Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Pondok Gede No.13 Pinang Ranti Makassar Kota Jakarta Timur 13560
| Telepon: | (021) 80877955 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpjph@halal.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal |
| Eselon 2: | Direktorat Sertifikasi Halal |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nurhanudin |
| Jabatan: | Kepala Subdirektorat Sertifikasi Halal Reguler dan Pernyataan Mandiri |
| Alamat: | Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpjph@halal.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDiberlakukannya sertifikasi halal sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 Tahun 2014 yang telah dimulai bulan Oktober 2019 mengakibatkan perubahan konsekuensi pemenuhan sertifikat kehalalan produk yang semula hanya bersifat voluntary (sukarela) menjadi mandatory (kewajiban). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mempunyai tugas menyelenggarakan jaminan produk halal. Selanjutnya BPJPH berwenang menerbitkan sertifikat halal pada produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Sebagai upaya memastikan kepuasan masyarakat terpenuhi dalam proses pelayanan yang telah diberikan, maka kementerian/lembaga memerlukan alat evaluasi yang dapat mengukur tingkat kualitas pelayanan dengan melibatkan partisipasi masyarakat penerima layanan. Salah satu upaya evaluasi yang bisa dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan adalah melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan tersebut. Memperhatikan kebermanfaatan pelaksanaan survei dalam memberikan gambaran tingkat kualitas layanan publik dalam penilaian masyarakat, maka BPJPH secara terpadu antara pusat dan satgas daerah bersama-sama melakukan kegiatan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) tahun 2022 dengan harapan hasil analisis SKM dapat menjadi bahan evaluasi lembaga untuk senantiasa dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku, tepat waktu, kewajaran biaya, kompeten, responsif, sopan, santun, tanggap, serta peningkatan kenyamanan sarana dan prasarana pendukung layanan. Secara keseluruhan hasil SKM akan menjadi bahan refleksi BPJPH untuk melakukan pengembangan kualitas pelayanan di masa mendatang.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan bertujuan untuk : 1. Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan sertifikasi halal; 2. Untuk menyusun strategi peningkatan layanan registrasi halal; 3. Untuk mengetahui hambatan percepatan sertifikasi halal.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-15 s.d. 2025-10-07
Desain
2025-10-07 s.d. 2025-10-14
Pengumpulan Data
2025-10-14 s.d. 2025-10-21
Pengolahan Data
2025-10-23 s.d. 2025-11-06
Analisis
2025-11-07 s.d. 2025-11-28
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Evaluasi
2025-12-16 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat pencacahan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Saat pencacahan |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Saat pencacahan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat pencacahan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat pencacahan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Saat pencacahan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Saat pencacahan |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Saat pencacahan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) | Saat pencacahan |
| Tindakan/perilaku anti korupsi petugas pelayanan | Tindakan/perilaku anti korupsi petugas pelayanan | Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara | Saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
STRATIFIED_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Pelaku Usaha
Unit Observasi
Pelaku Usaha yang telah terbit sertifikat halal dari BPJPH
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-01;
Digital (softcopy): 2025-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan Sertifikasi Halal merupakan ukuran kuantitatif yang digunakan untuk menilai tingkat kepuasan konsumen terhadap layanan yang diberikan dalam penyediaan produk-produk halal.