Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Hasil Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Kabupaten Gresik 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Hasil Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Kabupaten Gresik
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3525.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Gresik
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Wahidin S.H. No.245 Kembangan Kebomas Kab. Gresik Jawa Timur 61124
| Telepon: | (031) 3951395 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rengram.dinkes.gresik@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | dr. RINI SULISTYOASIH, M.Kes |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kesehatan |
| Alamat: | Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 |
| Telepon: | 0313951395 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rengram.dinkes.gresik@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal bahwa Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran. Standar Pelayanan Minimal Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM dibahas lebih lanjut pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan mutu penyelenggaraan Standar Pelayanan Kesehatan Minimal Kesehatan di Kabupaten Gresik Menjadi bahan penyedia data kesehatan yang digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-03 s.d. 2025-01-28
Desain
2025-01-29 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2026-01-10
Analisis
2025-04-02 s.d. 2026-01-13
Diseminasi Hasil
2025-04-02 s.d. 2026-01-13
Evaluasi
2026-01-16 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Ibu Hamil yang mendapatkan layanan kesehatan | Ibu Hamil | Jumlah Pelayanan kesehatan ibu hamil adalah setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kepada semua ibu hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun | 2025 |
| Jumlah Ibu Bersalin yang mendapatkan layanan kesehatan | Ibu Bersalin | Jumlah Pelayanan kesehatan ibu hamil adalah setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kepada semua ibu hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun. | 2025 |
| Jumlah Bayi Baru Lahir yang mendapatkan layanan kesehatan | Bayi Baru Lahir | jumlah setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar meliputi: 1) Standar kuantitas. 2) Standar kualitas. | 2025 |
| Jumlah Balita yang mendapatkan layanan kesehatan | Balita | jumlah balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan balita berusia 0-59 bulan sesuai standar meliputi : 1) Pelayanan kesehatan balita sehat. 2) Pelayanan kesehatan balita sakit. | 2025 |
| Jumlah Warga Negara usia pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan | Usia Pendidikan Dasar | Jumlah Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : 1) Skrining kesehatan. 2) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. Keterangan: Dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. | 2025 |
| Jumlah Warga Negara usia produktif yang mendapatkan layanan kesehatan | Usia Produktif | Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi : 1) Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2) Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular. | 2025 |
| Jumlah Warga Negara usia Lanjut yang mendapatkan layanan kesehatan | Usia Lanjut | Setiap Warga Negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar. Pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar meliputi : 1) Edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. 2) Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular | 2025 |
| Jumlah Warga Negara penderita hipertensi yang mendapatkan layanan kesehatan | Hipertensi | Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi sesuai standar meliputi: 1) Pengukuran tekanan darah 2) Edukasi | 2025 |
| Jumlah Warga Negara penderita diabetes mellitus yang mendapatkan layanan kesehatan | Diabetes Melitus | Setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus sesuai standar meliputi: 1) Pengukuran gula darah; 2) Edukasi 3) Terapi farmakologi | 2025 |
| Jumlah Warga Negara dengan gangguan jiwa berat yang terlayani kesehatan | ODGJ | Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan pada ODGJ berat sesuai standar bagi psikotik akut dan Skizofrenia meliputi: 1) Pemeriksaan kesehatan jiwa; 2) Edukasi | 2025 |
| Jumlah Warga Negara terduga tuberculosis yang mendapatkan layanan kesehatan | Tuberkulosis | Setiap orang terduga Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan orang terduga TBC sesuai standar bagi orang terduga TBC meliputi : 1) Pemeriksaan klinis 2) Pemeriksaan penunjang 3) Edukasi | 2025 |
| Jumlah Warga Negara dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang mendapatkan layanan kesehatan | HIV | Setiap orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar meliputi: 1) Edukasi perilaku berisiko 2) Skrining | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | GRESIK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Puskesmas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 32
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Puskesmas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah total populasi usia 60 tahun ke atas yang ada di wilayah kerja
-
Jumlah perkiraan total kasus hipertensi di wilayah tersebut, dihitung berdasarkan angka prevalensi resmi
-
Jumlah bayi baru lahir yang telah menerima pelayanan kesehatan minimal 3 kali dan sesuai standar prosedur
-
Jumlah anak usia pendidikan dasar (7-15 tahun) yang telah mendapatkan skrining kesehatan (penjaringan kesehatan) minimal satu kali
-
Jumlah total populasi usia 15-59 tahun yang ada di wilayah kerja
-
Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV (populasi kunci) yang telah mendapatkan pelayanan konseling dan tes HIV/IMS sesuai standar
-
Jumlah orang usia produktif yang telah menjalani skrining minimal 1 kali untuk faktor risiko PTM (Penyakit Tidak Menular)
-
Jumlah penderita hipertensi yang telah didiagnosis dan mendapatkan pengobatan dan/atau edukasi rutin sesuai standar klinis.
-
Jumlah ibu bersalin yang telah ditolong oleh tenaga kesehatan yang kompeten di fasilitas pelayanan kesehatan
-
Jumlah warga negara usia lanjut yang telah mendapat pemeriksaan kesehatan komprehensif minimal 1 kali
-
Jumlah perkiraan total orang yang terduga TBC yang harus ditemukan (sasaran case finding)
-
Jumlah Balita yang telah mendapatkan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan sesuai standar teknis.
-
Jumlah ibu hamil yang telah menerima pelayanan ANC minimal 6 kali dan memenuhi standar mutu (10T
-
Jumlah estimasi total kasus ODGJ berat berdasarkan proyeksi populasi di wilayah kerja
-
Jumlah estimasi total ibu hamil/ibu bersalin yang berhak mendapat pelayanan di wilayah kerja dalam setahun
-
Jumlah total populasi anak usia pendidikan dasar (7-15 tahun) yang ada di wilayah kerja
-
Jumlah penderita DM yang telah didiagnosis dan mendapatkan pengobatan, edukasi, dan/atau pemeriksaan penunjang rutin sesuai standar klinis
-
Jumlah total penderita DM yang terdata atau diperkirakan ada di wilayah kerja
-
Jumlah estimasi total populasi kunci (seperti pekerja seks, pengguna napza suntik, dll.) di wilayah kerja
-
Jumlah perkiraan total kelahiran hidup (Kelahiran bayi yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, menangis, dan berdetaknya jantung, meskipun hanya muncul beberapa saat setelah kelahiran) di wilayah kerja dalam setahun
-
Jumlah ODGJ berat yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar (pengobatan teratur dan/atau kunjungan rumah)
-
Jumlah orang terduga TBC yang telah dilakukan pemeriksaan penunjang (misalnya, pemeriksaan dahak/TCM) untuk penegakan diagnosis.
-
Jumlah total populasi Balita usia 12-59 bulan yang ada di wilayah kerja dalam setahun
Indikator Kegiatan
-
Pelayanan skrining kesehatan lengkap yang diberikan pada warga negara usia 60 tahun ke atas sesuai standar minimal 1 kali dalam 1 tahun.
-
Bagian dari populasi penduduk 15-64 tahun yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan usia produktif sesuai standar minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: (1) pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut; (2) pengukuran tekanan....
-
Pelayanan persalinan yang diberikan pada ibu bersalin oleh tenaga kesehatan kompeten di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) sesuai standar.
-
Bagian dari populasi bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan neonatal.
-
Pelayanan kesehatan yang diberikan pada orang terduga TBC, meliputi penemuan kasus, penegakan diagnosis, dan inisiasi pengobatan TBC sesuai protokol dalam 1 tahun.
-
Pelayanan skrining kesehatan lengkap yang diberikan pada anak usia 7-15 tahun (baik di sekolah maupun luar sekolah) sesuai standar minimal 1 kali dalam 1 tahun.
-
Pelayanan kesehatan yang diberikan pada orang dengan risiko terinfeksi HIV, meliputi edukasi, konseling, dan pemeriksaan HIV (tes) yang ditargetkan dalam 1 tahun.
-
Pelayanan kesehatan yang diberikan pada penderita DM (usia >= 15 tahun), meliputi diagnosis dan tindak lanjut medis (pengobatan) secara teratur setiap bulan.
-
Pelayanan kesehatan yang diberikan pada penderita Hipertensi (usia >= 15 tahun), meliputi diagnosis dan tindak lanjut medis (pengobatan) secara teratur setiap bulan.
-
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan sesuai standar, meliputi pelayanan balita sehat (tumbuh kembang, Vit. A, Imunisasi Lanjutan) dan pelayanan balita sakit (MTBS).
-
Pelayanan kesehatan yang diberikan pada ODGJ berat, meliputi penegakan diagnosis, pemberian terapi/obat, dan kunjungan rumah minimal 2 kali dalam 1 tahun.
-
Bagian dari populasi ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil atau pelayanan antenatal.