Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Perkembangan Data Kependudukan Kabupaten Grobogan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Perkembangan Data Kependudukan Kabupaten Grobogan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3315.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl dr Sutomo no 5
| Telepon: | (0292)421940 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendukcapil@grobogan.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Srie Ismunarminingsih, S.Sos., MM. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan Penduduk |
| Alamat: | Jl. Dr. Sutomo No.5 Purwodadi Kabupaten Grobogan |
| Telepon: | 029421940 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendukcapil@grobogan.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerkembangan kependudukan adalah perubahan keadaan kependudukan dari waktu ke waktu, perubahan ini disebabkan oleh kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Data kependudukan bermanfaat untuk perencanaan pembangunan, seperti untuk menentukan prioritas, alokasi, dan distribusi sumber daya, maka perlu dilakukan penyusunan perencanaan pembangunan yang baik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, data kependudukan yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dapat digunakan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintah dan pembangunan. Undang-Undang ini menyatakan bahwa data kependudukan Kementerian Dalam Negeri merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan, yaitu pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Hal ini yang menjadi dasar pentingnya penyajian data perkembangan kependudukan yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan. Kependudukan merupakan faktor yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, karena penduduk itu sendiri merupakan pusat dari seluruh kebijakan dan program pembangunan. Kondisi kependudukan sangat mempengaruhi dinamika pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah maka dari itu penduduk juga dijadikan titik sentral pembangunan yang berkelanjutan. Penyusunan Profil perkembangan kependudukan ini bersumber dari data registrasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta data yang berasal lintas sektoral.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan gambaran umum mengenai kondisi dan potensi kependudukan wilayah Kabupaten Grobogan. 2. Sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dalam prosespembangunan. 3. Menyediakan data dan informasi bagi pemerintah Kabupaten Grobogan dalam merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta perencanaan program/kegiatan serta dapat dipakai untuk kalangan akademisi, pelaku bisnis dan peminat demografi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-06 s.d. 2025-01-17
Desain
2025-01-20 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Pengolahan Data
2025-03-03 s.d. 2025-03-28
Analisis
2025-04-02 s.d. 2025-05-19
Diseminasi Hasil
2025-05-22 s.d. 2025-05-22
Evaluasi
2025-05-22 s.d. 2025-05-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kuantitas Penduduk | Jumlah Penduduk | Jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal; | 1 tahun |
| Kualitas Penduduk | Kualitas Penduduk | Kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan menikmati kehidupan sebagai manusia; | 1 tahun |
| Mobilitas Penduduk | Mobilitas Penduduk | Gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi; | 1 tahun |
| Kepemilikan Dokumen Kependudukan | Kepemilikan Dokumen Kependudukan | Kepemiikan akan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Aplikasi SIAK dan Teknologi Informasi lainnya
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi SIAK dan Srikandi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-05-22;
Digital (softcopy): 2025-06-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan menikmati kehidupan sebagai manusia;
-
Kepemiikan akan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
-
Gerakan berpindah-pindah penduduk dari satu wilayah administrasi pemerintahan ke wilayah lain. Mobilitas ini mencakup berbagai aspek, termasuk migrasi dan perpindahan penduduk yang dilakukan untuk berbagai alasan, seperti mencari pekerjaan, pendidikan, atau perjalanan. Mobilitas penduduk juga berpengaruh terhadap
-
Jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan banyaknya penduduk yang bergantung secara ekonomi (usia 1—14 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap banyaknya penduduk usia produktif (usia 15—64 tahun).
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk di setiap satu kilometer persegi yang dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.