. 2024-10-10
Evaluasi
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Kemudahan Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 1 Tahun |
| Prosedur | Kejelasan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 1 Tahun |
| Kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan kenyataan dalam penyelesaian suatu jenis pelayanan | Kesesuaian Waktu | Kepuasan tentang kesesuaian standar waktu adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan kenyataan dalam penyelesaian suatu jenis pelayanan | 1 Tahun |
| Besaran biaya/tarif atas suatu jenis pelayanan | Kesesuaian Biaya | Kepuasan tentang biaya/tarif adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait besaran biaya/tarif atas suatu jenis pelayanan | 1 Tahun |
| Hasil pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan | Kepuasan Pelayanan | Kepuasan tentang pelayanan dan tingkat kepentinggannya adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait hasil pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam standar pelayanan | 1 Tahun |
| Kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan | Kepuasan tentang kompetensi petugas pelayanan | Kepuasan tentang kompetensi adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan | 1 Tahun |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Kepuasan tentang perilaku | Kepuasan tentang perilaku adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | 1 Tahun |
| Tersedianya sarana penanganan pengaduan, saran | Kepuasan tentang sarana penangangan pengaduan | Kepuasan tentang sarana penangangan pengaduan adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait tersedianya sarana penanganan pengaduan, saran (seperti kotak saran/email) | 1 Tahun |
| Sarana prasarana yang tersedia bagi pengguna layanan | Kepuasan tentang Sarana/Prasarana | Kepuasan tentang Sarana/Prasarana pengguna layanan adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait sarana prasarana yang tersedia bagi pengguna layanan (seperti tersedia ruang tunggu tersendiri, kursi yg memadahi untuk pengguna layanan/dll) | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BATANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Dinas/Lembaga Pemerintah
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
OPD, Desa, Sekolah dan Puskesmas di Kab. Batang yang menjadi objek pemantauan, pemeriksaan dan konsulting
Unit Observasi
Penyelenggara Pelayanan Publik (Inspektorat)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 39
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Dinas sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-10-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepuasan tentang biaya/tarif adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait besaran biaya/tarif atas suatu jenis pelayanan
-
Kepuasan tentang pelayanan dan tingkat kepentinggannya adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait hasil pelayanan yang diberikan atau diterima....
-
Kepuasan tentang kesesuaian standar waktu adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan....
-
Kepuasan tentang perilaku adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
-
Kepuasan tentang sarana penangangan pengaduan adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait tersedianya sarana penanganan pengaduan, saran (seperti....
-
Kepuasan tentang Sarana/Prasarana pengguna layanan adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait sarana prasarana yang tersedia bagi pengguna....
-
Kepuasan tentang kompetensi adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
Indikator Kegiatan
-
Indeks tingkat kepuasan masyarakat terhadap Inspektorat Kabupaten Batang adalah Pengukuran tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan kriteria nilai indeks yang diperoleh